PILIHAN
Mahkamah Agung "MA" Mengabulkan PK Kasus Perkara Rusli Zainal
Bualbual.com, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) mantan Gubernur Riau, Bapak Rusli Zainal. Putusan PK itu diketok dengan ketua majelis hakim agung Timur Manurung.
Sebagaimana dilansir website MA, putusan PK Rusli Zainal diregister dengan nomor 31 PK/Pid.Sus/2016. Putusan itu diketok pada tanggal 14 Agustus 2017.
Kabulnya keptusan Mahkamah Agung Belum diketahui apa saja yang dikabulkan oleh Prihak yang terkait permohonan Peninjuan Kembali (PK) Rusli Zainal, Ada pun majelis PK ialah, hakim agung Timur Manurung selaku ketua majelis, hakim agung Surya Jaya dan hakim agung Leopold Luhut Hutagalung selaku anggota majelis.
"Amar putusan, kabul," tulis website MA, 15/11/17
Di tingkat pertama, pengadilan Tipikor Pekanbaru memutuskan hukuman 14 tahun penjara kepada Rusli Zainal atas dua kasus, yakni PON Riau dan korupsi kehutanan. Rusli juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Namun, pada 7 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi hukuman Rusli menjadi 10 tahun penjara. Menurut majelis banding, Rusli bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.
Di tingkat kasasi, hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik mantan gubernur Riau tersebut.
Pihak MA belum bisa dikonfirmasi soal lamanya hukuman Rusli di tingkat PK itu.(cakap)

Berita Lainnya
Anak Agung Bagus Narayana Pimpin Langsung Harlah Pancasila 'Pancasila mampu Satukan kita sebagai satu Bangsa Hidup dalam NKRI'
Hasil Mediasi Antara Masyarakat Dengan PT.BPLP, Sekda Inhil Serahkan Bibit Kelapa Kepada Masyarakat Kecamatan Reteh
Terjadi Lagi, Input Data C1 TPS 03 Kebun Lado Kuansing Riau, Suara Prabowo Berkurang
Kades Pulau Burung: Program Jemput Bola Disdukcapil Inhil Sangat Meringankan Beban Masyarakat
Siapa Dalang Pencoretan Sang Merah Putih
Kapolres Minta Segera Lakukan Perbaikan, Bahu Jalan di Km 91 Lintas Riau-Sumbar Amblas
Sekda Inhil Syarifuddin: Kita Sepakat Kab/Kota se - Prov Riau membuat kertas kerja Diajukan ke Kementerian Keuangan
Bocah SD Tenggelam di Aliran Parit Belanda 'Pekanbaru'
Politisi PDIP Lampung Bakal Dilaporkan Ke Polisi, Kerana Fitnah Anak Prabowo LGBT
Penampakan Baju Koas, "Inhil Madani, Nurlia Harapan" Di Kegiatan CFD KKIH-Pekanbaru
Lima Berkas Tersangka Korupsi Alkes RSUD Arifin Achmad di Limpahkan ke Pengadilan