PILIHAN
Soal Bupati Rohul, DPRD Riau Minta Mendagri Mengaktifkan Kembali
bualbual.com, Komisi A DPRD Riau desak Mendagri untuk segera mengeluarkan SK pengaktifan kembali Bupati Rokan Hulu, Suparman pasca divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru atas kasus dugaan suap APBD Riau tahun 2015, beberapa waktu yang lalu.
"Sudah seharusnya Mendagri segera mengaktifkan kembali Bupati Rokan Hulu. Apalagi waktunya sudah cukup lama pasca vonis bebas oleh Pengadilan Negeri," kata Suhardiman Amby, Sekretaris Komisi A kepada riauterkinicom, Ahad (07/05/17).
Komisi A DPRD Riau mendesak Mendagri untuk segera mengeluarkan SK pengaktifan kembali Suparman sebagai Bupati Rohul. Pasca divonis bebas atas kasus dugaan suap APBD Riau
Menurutnya, tidak ada alasan bagi Mendagri untuk tidak mengaktifkan kembali Bupati Rokan Hulu. Undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 84 jelas menyebutkan, kepala daerah yang tersangkut hukum kemudian divonis bebas di pengadilan, maka Mendagri mesti mengaktifkannya kembali dengan maksimal waktu 30 hari pasca dijatuhkannya vonis bebas.
"Memang dalam ayat lain dijelaskan, aktif kembali sampai menunggu putusan inkracht (putusan tetap). Kajian kami, putusan inkracht itu berlaku apabila vonis bebasnya itu ditingkat banding, bukan tingkat pertama. Nah dalam hal ini, Bupati Rokan Hulu divonis ditingkat pertama, makanya tidak berlaku ayat putusan inkracht itu," ungkapnya.
"Mudah-mudahan ada telaah hukum yang lebih konkrit agar yang bersangkutan bisa aktif secepatnya. Kasihan dengan masyarakat Rokan Hulu yang sampai hari ini, belum mempunyai Bupati Rokan Hulu yang aktif," jelasnya.
Sebagai komisi yang membidangi pemerintahan, pihaknya berharap sebelum memasuki Bulan Ramadhan tahun ini, SK pengaktifan kembali Bupati Rokan Hulu sudah dikeluarkan Mendagri. Bulan Ramadhan tahun ini akan dimulai, akhir bulan ini.(rtc)
Berita Lainnya
Polres Rohul Gerebek Kafe Remang Remang di KM 6 Sukamaju
Bawa 3 Istri Saat Pelantikan DPR, Lora Fadil: Ngapain Selingkuh
Juni Batas Akhir Pencairan Dana Desa, Dewan Minta Pemkab Inhil Lakukan Percepatan
Gubri Syamsuar Dinilai Berkontribusi Dalam Bidang Pendidikan Agama & Keagamaan
Bank BRI dan BNI Inhu Serahkan Alat Antisifasi Virus Covid-19 ke Polres lnhu
Membantu mengurangi kerontokan dan mempercepat pertumbuhan rambut
Kuasa Hukum Ketua DPRD Riau Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Inhil
HIPPMIH-Pekanbaru Akan Taja Seminar Tentang Permasalahan Turunnya Harga Kelapa di Kab Inhil
Korupsi DD Senilai Rp576 juta, Kades Sako Kuansing Langsung Ditahan
Di Masjid Darussalam HM. Wardan Hadiri peringatan Isra’ Mi’raj Kelurahan Pusaran Kecamatan Enok
Warga Kec Pelangiran Inhil Menyatakan Sikap Untuk Menangkan Lukman Edy-Hardianto
Pjs.Bupati Inhil Serahkan SK Honorer Secara Simbolis