PILIHAN
Heboh Facebook: Dianggap Provokasi Ketua RT- RW Ditangkap Karena Pengarakan Bugil Pasangan yang Diduga Mesum
Bualbual.com, Sepasang muda-mudi di Cikupa, Tangerang, Provinsi Banten, ditelanjangi sekelompok orang atas tuduhan berbuat mesum di rumah kontrakan, Sabtu (11/11/2017).
Setelah diarak keliling kampung sekitar satu jam, mereka juga dipukuli dan dipermalukan melalui video bugil yang disebar ke media sosial.
Namun kepolisian menyebut 'keduanya tak terbukti melakukan perbuatan asusila'.
Tiga orang ditangkap -termasuk Ketua RT dan RW setempat- dengan tuduhan 'menjadi provokator dalam aksi main hakim sendiri terkait perarakan bugil tersebut'. 14/11/17
"Pasangan itu dibawa ke rumah Ketua RW, lalu warga dipersilakan foto dan selfie," ujar Kepala Polresta Tangerang AKPB, Sabibul Alif kepada BBC Indonesia.
"Jangan dianggap mereka bisa diperlakukan apa pun. Selama ini perspektif kita seperti itu. Mau mereka mesum atau apa pun, tidak boleh diperlakukan seperti itu," tegas Sabibul.
Penelanjangan atau perarakan bugil terduga pelaku asusila tampaknya dinilai sebagai bagian dari norma sosial yang sudah lama dianut beberapa warga masyrakat di Indonesia.
Menurut sosiolog dari Universitas Indonesia, Thamrin Tomagola, fenomena perarakan bugil -yang kerap muncul di komunitas komunal pedesaan- masih bertahan karena penegakan hukum yang danggap lemah dan masih tebang pilih.
Dia menjelaskan bahwa penelanjangan kemudian menjadi hukuman yang bersifat represif atau untuk mempermalukan orang di ruang publik.
"Tujuan hukuman itu berbeda dengan hukuman di kalangan perkotaan atau terdidik, bukan untuk membuat jera, tapi untuk menegaskan ada aturan yang tidak boleh dilanggar."
Thamrin menambahkan institusi kepolisian berperan besar untuk menghentikan praktik sanksi sosial yang disebutnya sudah tak sesuai lagi dengan peradaban masyarakat perkotaan.
"Kalau ada pelanggaran, polisi harus memproses menurut acara hukum pidana yang benar. Kalau berulang kali dilakukan secara terus menerus, komunitas komunal akan adanya alternatif penegakan hukum," ujar Thamrin.
"Kalau negara tidak hadir, maka masyarakat yang akan mengambil keputusan sendiri."
Kriminolog dari Universitas Indonesia, Iqrak Sulihin, juga menegaskan menelanjangi dan mengarak tertuduh mesum tidak dapat dibenarkan di negara hukum namun masih tetap terjadi karena kesadaran hukum di kalangan masyarakat dan penegakan hukum yang rendah.
"Mereka merasa dapat menyelesaikan sendiri dengan mekanisme yang sejak dulu mereka kembangkan," kata Iqrak.
Tiga terduga pelaku pengarakan bugil di Cikupa, Tangerang, kini sudah dijerat polisi dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di ruang publik dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Berdasarkan penelusuran BBC perarakan bugil juga sebelumnya pernah dilaporkan terjadi di Desa Bangunrejo, Sukorejo, Jawa Tengah, pada Agustus 2017. Pada peristiwa itu, warga hanya menelanjangi laki-laki, tapi tidak pasangan perempuannya.
Tahun 2015 peristiwa perarakan juga menimpa sepasang kekasih di Desa Pandan Wangi, Indragiri Hulu, Riau.
Bahkan seorang remaja perempuan yang dituduh mencuri sandal pernah pula diarak dalam keadaan bugil di Sragen, Jawa Tengah, tahun 2016 lalu hingga dia dilaporkan menderita depresi dan harus menjalani konseling. (BBC Indonesia)

Berita Lainnya
Waspada Corona, Muhammadiyah Riau Bentuk Tim Satgas Penanggulangan Covid-19
Tangkal Polisi: Dari Ancaman makar tunggangi demo Ahok
Miris! Pengungsi Palu Jadi Korban Pencabulan
Wabup Inhil Minta Kades Proaktif Membantu Warga Terkait Persoalan e-KTP
Didaulat Pemateri Diskusi Publik, PMRB Dukung Khairuddin Al-Young Riau Putra Melayu Maju Cagubri 2018
Bupati Inhil Hadiri Prosesi Pemakaman Tokoh Pendidikan di Kecamatan Gaung Anak Serka
Einstein: Waktu Adalah Dimensi Keempat
Wabup Inhil Hadiri Musrenbangnas di Jakarta
Situs web Down Detector, Pengguna WhatsApp, Facebook Dan Instagram Di Sejumlah Negara Keluhkan Gangguan
Hari Ini dapat BUAL dari Student Educations Forum Pekanbaru, Membuka Lowongan Kerja Minat?
Kesalahan Kiper Karius Buat Liverpool Gagal Juarai Liga Champions 2017-2018
Wardan Resmikan Pasar Ambon, Desa Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran