PILIHAN
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Sungsang II Ditetapkan Jadi Tersangka

BUALBUAL.com, Mantan kepala Desa Sungsang II, berinisial TM, 40, resmi ditetapkan Polres Banyuasin sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan dana desa tahun 2017 lalu.
”Iya sudah ada (tersangka),” kata Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Wahyu Manduransyah Putra, hari ini.
Bahkan kasus ini menurut Wahyu, telah masuk dalam tahap kedua. Untuk dilimpahkan berkas kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin.”Sudah tahap kedua,”bebernya.
Pihaknya tidak melakukan penahanan. Karena yang bersangkutan berkooperatif saat menjalani pemeriksaan di kepolisian.”Kooperatif yang bersangkutan,” terangnya.
Untuk sementara motif penyimpangan dana desa itu. Berdasarkan keterangan tersangka, yaitu motif ekonomi.
Plt Roni Utama Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa Kabupaten Banyuasin mengatakan.
Kasus dugaan penyimpangan dana desa itu terjadi saat yang bersangkutan menjadi Pj Kepala Desa Sungsang II tahun 2017 lalu. Diduga yang bersangkutan memanfaatkan jabatannya, sehingga terjadi penyimpangan.
”Kepala desa Sungsang II sendiri dilantik pada tahun 2017,”ungkapnya.
Sumber: Jpnn.com
Berita Lainnya
Sedih! Seorang Balita Berusia 4 Tahun Berstatus PDP Kini Dirawat Di RSUD Kuantan Singingi
Mayoritas Petani, Polda Riau Tetapkan 26 Tersangka Karhutla
Lebih Kurang 43 Pelaku Bisnis Nantinya Mengisi Pameran FKI Inhil
40 Ormas di Pekanbaru Akan Gelar Aksi Tuntut Banser Dibubarkan
Pendiri PKS Yusuf Supendi meninggal dunia
Presma Pastikan Kehadiran Sandiaga Uno di Kampus UIR Bebas dari Unsur Politik
Warga Diminta Waspada, 63 Hotspot Terpantau di Riau
Curi Sarang Burung Walet,Dua Warga Meranti dilaporkan ke Polisi
Diduga Cabuli Bocah, Oknum Pejabat Pemkab Ini Terancam di Bui
Anang Hermansyah Ragu Lanjutkan Karier Berpolitiknya
Sekolah di Liburkan Pasca Dua Orang Tewas Akibat Tembok Roboh di SDN 141 Roboh
Cucu Pendiri NU Perkuat Barisan Prabowo-Sandi