PILIHAN
Komnas HAM Ingatkan PLN Soal Ganti Rugi Dan Sanksi Hukum 'Pemadaman Listrik'
BUALBUAL.com - Pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia atau hampir separuh dari Pulau Jawa, mengindikasikan bobroknya tata kelola PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.
Jika ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), pemadaman listrik tanpa pemberitahuan emergency dapat mengganggu kenyamanan dan melanggar hak publik. Bahkan, PLN harus mendapatkan sanksi ganti rugi kepada publik dan mendapatkan sanksi hukum.
Begitu kata Komisioner Komnas HAM Khoirul Anam kepada wartawan seusai melaporkan dugaan pelanggaran HAM dan korupsi pada Lubang Tambang Batu Bara Samarinda ke gedung KPK, Jakarta, Senin (5/8).
"Kami sayangkan (pemadaman listrik) tidak ada pemberitahuan apapun, tiba-tiba saja. Itu menunjukkan satu tata kelola di PLN ini punya masalah. Dalam konteks HAM, ini hak publik tidak hanya soal keterbutuhan pelayanan tapi rasa aman," kata Anam.
"Ya pasti harus ada ganti kerugian (dari PLN)," imbuhnya menegaskan.
Selain itu, Anam menilai persoalan pemadaman listrik di sebagian wilayah di Indonesia bukan perkara sepele. Menurut dia, selain harus dilakukan evaluasi pada lembaga terkait, mesti ada sanksi tegas agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
"Yang pasti persoalan ini harus dievaluasi dan jelaskan kepada publik kenapa ini terjadi. Kedua, apa planningnya agar ini tidak terjadi kembali. Ketiga, kalau memang ada kelalaian ini ada kelalaian diusut sampai tindakan hukum, tidak hanya sanksi administratif," pungkasnya.
Sebelumnya, pelaksana tugas (PLT) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani menyebutkan bahwa pemadaman listrik yang terjadi sejak 11.49 WIB, Minggu (4/8), disebabkan oleh gangguan di Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV Ungaran-Pemalang.
Akibatnya jaringan SUTET Depok dan Tasikmalaya mengalami gangguan. Sementara, listrik di daerah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bali tetap berjalan normal, sementara di daerah Jawa Barat dan DKI Jakarta padam secara serentak.
Pemulihan dilakukan pihak PLN dengan cara memasok aliran listrik dari Jawa Timur yang tidak terdampak ke PLTA Saguling dan PLTA Cirata yang berfungsi sebagai penstabil daya dan tegangan.
Dua PLTA itu berfungsi untuk mengirimkan pasokan listrik dari Timur ke Barat menuju PLTU Suralaya melalui GITET Cibinong, Depok, Gandul, Lengkong, Balaraja dan Suralaya.
Sumber: rmol.id
Berita Lainnya
Artis Tessa Kaunang Resmi Laporkan Mantan Suaminya ke Polisi
Ketua FKPMR Dr drh Chaidir MM: Apa yang Mau Kita Nilai 'Setahun Kepemimpinan Syamsuar-Edy'
PB-Hippmih-Pekanbaru Gelar Kegiatan Yasinan dan Diskusi ringan bersama kecamatan kempas
Kabar Gembira Bulog Riau Melayani Penjualan Bawang Merah
Pemkab Inhil Tandatangani MOU Dengan PT.RSUP Pulanu Burung Untuk Pengelolaan Limbah Organik
Pascasarjana Unilak dan IDI Riau Realisasikan Magister Hukum Kesehatan
Masyarakat Semakin Ramai di Kantor KPU Pekanbaru, Meski Tak Ada Kepastian Mendapatkan Surat Suara
HM. Wardan Hadiri Tepuk Tepung Tawar Gubernur & Wakil Gubernur Riau Masa Bhakti 2019-2024
JAFRI : Tiga Fakta Unik Tentang Perempuan
Pungli Sertifikat Prona, Sekdes Gunung Sari Kampar Dituntut 6 Tahun Penjara
Ternyata !! Selain Kibarkan Bendera RRC, Pekerja China Juga Pasang Plang Nama Jalan Beijing & Shanghai di Sulteng
Keluh Kesah Kabut Asap, Edy Natar: Jangan Dikira Kami Tak Bekerja