PILIHAN
Mahkamah Agung "MA" Mengabulkan PK Kasus Perkara Rusli Zainal

Bualbual.com, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) mantan Gubernur Riau, Bapak Rusli Zainal. Putusan PK itu diketok dengan ketua majelis hakim agung Timur Manurung.
Sebagaimana dilansir website MA, putusan PK Rusli Zainal diregister dengan nomor 31 PK/Pid.Sus/2016. Putusan itu diketok pada tanggal 14 Agustus 2017.
Kabulnya keptusan Mahkamah Agung Belum diketahui apa saja yang dikabulkan oleh Prihak yang terkait permohonan Peninjuan Kembali (PK) Rusli Zainal, Ada pun majelis PK ialah, hakim agung Timur Manurung selaku ketua majelis, hakim agung Surya Jaya dan hakim agung Leopold Luhut Hutagalung selaku anggota majelis.
"Amar putusan, kabul," tulis website MA, 15/11/17
Di tingkat pertama, pengadilan Tipikor Pekanbaru memutuskan hukuman 14 tahun penjara kepada Rusli Zainal atas dua kasus, yakni PON Riau dan korupsi kehutanan. Rusli juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Namun, pada 7 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi hukuman Rusli menjadi 10 tahun penjara. Menurut majelis banding, Rusli bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.
Di tingkat kasasi, hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik mantan gubernur Riau tersebut.
Pihak MA belum bisa dikonfirmasi soal lamanya hukuman Rusli di tingkat PK itu.(cakap)
Berita Lainnya
Kepala DPMD Yuhlemi: Pemerintah Desa Bisa Gunakan APBDes untuk Biaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
AS Tuduh Iran Produksi Rudal yang Mampu Jangkau Hingga Eropa
Warga Pulau Burung Inhil, Dihebohkan BeBUALBUAL Adanya Semburan Gas dari Pipa Sumur Bor
Tuntaskan Persoalan Honorer, Koalisi Rakyat dan Wakil Rakyat Nyatakan Dukung Revisi UU ASN
Pemkab Rohil dan Dumai Belum Ajukan Penetapan UMK Tahun 2020
Dishub Pekanbaru Usir Belasan Kederaan yang Masih Parkir Sembarangan
Erwanto Aman,SH. dan Putra terbaik Rohil, Mengapresiasi kepada LAMR Mandau & Panguyuban Duri, Kec.Mandau Bertekat Menjaga Persatuan dan Kesatuan
Terungkap! Ternyata Inilah Yang Menjadi Penyebab Siswi SMP di Hamili Bocah SD
Sekda Inhil: H-12 Persiapan Festival Hari Kelapa International Sudah Mencapai 90 %
Fakta Insiden Vedio Pemukulan Berutal Guru kepada Muridnya
Iwan Bule Resmi Jadi Ketua Umum PSSI