PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Mahkamah Agung "MA" Mengabulkan PK Kasus Perkara Rusli Zainal
Bualbual.com, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) mantan Gubernur Riau, Bapak Rusli Zainal. Putusan PK itu diketok dengan ketua majelis hakim agung Timur Manurung.
Sebagaimana dilansir website MA, putusan PK Rusli Zainal diregister dengan nomor 31 PK/Pid.Sus/2016. Putusan itu diketok pada tanggal 14 Agustus 2017.
Kabulnya keptusan Mahkamah Agung Belum diketahui apa saja yang dikabulkan oleh Prihak yang terkait permohonan Peninjuan Kembali (PK) Rusli Zainal, Ada pun majelis PK ialah, hakim agung Timur Manurung selaku ketua majelis, hakim agung Surya Jaya dan hakim agung Leopold Luhut Hutagalung selaku anggota majelis.
"Amar putusan, kabul," tulis website MA, 15/11/17
Di tingkat pertama, pengadilan Tipikor Pekanbaru memutuskan hukuman 14 tahun penjara kepada Rusli Zainal atas dua kasus, yakni PON Riau dan korupsi kehutanan. Rusli juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Namun, pada 7 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi hukuman Rusli menjadi 10 tahun penjara. Menurut majelis banding, Rusli bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.
Di tingkat kasasi, hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik mantan gubernur Riau tersebut.
Pihak MA belum bisa dikonfirmasi soal lamanya hukuman Rusli di tingkat PK itu.(cakap)

Berita Lainnya
Liburan Pembawa Maut, Bocah 10 Tahun Tewas di Wisata Pemandian Tembulon Inhu
Aziz Zaenal: 5R Kunci Kerberhasilan Kab Kampar Mendapat Sertifikasi Adipura dari Menteri Lingkungan Hidup RI
Pihak Keluarga Tidak Terima Caca Gurning Di vonis 9 tahun penjara Oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru
Caleg Nasdem Nyaris Diamuk Jamaah, Sebut Sudah Banyak Beri Bantuan Tapi Tak Dipilih Warga
DPD MDI Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran Himbauan Umat Islam Salat Berjamaah di Rumah
Cekcok dengan Kekasih, Pria Ini Terkapar Bersimbah Darah
Ibunda Nopianto Nasri Tutup Usia, Keluarga Besar Diskominfotik Bengkalis Turut Berduka
Pemprov Riau Anggarkan Rp 200 Juta untuk Desa
Keluar Istana, Wakil Honorer K2 Menangis Bawa Berita Duka
Siap Panen, Aparat Temukan 20 Hektare Ladang Ganja
Berdenting Sampai Nagari Sumbar, Gitar Karakter Racikan Pengrajin dari Siak