PILIHAN
KPU: Syarat Pencalonan Bupati dan Wabup di Pilkada Inhil 2018 Baca disini..
bualbual.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) merilis beberapa persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Inhil yang akan digelar serentak dengan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau pada Bulan Juni tahun 2018 mendatang.
Rilis persyaratan pencalonan tersebut, diserahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Inhil, H Suhaidi SAg MSi. kepada Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Diskominfopersantik) Kabupaten Inhil, Kamis (17/3/2017) lalu.
Dari keterangan tertulis yang diterima Diskominfopersantik Inhil, Suhaidi mengungkapkan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang akan mencalonkan diri melalui jalur independen, diantaranya:
1. Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati harus mengumpulkan dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Presiden tahun 2014 yang tersebar di lebih dari 50 persen Kecamatan atau 11 Kecamatan di Kabupaten Inhil. Dibuktikan dengan melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk sebanyak 38.272 lembar.
2. Format dukungan diharuskan menggunakan formulir yang dikeluarkan KPU berupa:
- Model B KWK Perseorangan
- Model B.1 KWK Perseorangan
- Model B.1.1 KWK Perseorangan
- Model B.1.2 KWK Perseorangan
- Model B.1.3 KWK Perseorangan
- Model B.2 KWK Perseorangan
- Model B.3 KWK Perseorangan
3. Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati diharuskan sudah berpasangan yang dibuktikan dengan format dukungan yang ditandatangani.
4. Dalam verifikasi faktual yang dilakukan melalui sensus, dapat dipastikan bahwa pendukung benar - benar mendukung bakal pasangan calon.
5. Penyerahan berkas dukungan ke KPU Inhil dan verifikasi dilaksanakan sekitar bulan Desember 2017.
6. Pendaftaran pasangan calon dilakukan pada Bulan Januari 2018.
Selanjutnya, Suhadi menyebutkan, informasi tentang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil dapat diakses melalui beberapa media informasi, yakni:
1. Website: www.kpu-inhilkab.go.id.
2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Inhil.
3. Facebook: Media Center KPU Indragiri Hilir.
Menanggapi terbitnya pengumuman tersebut, Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan, dari keterangan tertulis yang diterima, mengatakan, informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada merupakan hal yang penting untuk diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Menurutnya, penyebaran informasi tersebut, merupakan tugas bersama antar instansi terkait, di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan keberadaan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) seperti Diskominfo-Persantik di Kabupaten Inhil, tentu akan mempermudah pemerintahan daerah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, baik informasi tentang program pembangunan daerah maupun pelaksanaan peraturan perundang-undangan, secara akurat, cepat dan mudah dipahami oleh semua lapisan," kata Wardan. (adv)

Berita Lainnya
Gubri Syamsuar Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam 1441 H
Bikin Evan Dimas Cedera, Instagram Pemain Vietnam "Van Hau" Diserang Netizen
Bupati dan Forkopimda Inhil Tinjau Lokasi Pelatihan Karhutla
Pertama Kalinya BPK RI Perwakilan Riau, Tetapkan Pemkab Rohil Menerima Opini WTP
Keberadaan Minimarket Mirip Indomaret di Kota Kuansing
Program Belajar Bekerja Terpadu PT CPI Tahun 2020 Resmi Berakhir
Tabrakan Beruntun Dump Tuck Hino vs BUS Telan 4 Nyawa dan 9 Luka-luka
Sempena HUT Kepulauan Meranti Ke-11 Tahun 2019, Wabup Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Bersatu Padu Bangun Meranti
IZI Riau Beri Bantuan Untuk Ponpes Miftahul Mu'arif Kampar
Dinkes Inhil Mengadakan Pertemuan Evaluasi Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
Heboh Penemuan Potongan Mirip Tangan Manusia di Kampar, Ini Penjelasan Polisi
Syamsuar Imbau ASN Berkurban untuk Daerah Pelosok Riau