• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Inhil

KPUD Inhil: 38.273 KTP Dukungan Bagi Bapaslon Non Partai Yang Ingin Mengikuti Pilkada Tahun 2018

Redaksi

Minggu, 19 November 2017 05:57:22 WIB Dibaca : 1078 Kali
Cetak


Bualbual.com, Berdasarkan penjelasan Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) M. Dong, sejak tanggal 09 November 2017, KPU Inhil mengumumkan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil Tahun 2018. "Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 01 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal pilkada 2018, dimana pengumuman penyerahan dokumen syarat dukungan bagi Bapaslon perseorangan di mulai dari tanggal 09 sampai 22 November 2017," ungkap M. Dong, 19/11/17 Atau, katanya lagi, selama 14 hari sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor : 3 tahun 2017 tentang pencalonan, sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor : 15 Tahun 2017. Adapun syarat dukungan yang harus diserahkan oleh Bapaslon perseorangan kepada KPU Inhil sebesar minimal 38.273 foto copy E-KTP/Surat keterangan dari Disdukcapil. "Dukungan tersebut harus tersebar di minimal 11 Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir," tukasnya. Lebih jauh M. Dong memaparkan, jadwal penyerahan dokumen dukungan dari tanggal 25 sampai 29 November 2017, untuk tanggal 25 - 28 November 2017 penyerahan dukungan dari pukul 08.00 - 16.00 WIB. Dan untuk hari terakhir, penyerahan dukungan tanggal 29 November 2017 dari pukul 08.00 - 24.00 WIB. Disamping syarat dukungan dan persebarannya tersebut, identitas pendukung harus sudah di input ke dalam aplikasi SILON atau Sistem Informasi Pencalonan. "Oleh sebab itu dihimbau kepada tokoh masyarakat yang akan maju untuk bakal pasangan calon perseorangan atau tim sukses yang ditunjuk untuk segera berkoodinasi dengan Help Desk pencalonan KPU Inhil untuk diberikan User SILON dan diberikan bimbingan bagaimana cara dan proses menginput identitas pendukung di aplikasi SILON," imbaunya. Bila, ada bakal pasangan calon yang menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Inhil, akan dilakukan verifikasi pemenuhan syarat dukungan dan persebarannya, bila memenuhi syarat dukungan minimal 38.273 dan tersebar di minimal 11 Kecamatan, dokumen akan di terima dan diberikan berita acara tanda terima. "Tapi, bila syarat minimal dukungan dan persebarannya tidak mencukupi maka dokumen akan dikembalikan dan diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangannya dan menyerahkan kembali dokumen dukungan sepanjang waktu penyerahan dukungan paling lambat tanggal 29 November 2017 pukul 24.00 WIB," bebernya. Help desk pencalonan KPU Inhil akan selalu bersikap terbuka memberikan informasi pencalonan pilkada kepada masyarakat, sebagaimana slogan KPU yaitu KPU Melayani. ***(BBC)




Berita Lainnya

Pemko Pekanbaru Akhirnya Cabut Instruksi ASN dan THL Wajib Nyoblos

'Ke Jakarta Gunakan Jalur Darat' GMMK Sebut Banyak Warga Riau Diinterogasi Terkait Aksi 22 Mei

Syarat Griezmann Tinggalkan Atletico

Hanya Berjarak 100 Meter dari Kediaman Gubernur Riau, Bayi Tunawisma 2 Hari Terbujur Kaku

Kantor Perusahaan dan Kediaman Digeledah KPK, Akok: Biasalah

Di duga bakar lahan di kawasan Hutan Konsesi HPHTI, warga tasik serai barat di amankan polisi

'Begituan' di Kamar Hotel, Dua Remaja Dicokok Polisi

BMKG: Ada 78 Titik Panas Muncul di Riau

Penahanan Lurah yang Terlibat Kasus Pungli Warga Pekanbaru, Diperpanjang

Owen Tak Tertarik Jadi Manajer, Ini Alasannya

Promosikan Budaya dan Pariwisata, Pemkab Gelar Inhil Culture Carnival 2016

Anies Baswedan Ingatkan Ahok Tentang Pentingnya Menjaga Kata-kata

Terkini +INDEKS

Dikira Patung, Ternyata Mayat: Penemuan Mengejutkan di Sungai Guntung

03 Agustus 2025
H. Mafirion Inisiasi Gerakan Sadar HAM dari Tingkat Kabupaten hingga Desa
03 Agustus 2025
Tragedi Pekanbaru: Ayah, Ibu, dan Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Ruko
03 Agustus 2025
Gubri Abdul Wahid Lantik Pengurus DPP Permasa Jatim 2025-2030: Kalau ringan sama dijinjing, kalau berat sama dipikul
03 Agustus 2025
Henny Sasmita Wahid Resmikan Program JELAJAH ANAK RIAU
03 Agustus 2025
Tawa Anak Riau Menggema: Pekan Gembira Warnai HAN dan HUT Riau ke-68
03 Agustus 2025
Talkshow FKIP UNRI: Optimalisasi Pikiran dan Hati Menuju Mahasiswa Berprestasi dan Bermoral
03 Agustus 2025
Harimau Serang Pekerja Akasia di Pelalawan, BBKSDA Riau Lakukan Langkah Mitigasi
03 Agustus 2025
Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
03 Agustus 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Dukung Forpimawa, Dorong Kampus Cetak SDM Unggul
03 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 H. Mafirion Inisiasi Gerakan Sadar HAM dari Tingkat Kabupaten hingga Desa
  • 2 Tragedi Pekanbaru: Ayah, Ibu, dan Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Ruko
  • 3 Gubri Abdul Wahid Lantik Pengurus DPP Permasa Jatim 2025-2030: Kalau ringan sama dijinjing, kalau berat sama dipikul
  • 4 Talkshow FKIP UNRI: Optimalisasi Pikiran dan Hati Menuju Mahasiswa Berprestasi dan Bermoral
  • 5 Harimau Serang Pekerja Akasia di Pelalawan, BBKSDA Riau Lakukan Langkah Mitigasi
  • 6 Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
  • 7 Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
  • 8 MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media