• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Bawaslu DKI Temukan Sejumlah Pelanggaran Pada Hari Pencoblosan

Redaksi

Jumat, 17 Februari 2017 16:57:49 WIB Dibaca : 1206 Kali
Cetak


Bualbual.com - Jakarta, Bawaslu DKI menerima sejumlah laporan pelanggaran yang dilakukan pada hari pencoblosan Rabu (15/2) lalu. Laporan pelanggaran yang diterima Bawaslu di antaranya terkait formulir keaslian yang dipakai sebagai syarat pemilih untuk mencoblos. "Terkait penyelenggaraan untuk pemilih. Ditemukan pemilih yang membawa C6 orang lain. Ada juga pemilih yang membawa formulir A5 atau surat pindah memilih yang diduga palsu, adanya pemilih yang membawa C6 ganda, dan pemilih menggunakan KTP wilayah lain," kata Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti di kantornya, Jalan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (17/2/2017). Pelanggaran yang dilakukan oleh pemilih ini masuk dalam empat kategori temuan masalah oleh Bawaslu DKI. Jenis pelanggaran ini terjadi di tiga lokasi, yaitu TPS 46 Johar Baru, Jakarta Pusat; TPS 01 Utan Panjang, Kemayoran, Jakpus; dan TPS 29 Kalibata, Jaksel. Mimah menceritakan adanya pemilih yang menggunakan formulir C6 milik orang lain terjadi di TPS 46 Johar Baru. Pemilik asli datang setelah diduga pemilik palsu datang ke TPS. "Jadi ada pemilih, dia datang bawa C6. Lalu datang lagi pemilih yang sebenarnya membawa C6. Atas kejadian itu, yang bersangkutan yang menggunakan C6 pertama itu sudah dipanggil oleh Panwaslu Jakpus," ujar Mimah. Sementara itu, untuk kasus yang terjadi di Kemayoran, Mimah mengatakan modus yang terjadi didapati dua orang yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri) yang menggunakan hak pilih milik keluarganya. Hal ini diketahui oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ketika pemilih itu datang ke TPS. "Kemudian di TPS 01 Utan Panjang, Kemayoran. Ada pasutri menggunakan C6 orang lain untuk memilih. Kebetulan saksi paslon yang di sana tahu yang datang ini bukan pemilik C6. Pasutri ini menggantikan mertua dan adiknya. Ini sedang dalam penanganan Gakkumdu, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak," ujarnya. Pelanggaran lain yang diduga dilakukan oleh pemilih lainnya ialah membawa formulir surat pindah tempat (A5). Pelanggaran ini, menurut data Bawaslu, dilakukan oleh empat orang. Pelanggaran ini terjadi di TPS 24 Tanah Tinggi, Jakpus. Para pemilih tersebut lalu dipindah ke TPS 15 yang ada di Kembangan Selatan, Jakbar. "Pelanggaran lainnya, ada pemilih yang menggunakan formulir C6 ganda. Pelanggaran ini terjadi di TPS 26 Cipinang Besar Selatan," ujar Mimah. Mimah mengatakan pihak Bawaslu akan menelusuri motif pelanggaran yang terjadi. Investigasi yang dilakukan itu sebagaimana yang diatur dalam pasal 178A. "Bawaslu DKI dan jajarannya akan melakukan investigasi sesuai kewenangannya untuk menelusuri dugaan motif-motif lain dalam penggunaan C6 orang lain, penggunaan C5 palsu, penggunaan C6 palsu, surat suara yang sudah tercoblos, dan dugaan mobilisasi massa, khususnya kepada pemilih daftar pemilih tambahan (DPTb)," tegas Mimah. Sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut, ancaman yang dikenakan kepada pemilih yang melakukan tindak pidana pemilu adalah hukuman minimal 24 bulan dan maksimal 72 bulan kurungan penjara. Selain itu, ancaman denda yang disangakakan adalah minimal Rp 24 juta dan maksimal Rp 72 juta. editor : BB.C/detik.com




Berita Lainnya

Beginilah Modus Seleksi CPNS Diserbu Pendaftar Abal-Abal!

Artis Siti Badriah Bakal Meriahkan Hari Jadi ke-506 Bengkalis

Jalani Tes Kesehatan Hari Ini,Berikut Persiapan yang di Lakukan Sandiaga Uno

Masha Allah Polisi Rohul Sita Ratusan Paket Sabu dan Ganja 2 Kg dalam Ember di bawak seorang wanita

Ajarkan Anak untuk Rajin Menabung Sejak Dini

Bacalah Sejenak, Renungan Malam Ini

Angin Puting Beliung Hancurkan Rumah dan Musala di Rohil

Sensus Penduduk 2020, Kecamatan Rupat Utara Tetap Tertinggi, Pinggir dan Bathin Solapan Masih Terendah

PUAD Mutiara Hati Diresmikan, Bupati Harapkan Proses Edukasi Berlangsung Lancar

Krisis Rohingya Genosida atau Bukan, PBB Belum Ambil Sikap

Warga Pekanbaru Temukan Daging Kurban Berlafaz Allah

Susunan Fraksi Di DPRD Kabupaten Inhil Sudah Terbentuk

Terkini +INDEKS

Hari Bhayangkara ke-79: Polres Inhu Gelar Donor Darah Bersama Warga

17 Juni 2025
Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru
17 Juni 2025
Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
16 Juni 2025
UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
16 Juni 2025
Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
16 Juni 2025
Kakanwil Kemenag Riau: Perkuat Sinergi dalam Pemulangan Jamaah Haji 2025
16 Juni 2025
Daerah Diharapkan Dukung Program Perkarangan Pangan Bergizi 2025
16 Juni 2025
Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
16 Juni 2025
Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
16 Juni 2025
BPS: Beras dan Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Kenaikan IPH
16 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru
  • 2 Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
  • 3 UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
  • 4 Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
  • 5 Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
  • 6 Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
  • 7 Pelantikan Kabag Ren dan Dua Kapolsek di Polres Inhil, AKBP Farouk: Mutasi Wujud Dinamika Organisasi
  • 8 Dukung Percepatan Program Nasional di Dearah, Pemkab Inhil Serahkan Usulan Pembangunan ke Anggota Komisi V DPR RI
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media