PILIHAN
KPU: Syarat Pencalonan Bupati dan Wabup di Pilkada Inhil 2018 Baca disini..

bualbual.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) merilis beberapa persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Inhil yang akan digelar serentak dengan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau pada Bulan Juni tahun 2018 mendatang.
Rilis persyaratan pencalonan tersebut, diserahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Inhil, H Suhaidi SAg MSi. kepada Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Diskominfopersantik) Kabupaten Inhil, Kamis (17/3/2017) lalu.
Dari keterangan tertulis yang diterima Diskominfopersantik Inhil, Suhaidi mengungkapkan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang akan mencalonkan diri melalui jalur independen, diantaranya:
1. Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati harus mengumpulkan dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Presiden tahun 2014 yang tersebar di lebih dari 50 persen Kecamatan atau 11 Kecamatan di Kabupaten Inhil. Dibuktikan dengan melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk sebanyak 38.272 lembar.
2. Format dukungan diharuskan menggunakan formulir yang dikeluarkan KPU berupa:
- Model B KWK Perseorangan
- Model B.1 KWK Perseorangan
- Model B.1.1 KWK Perseorangan
- Model B.1.2 KWK Perseorangan
- Model B.1.3 KWK Perseorangan
- Model B.2 KWK Perseorangan
- Model B.3 KWK Perseorangan
3. Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati diharuskan sudah berpasangan yang dibuktikan dengan format dukungan yang ditandatangani.
4. Dalam verifikasi faktual yang dilakukan melalui sensus, dapat dipastikan bahwa pendukung benar - benar mendukung bakal pasangan calon.
5. Penyerahan berkas dukungan ke KPU Inhil dan verifikasi dilaksanakan sekitar bulan Desember 2017.
6. Pendaftaran pasangan calon dilakukan pada Bulan Januari 2018.
Selanjutnya, Suhadi menyebutkan, informasi tentang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil dapat diakses melalui beberapa media informasi, yakni:
1. Website: www.kpu-inhilkab.go.id.
2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Inhil.
3. Facebook: Media Center KPU Indragiri Hilir.
Menanggapi terbitnya pengumuman tersebut, Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan, dari keterangan tertulis yang diterima, mengatakan, informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada merupakan hal yang penting untuk diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Menurutnya, penyebaran informasi tersebut, merupakan tugas bersama antar instansi terkait, di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan keberadaan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) seperti Diskominfo-Persantik di Kabupaten Inhil, tentu akan mempermudah pemerintahan daerah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, baik informasi tentang program pembangunan daerah maupun pelaksanaan peraturan perundang-undangan, secara akurat, cepat dan mudah dipahami oleh semua lapisan," kata Wardan. (adv)
Berita Lainnya
Hasilkan Keuntungan Rp1 Miliar per Bulan, Begini Kondisi Pabrik Miras Oplosan di Pekanbaru
Netizen Riau Unggah Video Pidato Terakhir Rusli Zainal Kami Rindu Kepemimpinan Beliau
RSJ Tampan Riau Siap Layani Caleg Stres yang Kalah Pileg 2019
Berbagai Upaya demi memenangkan petahana
Hingga Triwulan III, Realisasi KUR dan UMi di Riau Baru 2,36 Persen
Masjid Alhuda Tembilahan Gelar Pemotongan Hewan Qurban
Proyek Jalan Kotabaru-Sanglar Terancam Tidak Selesai tahun 2017
Muscam Perdana, Firdaus Saputra Resmi Ketuai DPK KNPI Bathin Solapan
Masha Allah Bagaikan Magnet, Puluhan Ribu Jama’ah Tumpah Ruah Hadiri Haul Akbar Bersama UAS di Kota Tembilahan
Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN SUSKA Riau Taja Pelantikan BEM Periode 2018-2019
Menlu AS Sebut Korea Utara Masih Produksi Bahan Bakar Nuklir
Kantor Gubri Dikuasai Masa Aksi, Mahasiswa Minta Presiden Copot Kapolda dan Pangdam