PILIHAN
Hanya Berstatus Petani Warga Mandau Palsukan Uang Rp. 23 Juta untuk di Edarkan Saat Lebaran
bualbual.com, Satuan Reserse Kriminal Polisi Resort Bengkalis, sekitar pukul 21.00 WIB berhasil melakukan pengungkapan terhadap seorang tersangka yang terjerat tindak pidana pemalsuan uang.
Tersangka ini merupakan seorang petani berinisial JH (36) warga Simpang Karet KM 14, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau. Akibat perbuatan nekatnya ini, tersangka terjerat Pasal 36 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
"Tersangka diamankan di Simpang Karet KM 14 Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Barang bukti upal (uang palsu, red) ditemukan di dalam lemari dekat kamar tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, 17/06/17
Data yang dirangkum, penangkapan berhasil dilakukan saat Tim Opsnal Polres Bengkalis Bawah Komando Operasi 125 menerima informasi bahwa ada seorang tersangka hendak menawarkan atau menjual mata uang rupiah palsu.
Berdasarkan laporan itu, tanpa ulur waktu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Setiba di lokasi, polisi langsung melakukan penangkapan.
Berdasarkan penangkapan tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 182 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang bernilai Rp18,2 juta, 114 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan total Rp5,7 juta, 1 buah Printer merek Epson, 2 rim kertas HVS, 1 buah gunting, 1 buah penggaris, 1 buah pena.
Sementara itu dari hasil interogasi polisi, tersangka mengakui sudah melakoni pekerjaan tersebut selama 2 bulan mulai dari Bulan Mei dengan cara memperbanyaknya menggunakan printer.
"Setelah dicetak, kemudian tersangka menyerahkan uang palsu itu kepada orang lain U untuk dijual berupa pecahan Rp100 ribu sebanyak 400 lembar dengan nilai Rp4 juta," bebernya.
Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. (sjc)
Berita Lainnya
Mahasiswa KKN di Riau akan Diberi Anggaran untuk Sosialisasi Pencegahan Karhutla
Roket Insight NASA Sukses Mendarat di Mars
Serda Arif D, Menggalakan Gerakan Magrib Mengaji Bagi Anak-Anak di Pulau Burung
Buntut Larang Karyawan Shalat, Kafe di Pelalawan Ditutup Dua Hari 'Harus Sediakan Tempat Ibadah'
Cek Administrasi TKA, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, Turun Ke PT. Indah Kiat Pupl and Paper Perawang
Karaoke Koro-koro Pekanbaru, Kembali Di Razia Puluhan Pengunjung dan Karyawan Terjaring
Sat Narkoba Bengkalis Riau Amankan 27 Kg Sabu-sabu dan Belasan Ribu Ekstasi dari Pria yang Mengaku Sopir Travel
Hardianto: Cawagub Muda Riau, Selalu Tanamkan Niat Baik Insha Allah Menang
Akibat Ulah Dispar Pemkab Siak Berutang ke Rekanan, DAK Rp2,2 Miliar Batal Dikucurkan
Mahasiwa Kukerta UNRI Desa Igal, Ciptakan Program Kerja Nugget Kelapa Sebagai Wujud Ekonomi Kreatif Desa
Final Ps. Gaung vs Ps. Pelangiran, Ribun Penonton Sudah Padati Kursi Stadion Beringin Tembilahan
Eks Lurah Sidomulyo Barat Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Kasus Pungli Pengurusan Surat Tanah