PILIHAN
Kabar Gembira Bagi ASN, Sekda Inhil: Gaji 13 Akan Cair 1 Juli 2019 Berikut Gaji Terendah dan Tinggi yang Didapat!

BUALBUAL.com - Kabar gembira bagi PNS, yang mana Pemerintah akan melakukan pencairan gaji ke 13 PNS pada 1 Juli 2019. Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, H Said Syarifuddin mengungkapkan, pembayaran gaji ke 13 akan dilakukan secara serentak di seluruh daerah Indonesia, termasuk Kabupaten Inhil.
"Insya Allah, Gaji 13 PNS akan cair 1 Juli. Ini berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Pemerintah Pusat," jelas Sekda melalui keterangan tertulis, Selasa (18/6/2019) siang.
Sekda mengatakan, pembayaran gaji ke 13 mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016.
Peraturan Pemerintah tersebut, dikatakan Sekda, memuat tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
"Jadi tidak hanya PNS saja yang menerima gaji 13, tapi juga TNI dan Polri juga akan menerima gaji 13 berbarengan pada 1 Juli nanti," ungkap Sekda.
Terkait besaran jumlah gaji ke 13 yang akan diterima PNS, ditegaskan Sekda, adalah sebesar nilai gaji ditambah tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan tunjangan penambahan penghasilan atau TPP.
Kenaikan Gaji 5 Persen
Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Sekda, hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.
"Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun," pungkas Sekda.
Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:
1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).
2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200).
4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300). ***(Diskominfops Inhil/Adv)
Berita Lainnya
Kemenag Pemrov Riau akan Bahas Aturan Tes Narkoba untuk Calon Pengantin
Wali Kota Dumai: Ini Penyebab Terlambatnya Pembayaran Honor Guru Bantu
Dukung Pembangunan Strategis, Datun Kejati NTT Peroleh Penghargaan Dari PLN
Kembalikan Hutan yang Dirambah Ilegal untuk Habitat Hewan 'Harimau Masuk Kawasan Manusia'
BNPB Bantu Riau Alat Pemadam Karhutla Senilai Rp24 Miliar
Penembakan Masjid Selandia Baru, Menkominfo RI Saring 500 Konten
Umar Hamdy: Berikan Apresiasi, Desa Pulau Cawan Siap 100% Program DMIJ Sebelum Akhir Tahun
Pemilihan Rektor Unri Kembali Gagal Terlaksana
Tuan Guru Bajang akan ke Dumai untuk Melantik dan Deklarasi TKD Jokowi - Maruf
Kapal KM Berkah Utama, Karam di Perairan Lingga Kepri
Seleksi Komut dan Dirut BRK Lambat Diumumkan, Gara-gara Tim Pansel Dirombak