PILIHAN
Jadi Tersangka Perzinaan, Bupati Katingan " Terancam 9 Bulan Bui "
Bualbual.com - Polda Kalimantan Tengah meningkatkan status hukum Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan FY, yang ketahuan berselingkuh. Kini keduanya telah berstatus tersangka.
Yantenglie dan FY dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. Kasus ini berawal dari laporan suami FY yang merupakan anggota Polri.
Polisi sendiri tidak melakukan penahanan atas Yantenglie bersama FY. Namun keduanya dikenai wajib lapor.
“Karena kasus ini dikenakan Pasal 284 KUHP, ancamannya 9 bulan, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu saat dihubungi detikcom, Jumat (6/1/2017).
Dalam pasal 284 KUHP sendiri berbunyi diancam paling lama sembilan bulan penjara jika seorang pria atau wanita yang masih terikat hubungan pernikahan dengan pasangan masing-masing terbukti melakukan zina dengan pihak lain yang masih terikat hubungan pernikahan juga. Berikut bunyi pasal 284 KUHP:
Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pidah meja atau ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, pasal 73, pasal 75 KUHP
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami isteri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap.
Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai partai pengusung Yantenglie kini menyerukan pemakzulan. Pemakzulan atau impeachment adalah sebuah proses dari sebuah badan legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara.
“Dulu PBB mengusung. Namun, setelah terpilih, yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum. Kalau terbukti, yang bersangkutan bisa saja di-impeach oleh DPRD Kabupaten,” kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra saat berbincang via telepon, Jumat (6/1/2017).
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menunggu keputusan hukum tetap sebelum memberhentikan Yantenglie. Namun Tjahjo menambahkan, jika ancaman hukuman di bawah 5 tahun maka tak dinonaktifkan sementara dari jabatan bupati sampai keputusan hukum tetap. Kepala daerah yang langsung dinonaktifkan adalah yang tertangkap tangan karena narkoba dan atau korupsi.
“Kemendagri persilakan dengan data pengaduan dan alat bukti dan saksi, pihak Kapolres/Polda memproses secara hukum. Kemendagri menunggu keputusan hukum tetap di pengadilan nantinya,” kata Tjahjo kepada detikcom, Minggu (8/1/2017).
“Kasus-kasus hukum yang kepala daerah tidak ditahan ya tetap menjabat sampai keputusan hukum tetap. Kalau ditahan ya diberhentikan sementara agar konsentrasi dalam pembelaan di pengadilan,” sambungnya.
editor : BB.C/detik.com

Berita Lainnya
Korban Tewas Gempa Lombok Bertambah Jadi 91 Orang
Awasi Hoaks dan Ujaran Kebencian di Internet 'Bawaslu dan Facebook Jalin Kerja Sama'
Penyelenggaraan Jenazah Covid-19 Sesuai Protokol, Warga Kuansing Dikuburkan Tengah Malam
Kolam Waduk Pt Kojo Di Balai Raja Rengut Nyawa Siswa SMAN 1 Mandau, Korban Bayu Saputra Sitompul Asal Desa Pinggir
Lagi Lagi PKS PCR Sebanga Tragis, Ketua PUK SPTD Alek Siregar, Diamankan Polsek Mandau
Bupati Rohil H.Suyatno Sambut kedatangan Mayjen. TNI. Cucu Sumantri dan Rombongan Dalam Peninjauan TMMD 105 di Bagansiapiapi
Dandim 0314 Inhil Jalin Silaturahmi ke Kesbangpol, Siap Kerjasama Wawasan Kebangsaan
Pemprov Riau: Status Darurat Pencemaran Udara akan Dicabut 30 September
Catur Sugeng Susanto Resmi Duduki Jabatan Sebagai Bupati Kampar
Jubir Indra Yovi: Pemprov Riau Telah Lakukan Langkah Strategis dalam Penanggulangan Covid-19
Safari Ramadhan, Pjs Bupati Inhil Kunjungi Masjid Di 2 Kecamatan
Bupati Instruksikan Disparporabud Buatkan Sertifikat untuk Pemenang Festival Mancokan, Saat Penutupan HUT Emak Sehat Kab Inhil