PILIHAN
Eks Ketum PPP Romi, KPK Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari Kedepan
BUALBUAL.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) M Romahurmiziy selama 40 hari. Perpanjangan penahanan ini dilakukan usai masa pembantaran Romi selesai, Kamis (2/5).
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahan pertama selama 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5).
Febri mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan terhitung sejak Minggu, 5 Mei 2019 hingga 13 Juni 2019. Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan(PPP) itu sendiri sempat menyambangi KPK siang ini.
Ia tidak banyak bicara saat ditanya kondisi kesehatannya oleh wartawan. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya sesekali mengangguk. Wajahnya juga pucat dan lemas.
"Iya iya," kata Romi singkat.
Romi dibantarkan KPK sejak 2 April 2019 lalu. Berarti, sudah satu bulan yang bersangkutan dirawat di rumah sakit.
"Iya, setelah dokter atau pihak RS simpulkan tidak perlu rawat inap lagi, pembantaran dicabut. KPK kemudian bawa RMY (Romahurmuziy) kembali ke rutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5).
Febri mengatakan status pembantaran mantan Anggota Dewan Pengarah TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin itu sudah dicabut sejak Kamis (2/5) malam. Kendati begitu, KPK tidak menjelaskan sakit yang selama ini diderita Romi. Menurut Febri adalah kewenangan pihak Rumah Sakit untuk menjelaskan soal penyakit Romi
Lebih lanjut, kata Febri, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Romi. Menurutnya jika dibutuhkan keterangan KPK akan memeriksa Romi.
"Nanti jika dibutuhkan pemeriksaan oleh Penyidik, tentu akan diagendakan," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Sumber: cnnindonesia.com

Berita Lainnya
Hakim Ancam Penjarakan Saksi Perkara Pemalsuan Surat Tanah 'Berbelit Beri Keterangan'
FPI Laporkan Akun Facebook Yohana Ke Polisi , Yang Menghina Ustaz Abdul Somad
Datang ke Riau, Kapolri Apresiasi Inovasi Polda dan Forkopimda Cegah dan Atasi Karhutla
Inilah 3 Hal Yang Akan Terjadi Jika Kamu Sering Minum Air Kelapa
Ngabuburit Bersama pemuda kecamatan tanah Puting Tanjung Melawan
Diskes Riau Belum Temukan Penyakit Kuning
Satpol Airud Bengkalis Musnakan, 300 Karung Bawang Bombay Ilegal
Walaupun Hujan Lebat , Masa dan Simpatisan Deklarasi Ramli Walid dan Irvan Herman Tetap Semangat
Tabrak Truck Cold Diesel, Anggota DPRD Inhil Kecelakaan di Tempuling
HM. Wardan Marah Ke Instansi Pintar Itu Untuk Rakyat Bukan Jadi Pemain di Belakang
Satu Orang Terluka, Mobnas Bawa Lima Pegawai Disdik Pelalawan Riau Tabrakan di Jalintim