• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Jadi Tersangka Perzinaan, Bupati Katingan " Terancam 9 Bulan Bui "

Redaksi

Senin, 09 Januari 2017 08:47:56 WIB Dibaca : 1359 Kali
Cetak


Bualbual.com - Polda Kalimantan Tengah meningkatkan status hukum Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan FY, yang ketahuan berselingkuh. Kini keduanya telah berstatus tersangka. Yantenglie dan FY dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. Kasus ini berawal dari laporan suami FY yang merupakan anggota Polri. Polisi sendiri tidak melakukan penahanan atas Yantenglie bersama FY. Namun keduanya dikenai wajib lapor. “Karena kasus ini dikenakan Pasal 284 KUHP, ancamannya 9 bulan, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu saat dihubungi detikcom, Jumat (6/1/2017). Dalam pasal 284 KUHP sendiri berbunyi diancam paling lama sembilan bulan penjara jika seorang pria atau wanita yang masih terikat hubungan pernikahan dengan pasangan masing-masing terbukti melakukan zina dengan pihak lain yang masih terikat hubungan pernikahan juga. Berikut bunyi pasal 284 KUHP: Pasal 284 KUHP (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: 1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah. 2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin. b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya. (2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pidah meja atau ranjang karena alasan itu juga. (3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, pasal 73, pasal 75 KUHP (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai. (5) Jika bagi suami isteri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap. Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai partai pengusung Yantenglie kini menyerukan pemakzulan. Pemakzulan atau impeachment adalah sebuah proses dari sebuah badan legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara. “Dulu PBB mengusung. Namun, setelah terpilih, yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum. Kalau terbukti, yang bersangkutan bisa saja di-impeach oleh DPRD Kabupaten,” kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra saat berbincang via telepon, Jumat (6/1/2017). Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menunggu keputusan hukum tetap sebelum memberhentikan Yantenglie. Namun Tjahjo menambahkan, jika ancaman hukuman di bawah 5 tahun maka tak dinonaktifkan sementara dari jabatan bupati sampai keputusan hukum tetap. Kepala daerah yang langsung dinonaktifkan adalah yang tertangkap tangan karena narkoba dan atau korupsi. “Kemendagri persilakan dengan data pengaduan dan alat bukti dan saksi, pihak Kapolres/Polda memproses secara hukum. Kemendagri menunggu keputusan hukum tetap di pengadilan nantinya,” kata Tjahjo kepada detikcom, Minggu (8/1/2017). “Kasus-kasus hukum yang kepala daerah tidak ditahan ya tetap menjabat sampai keputusan hukum tetap. Kalau ditahan ya diberhentikan sementara agar konsentrasi dalam pembelaan di pengadilan,” sambungnya. editor : BB.C/detik.com




Berita Lainnya

HM. Wardan Apresiasi Festival Band HANI Part III, Tajaan Pemuda BNN Inhil

Fukos Berburu Napi Kabur, Tapi Lupa Siapa Tersangka Tragedi Tersebut

Pilwako Pekanbaru , Tercatat 5 Paslon Dua Independen 3 Melalui Jalur Partai

Pasca Libur Lebaran Wardan Lakukan Sidak Ke Sejumlah SKPD Inhil

Polisi Tanjung Pinang, Peras Bandar Narkoba Ratusan Juta, Terekam CCTV

Sampena Hut Bhayangkara ke- 72, Polres Inhil Taja Pasar Murah

Firdaus Ingin TMP Dikelola Secara Profesional 'Di Tangan PT TPM'

Tukul Arwana Masih Terpukul dengan Meninggal Sang Istri Susi 'Similikiti'

Pergi Ke Sekolah Merangkak, Adul Bercita-cita Jadi Pemadam Kebakaran

Setelah Kampung Selfie, 2 Tempat Di Kota Tembilahan Tahun Ini Akan dibangun "Kotaku" Berikut Lokasinya

H.Syamsuar Tinjau Persiapan RSD Madani Pekanbaru dan RSJ Tampan

Rencana Syamsuar Lakukan Perampingan OPD Pemprov Riau, Gerindra Riau Kritik

Terkini +INDEKS

Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat

03 Agustus 2026
Akhirnya Bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara Bung Bobby Nasution.
03 Agustus 2026
Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
03 Agustus 2026
Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
03 Agustus 2026
KKIH Gelar Upgrading Leadership Camp di Kampar Kiri, 75 Peserta Ditempa Jadi Pemimpin Peduli Lingkungan
03 Agustus 2026
Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
03 Agustus 2026
Si Jago Merah Melalap Tiga Ruko di Kuansing, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
03 Agustus 2026
Kapolsek Tembilahan Hulu Peringatkan Pelajar: Indonesia Emas 2045 Tak Akan Terwujud Jika Terjerat Narkoba dan Judi Online
03 Agustus 2026
Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
02 Agustus 2026
Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
02 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
  • 2 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 3 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
  • 4 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 5 Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
  • 6 Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
  • 7 Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
  • 8 Bonus PON Tak Kunjung Cair, Atlet Peraih Emas Ramai-Ramai Tinggalkan Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media