Pasal Merintangi Penyidikan, MK Tolak Permohonan Uji Materi
Bualbual.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sejumlah advokat terkait ketentuan merintangi penyidikan yang diatur dalam pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penggugat yakni Khaeruddin bersama sejumlah advokat yang tergabung dalam Barisan Advokat Bersatu menilai aturan itu berpotensi mengkriminalisasi profesi advokat. Salah satunya terjadi pada Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan terkait pengusutan kasus korupsi proyek e-KTP. "Menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK Jakarta, Rabu (28/2/2018). Dalam pasal yang digugat menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan diancam dengan pidana penjara. Dalam permohonannya, penggugat menilai unsur 'setiap orang' tak memiliki tolok ukur jelas, karena dapat mengkriminalisasi profesi advokat. Namun, menurut majelis hakim konstitusi, pasal itu telah menyebutkan secara jelas bahwa yang dimaksud dengan merintangi adalah mereka yang melakukan dengan unsur kesengajaan. Selain itu, menurut hakim, alasan penggugat yang menyebut pasal itu melanggar hak imunitas dalam UU Advokat dinilai tak tepat. "Sehingga andai pun (unsur kesengajaan) dihubungkan dengan keberadaan hak imunitas advokat, telah jelas bahwa hak imunitas baru hilang ketika tidak ada itikad baik," ucap hakim anggota I Dewa Gede Palguna yang membacakan salah satu bagian putusan tersebut. Hilangnya iktikad baik ini adalah ketika seorang advokat dengan sengaja merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa yang sedang dibela. (kid/sur/bbcindonesia)
Berita Lainnya
Kerja Keras, Bhayangkara FC Akan Pertahankan Gelar Juara Liga 1
Kok Bisa.. Tugu Anti Koropsi Riau Yang Diresmikan KPK Terindikasi Koropsi
Pertamina SMEXPO 2023 Pekanbaru Sukses, UMKM Raup Omset Hingga Rp130 Juta
Basarnas Terjunkan Lima Penyelam Cari Korban Pesawat Sky Truck di Perairan Senayang Lingga
Saleem Iklim, Pelantun Suci Dalam Debu Meninggal Dunia
ASISTEN 1 SETDA INHIL IKUTI RAKONIS TMMD KE-101 TA 2018.
Polres Siak Amankan Seorang Pria, Sengaja Buka Lahan dengan Cara Dibakar
Proyek KTP elektronik (e-KTP) Diduga Memakan Kerugian Negara
Sejoli di Riau Jadi Tersangka Gegara Video Viral Geleng - geleng Kepala
Khairul S. Sos: Peranan Pemerintah Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Pertanian
Dua Pria Tewas Ditikam Akibat Rusuh Ditempat Karoke di Pekanbaru
Motif Pelaku Pembunuhan Erna Widyawati IRT Di Selatpanjang Meranti