PILIHAN
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Sungsang II Ditetapkan Jadi Tersangka
BUALBUAL.com, Mantan kepala Desa Sungsang II, berinisial TM, 40, resmi ditetapkan Polres Banyuasin sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan dana desa tahun 2017 lalu.
”Iya sudah ada (tersangka),” kata Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Wahyu Manduransyah Putra, hari ini.
Bahkan kasus ini menurut Wahyu, telah masuk dalam tahap kedua. Untuk dilimpahkan berkas kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin.”Sudah tahap kedua,”bebernya.
Pihaknya tidak melakukan penahanan. Karena yang bersangkutan berkooperatif saat menjalani pemeriksaan di kepolisian.”Kooperatif yang bersangkutan,” terangnya.
Untuk sementara motif penyimpangan dana desa itu. Berdasarkan keterangan tersangka, yaitu motif ekonomi.
Plt Roni Utama Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa Kabupaten Banyuasin mengatakan.
Kasus dugaan penyimpangan dana desa itu terjadi saat yang bersangkutan menjadi Pj Kepala Desa Sungsang II tahun 2017 lalu. Diduga yang bersangkutan memanfaatkan jabatannya, sehingga terjadi penyimpangan.
”Kepala desa Sungsang II sendiri dilantik pada tahun 2017,”ungkapnya.
Sumber: Jpnn.com

Berita Lainnya
Dinyatakan Negatif Suspect Virus Corona, Pasien Asal Inhu yang Dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan Hari Ini Dipulangkan
Pagi disuruh ngemis malam kaki dirantai, Nasib bocah 11 tahun di Padang
Hamdani Ketua Sementara, 45 Anggota DPRD Pekanbaru Periode 2019-2024 Resmi Dilantik
Api Tak Terbendung, Pasar Terapung dan Pasar Rakyat Tembilahan Terbakar
Jembatan Petapahan yang Hampir Roboh, Kasat Lantas Polres Kuansing Tinjau Lokasi Kejadian
Aksi #2019GantiPresiden Ricuh, Mardani: Polisi Lemah
Musadikin: Apa Kabar Harga Kelapa Di Indragiri Hilir
Antisipasi Virus Covid-19 dengan Pola Hidup Sehat
Rakerda DPD PDI Perjuangan: Gerakkan Cinta Lingkungan dan Wujudkan Program Pro Rakyat
Keadaan Bugil Pencuri Ini Ditembak Polisi Dalam Kolong Rumah
Jelang Pilkada DKI Anies Baswedan: Singgung Ahok Jakarta Berhak Punya Pemimpin Manusiawi
Dipembukaan Hari Kelapa International Inhil Akan Pecahkan Rekor MURI Dunia