PILIHAN
Usai Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Di Inhil LBH Ram Indonesia Himbau " Gunakan Medsos Dengan Bijak "
Usai Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Di Inhil LBH Ram Indonesia Himbau " Gunakan Medsos Dengan Bijak "
Bualbual.com, - Setelah melalui proses hukum dugaan kasus pencemaran nama baik di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Lembaga Bantuan Hukum Ram Indonesia himbau gunakan media sosial dengan bijak.(23/09/17).
Lantaran disangka dan dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik yaitu akun sosial media Instagram beberapa waktu lalu.
Pencemaran nama baik diduga dilakulan oleh Sdri.BL dan Sdri.IR menyampaikan permohonan maaf melalui surat tertulis kepada Dyah Chan (Sa'diyah Munawwarah).
Sehubungan dengan adanya perkara tersebut, Kuasa Hukum Dyah Chan, Yudhia Perdana Sikumbang SH mengatakan kepada Bualbual.com, Tujuan utama dari permohonan maaf disurat itu adalah ingin menunjukkan itikad baiknya tanpa ada maksud apa-apa.
"Yang jelas pihak terlapor mempunyai etikat baik untuk menyampaikan permintaan maaf kepada klien kami melalui surat tertulis nya," kata Kuasa Hukumnya, Yudhia Perdana Sikumbang SH yang merupakan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH RAM)
Sebelum dilaporkan kepolisi atas adanya pencemaran nama baik itu.
Dyah Chan merasa tersinggung dengan bahasa merendahkan atau membully kondisi fisik korban dikomentar Instagram oleh Sdri.BL dan Sdri.IR.
Gara-gara komentarnya di Instagram dan dianggap melakukan pencemaran nama baik, Dyah Chan meminta bantuan hukum kepada LBH RAM untuk melaporkan aduannya itu kepada pihak penegak hukum.
Dengan adanya kasus tersebut, Yudhia Perdana Sikumbang SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH RAM) yang beroperasi di Kabupaten Inhil menghimbau kepada seluruh pengguna medsos agar berhati-hati dalam berkomentar apa lagi menyangkut nama baik seseorang.
"Dari kasus ini, seharusnya kita ambil pesan moral. Pasalnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sejak diresmikan pada tahun 2008 lalu oleh pemerintah, seakan siap memangsa siapa saja yang terindikasi melakukan pencemaran nama baik, Maka dari itu yang aktif didunia maya perlu waspada akan segala aktivitas yang dilakukan di Internet agar tidak ada yang merasa terzolimi," Ujar Yudha
(Bbc/mj)

Berita Lainnya
Bupati HM Wardan Mutasikan 23 Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemda Inhil, Berikut Nama-namanya
Kasih Tahu Teman Mu! BKPSDM Inhil Menghimbau Peserta yang Lulus Ujian CPNS Agar Terus Pantau Website Inhilkab.do.id
Polemik Kerabat Gubri dan Sekda Riau Jadi Pejabat, Auzar: Sepanjang Mampu dan Sesuai Kepangkatan Tak Masalah
BKKBN Lakukan Penyuluhan KB Secara Online Selama Masa Covid-19
Dirut Tak Datang, Pemasangan Main Span 0 Jembatan Siak IV Batal
Harus Baca...! 3 Manfaat Mengkudu untuk Kulit Wajah
Kantor Imigrasi kelas II TPI Siak Laksanakan RPD, Perkuat Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi
Bupati Inhil Kunjungi Kantor Pengadilan Negeri Tembilahan
Ini Daftar Masalah yang Ditimbulkan Akibat PP Nomor 77 Tahun 2016
Provinsi Riau Terima Anugerah Meritokrasi
Ape Pasal..!! Eddy RM Ketua Tim Relawan Paslon Gubri AKU LE-Hardianto Terkena Tabrak Lari
Setelah di Tetapkan DPO Oleh Polda Riau, di Mana Senenarnya Posisi Plt Bupati Bengkalis Muhammad?