• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Mantan Menpora Era Sby, Andi Mallarangeng Bebas

Redaksi

Sabtu, 22 April 2017 17:53:16 WIB Dibaca : 1338 Kali
Cetak


bualbual.com, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB), sehingga sudah diperbolehkan keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung. Namun, Andi Mallarangeng wajib lapor. "Andi Alfian Mallarangeng, hari ini Jumat, 21 April 2017 pukul 16.00 WIB telah memperoleh cuti menjelang bebas selama tiga bulan dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung," kata Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Syarpani di Jakarta, Jumat. Andi Mallarangeng divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan karena melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. "Bebas sesungguhnya pada 19 Juli 2017 dan sudah membayar denda," tambah Syarpani. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud cuti menjelang bebas adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Dalam Pasal 61, ketentuan CMB untuk pidana khusus adalah menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana, dengan ketentuan masa dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan, berkelakuan baik paling sedikit sembilan bulan, dihitung dari tanggal dua pertiga masa pidana. Sedangkan lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama tiga bulan. Terkait bebasnya Andi tersebut, KPK menyatakan hal tersebut adalah domain lapas. "Seorang yang sudah menjalani proses hukum sepanjang sudah sesuai hukuman yang ditetapkan, bukan domain KPK dan sudah di domain lapas. Saat ini KPK masih menangani kasus Hambalang di tingkat penuntutan, dan kami fokus ke penanganan penuntutan kasus Hambalang itu saat ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Namun ia berharap lapas tidak lagi membuat aturan kelonggaran untuk narapidana kasus korupsi. "Kami berharap peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran cuti jelang bebas atau pembebasan bersyarat atau remisi terhadap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi, kecuali yang bersangkutan menjadi justice collaborator seperti PP 99 Tahun 2012 agar jangan sampai ada aturan-aturan yang meringankan untuk terpidana korupsi," tegas Febri.(btsc)




Berita Lainnya

Zulaikha, Dengan MNU Bisa Membentuk Karakter Generasi Yang Islami

Dampak Virus Corona, Sejumlah Klub Dukung PSSI yang Hentikan Sementara Kompetisi

Mengenal Sosok Ibnu Bajjah

Sejumlah Fitur Medsos Diblokir, Andre Rosiade Tuding Pemerintah Panik

Warga di Minta Waspada, Pagi Tadi 174 Wisatawan China Mendarat di Sumbar "VIRUS KORONA"

Akhirnya Tuntutan 4 Desa di Pelalawan Bangun Jalan Ke PT Arara Abadi Disetujui

Pengurus Koperasi BBDM Dukung Polisi Proses Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Keren, Banjir Aja Orang Ini Masih Santai Ngopi di Kafe Gaul. Di-Photoshop-in Orang-orang Deh

JCH Asal Pekanbaru Berangkat Perdana 8 Juli 2019

Hut Ke 23, DPD PAN Pekanbaru Adakan Vaksinasi Gratis

Terungkap! Cara Adam Kendalikan Bisnis Narkoba dari Dalam Penjara

Gol Gol Gol ... Skor 4-3 Desa Bente Keluar Sebagai Juara I Bupati Cup Kec Mandah - Inhil

Terkini +INDEKS

Dari Desa Pesisir Riau, Kampanye Jangan Tunggu Rusak Baru Pulih Menggema Bersama Maskot RAJALESA dan Komunitas Mahasiswa

01 Agustus 2025
Penuhi Kebutuhan Air Bersih Pelaku UMKM di Tepian Aliran Sungai Siap Parit Belanda, PHR Bangun Sumur Bor
01 Agustus 2025
Prof Budi Djatmiko: Kampus Indonesia Harus Tembus World Class University dan Perluas Akses Mahasiswa
01 Agustus 2025
Waduh Emas Palsu!! Perak Dicelupin Air Emas, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis
01 Agustus 2025
Usai 7 Tahun Pelarian, Terpidana Kasus Kapal Motor di Inhil Diringkus di Tarai Bangun
01 Agustus 2025
36 Pelajar Terbaik Riau Ikuti Diklat Paskibraka 2025, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80
01 Agustus 2025
Puluhan Pelajar Terbaik Ikuti Diklat Paskibraka Riau, Siap Jadi Teladan Generasi Muda
01 Agustus 2025
Satgas Polda Riau Bakar 4 Rakit PETI di Kuansing, Tak Ada Ampun untuk Perusak Lingkungan
01 Agustus 2025
Azroi Ditangkap, Pemasok Bernama ZA Buron! Polisi Tetapkan DPO Baru
01 Agustus 2025
PSPS Pekanbaru Uji Coba Lawan Sriwijaya FC, Selanjutnya TC ke Solo
01 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Usai 7 Tahun Pelarian, Terpidana Kasus Kapal Motor di Inhil Diringkus di Tarai Bangun
  • 2 36 Pelajar Terbaik Riau Ikuti Diklat Paskibraka 2025, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80
  • 3 Puluhan Pelajar Terbaik Ikuti Diklat Paskibraka Riau, Siap Jadi Teladan Generasi Muda
  • 4 Satgas Polda Riau Bakar 4 Rakit PETI di Kuansing, Tak Ada Ampun untuk Perusak Lingkungan
  • 5 Azroi Ditangkap, Pemasok Bernama ZA Buron! Polisi Tetapkan DPO Baru
  • 6 PSPS Pekanbaru Uji Coba Lawan Sriwijaya FC, Selanjutnya TC ke Solo
  • 7 1 Kilogram Sabu Gagal Edar, Polres Kampar Tangkap Kurir Pria dan Wanita
  • 8 Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 101 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi di Bandara Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media