• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Rohul

Kedua kali Bupati Rohul Suparman Harus Terjerat Hukum dan Hak Politik Dicabut Setalah MA Kabulkan Kasasi KPK

Redaksi

Sabtu, 11 November 2017 21:30:25 WIB Dibaca : 1215 Kali
Cetak


bualbual.com, Setelah Bernapas Lega Kini Keadaan Bupati Ruhul Suparman Akan Menghadapi Jeratan Hukum dari KPK setelah Ketok palu Hakim Agung Artidjo Alkostar lagi-lagi menambah panjang daftar terdakwa yang menerima ganjaran hukuman. Terdakwa mantan anggota DRPD Riau, Suparman akhirnya gagal menghirup udara bebas setelah MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU). Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Suparman. 11/11/17 Artinya jika tidak ada perobahan dari tuntutan JPU pada sidang tipikor tahap I (satu), maka Suparman divonis hukuman 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun dituntut membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta dicabut hak politik sesuai tuntutan JPU KPK yang diketuai Tri Mulyono Hendardi pada tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Majelis hakim pada tingkat kasasi menilai Bupati Rokan Hulu tersebut terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Perkara ini telah tayang di situs MA nomor register : 2233K/ PID.SUS/2017 , status : putus 08 nov. 2017. Sebagaimana dijetahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang membebaskan Suparman. MA menolak kasasi Johar Firdaus Sebaliknya MA menolak kasasi atasnama Johar Firdaus. Artinya hukuman terhadap mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus kembali pada putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Berdasarkan petikan putusan PT Riau yang diketuai majelis hakim Jarasmen Purba. Johar Firdaus dihukum 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan tanpa mencabut hak politik. Hingga saat ini politisi Golkar, Johar Firdaus sudah melalui masa hukuman selama sekira 18 bulan terhitung sejak menjalani penahanan sebagai tersangka KPK, mulai tanggal 7 Juni 2016 tahun lalu. Bupati Rokan Hulu, Suparman akan kembali di tahan, namun hingga berita ini muat Mendagri Cahyo Kumolo belum memberikan keterangan resmi. Suparman masih dicoba di hubungi, Jumat (10/11) siang awak media mencoba mendatangi kantor Bupati Rohul , namun nihil. Orang nomor satu di Rohul ini tidak berada di tempat, di hubungi via seluler dalam keadaan tidak aktif. (radarpku)




Berita Lainnya

BNN Sebut Taiwan Sering Seludupkan Sabu Ke Indonesia

Fadli Zon Bilang Maksudnya Sejumlah Media, Soal Prabowo Marah Pada Jurnalis

Wakil 'Wadanlantanmal' IV Kepri Buka Upacara Pembukaan BJRB Tahun 2019

Ini Tanggapan Politis Gokar Tentang Mahasiswa Demo dan Tuduh Rumdis Tempat Pejabat Pesta Narkoba

Di Mayanmar Facebook Masuk "Daftar Kotor" Terkait Pelanggaran HAM

Bujang Dara Inhil 2019 di Raih Sony 'Si Jokowi KW'

Viral Video Mobil Bermuka Dua, Dua Mesin Dua Supir dan Dua Stir

Polres Kampar Bekuk Penjual Nomor Togel di Desa Kualu Nenas Tambang

Pria Ini Tewas Dilindas Truk, Disenggol Sepeda Motor dan Terjatuh

Uang Rp500 Juta Masih Ditahan, Caleg Gerindra Riau yang Ditangkap Sudah Dipulangkan

Peduli Abrasi, Polres Bengkalis Tanam 1.500 Bibit Bakau di Pambang Pesisir

Kapolres Inhu Resmikan Rukan Bhabinkamtibmas di Batang Peranap

Terkini +INDEKS

Menteri Besar Negeri Sembilan Tinjau Potensi Kerja Sama, Riau Bersiap Ekspor Jagung ke Malaysia

14 Juni 2025
Pembakar Klinik PT SSL Siak Ditangkap, Punya Lahan Ratusan Hektare di Konsesi HTI
14 Juni 2025
Tindak Lanjut Penertiban TNTN, Gubri Usul Relokasi Dilakukan Dengan Kajian Matang
14 Juni 2025
Pemprov Riau Teken Pakta Integritas SPMB, Tegaskan Komitmen Tolak Kecurangan
13 Juni 2025
Soal Pemilihan Direktur PT BSP, Bupati Siak Pastikan akan Berlangsung Terbuka dan Transparan
13 Juni 2025
Selamatkan TNTN: Jaksa Agung Pimpin Rapat Penertiban Hutan di Riau
13 Juni 2025
Dukung Satgas PKH, PLN Siap Putus Jaringan Listrik di Kawasan Ilegal TNTN Pelalawan
13 Juni 2025
5 Tersangka Ditetapkan, Polisi Usut Dalang Lain Pembakaran PT SSL
13 Juni 2025
TNI AU dan RAAF Australia Gelar Pertemuan Bahas Latma Elang Ausindo
13 Juni 2025
PP IWO Apresiasi Terpilihnya Menteri Imipas Agus Andrianto Jadi Ketua MWA USU
13 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Youth Farmer Conference 2025 Siap Digelar, Pemuda Tani Riau Gaet PT Pupuk Indonesia sebagai Narasumber Utama
  • 2 Terima Kasih Pak Gubernur! Kapal Roro Dihibahkan ke Inhil, Besok Abdul Wahid Turun ke Lokasi
  • 3 BMKG Prakirakan Riau Diguyur Hujan Ringan pada Malam hingga Dini Hari
  • 4 Punya Robotic Surgery dan MRI 3 Tesla, RS Vertikal Riau Siap Ungguli RS Malaysia
  • 5 Karam di Laut Rupat, 32 PMI Ilegal Diselamatkan Nelayan Lokal
  • 6 Ground Breaking RS UPT Vertikal Riau, Diresmikan Menkes Budi Gunadi
  • 7 Toreh Sejarah! Mahasiswa Unilak Raih Juara 1 Lempar Martil di Jakarta, Kalahkan UI dan UNJ
  • 8 Luar Biasa! NU Riau, Muslimat NU, dan GP Ansor Kompak Dukung Daerah Istimewa Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media