• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Rohul

Kedua kali Bupati Rohul Suparman Harus Terjerat Hukum dan Hak Politik Dicabut Setalah MA Kabulkan Kasasi KPK

Redaksi

Sabtu, 11 November 2017 21:30:25 WIB Dibaca : 1324 Kali
Cetak


bualbual.com, Setelah Bernapas Lega Kini Keadaan Bupati Ruhul Suparman Akan Menghadapi Jeratan Hukum dari KPK setelah Ketok palu Hakim Agung Artidjo Alkostar lagi-lagi menambah panjang daftar terdakwa yang menerima ganjaran hukuman. Terdakwa mantan anggota DRPD Riau, Suparman akhirnya gagal menghirup udara bebas setelah MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU). Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Suparman. 11/11/17 Artinya jika tidak ada perobahan dari tuntutan JPU pada sidang tipikor tahap I (satu), maka Suparman divonis hukuman 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun dituntut membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta dicabut hak politik sesuai tuntutan JPU KPK yang diketuai Tri Mulyono Hendardi pada tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Majelis hakim pada tingkat kasasi menilai Bupati Rokan Hulu tersebut terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Perkara ini telah tayang di situs MA nomor register : 2233K/ PID.SUS/2017 , status : putus 08 nov. 2017. Sebagaimana dijetahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang membebaskan Suparman. MA menolak kasasi Johar Firdaus Sebaliknya MA menolak kasasi atasnama Johar Firdaus. Artinya hukuman terhadap mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus kembali pada putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Berdasarkan petikan putusan PT Riau yang diketuai majelis hakim Jarasmen Purba. Johar Firdaus dihukum 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan tanpa mencabut hak politik. Hingga saat ini politisi Golkar, Johar Firdaus sudah melalui masa hukuman selama sekira 18 bulan terhitung sejak menjalani penahanan sebagai tersangka KPK, mulai tanggal 7 Juni 2016 tahun lalu. Bupati Rokan Hulu, Suparman akan kembali di tahan, namun hingga berita ini muat Mendagri Cahyo Kumolo belum memberikan keterangan resmi. Suparman masih dicoba di hubungi, Jumat (10/11) siang awak media mencoba mendatangi kantor Bupati Rohul , namun nihil. Orang nomor satu di Rohul ini tidak berada di tempat, di hubungi via seluler dalam keadaan tidak aktif. (radarpku)




Berita Lainnya

Untuk Tangani Kebakaran Hutan, Pemerintah Kucurkan Dana Rp 3 Triliun

Seorang Ibu Pingsan Saat Terjadi Dorong Pagar Kantor Gubernur Riau, Demo Masyarakat Koto Aman Kampar Ricuh

Belajarnya dari Youtube, Tersangka Kasus Narkoba Rakit Senjata dari Bahan Dodos Sawit

LAMR Minta Pemko Pekanbaru Tanggung Jawab, Warga Tewas Akibat Banjir

Bupati Kampar Hadiri Rakor Terkait Penanggulangan Corona Bersama Gubri dan Forkopimda Riau

Universitas Islam Riau (UIR) dan Kajati Sepakat Kerjasama di Bidang Pendidikan

Pemerintah Harus Sigap Antisipasi Penyebaran Virus Zika

Karena Kasus Ini, Artis Reza Bukan di Tangkap Polisi

Sabtu Mendatang, WNI Asal Wuhan di Natuna Pulang ke Rumah

Awas! Di Pematangreba Inhu Ada Pencuri Spesialis Bra dan CD Wanita

Ketua BPD Air Emas Ukui Pelalawan Nyaleg dan Berkampanye di Medsos 'Luput dari Radar Panwaslu'

Bersempena Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H, Walikota Pekanbaru Lantik Kepengurusan IKWM Pekanbaru Priode 2020-2024

Terkini +INDEKS

Kantor Bupati Kuansing Disegel KPK! Ruang Bupati hingga Sekda Dipasang Garis Penyidik, Suhardiman Amby Belum Diketahui Keberadaannya

30 Juni 2026
Belanda Tumbang di Menit Terakhir! Maroko Hancurkan Mimpi Oranje Lewat Drama Adu Penalti
30 Juni 2026
Duka Besar Pacu Jalur Kuansing! Pemacu Toduang Hitam Dubalang Sakti Meninggal Dunia
30 Juni 2026
Menjelang Babak Penentu! Ahli Hukum, Pakar Otonomi Daerah, hingga Psikolog Forensik Bela Posisi Abdul Wahid
30 Juni 2026
Mengerikan! Tiga Bupati Kuansing Berakhir di Meja Hijau, Kini Giliran Bupati Aktif Diperiksa
30 Juni 2026
Brasil Lolos Dramatis! Martinelli Jadi Pahlawan, Jepang Tersungkur di Menit Akhir
30 Juni 2026
Tak Sekadar KKN! 37 Mahasiswa UNISI Turun ke Desa Bawa Misi Besar Urus Tanah Wakaf
30 Juni 2026
Maling Pinang Kena Batunya! Dua Pria Asal Tembilahan Diciduk Warga Teluk Pinang Saat Beraksi Tengah Malam
30 Juni 2026
Kuansing Gempar! Tim Diduga KPK Tinggalkan Rumah Dinas Sekda dengan Pengawalan Ketat, Sejumlah Pejabat Dikabarkan Diamankan
30 Juni 2026
Yang Ditunggu-Tunggu Tak Datang! Bapenda Riau Pastikan Tak Ada Pemutihan Denda Pajak 2026
29 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mengerikan! Tiga Bupati Kuansing Berakhir di Meja Hijau, Kini Giliran Bupati Aktif Diperiksa
  • 2 Maling Pinang Kena Batunya! Dua Pria Asal Tembilahan Diciduk Warga Teluk Pinang Saat Beraksi Tengah Malam
  • 3 Kuansing Gempar! Tim Diduga KPK Tinggalkan Rumah Dinas Sekda dengan Pengawalan Ketat, Sejumlah Pejabat Dikabarkan Diamankan
  • 4 Yang Ditunggu-Tunggu Tak Datang! Bapenda Riau Pastikan Tak Ada Pemutihan Denda Pajak 2026
  • 5 Karhutla Inhu Makin Mengganas! Angin Kencang Bikin Api Sulit Dijinakkan, 2 Helikopter Diterjunkan
  • 6 10 Sopir Nekat Serobot Antrean di Jalintim Pelalawan Langsung Ditilang Polisi
  • 7 Rumah Dinas Sekda Mendadak Tertutup, Sosok Berseragam KPK Terlihat Masuk! Ada Apa di Kuansing?
  • 8 Ngeri! Ibu Sedang Mandi di Sungai Gaung Tiba-tiba Diterkam Buaya, Suami Nekat Tusuk Mata Predator Demi Selamatkan Istri
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media