PILIHAN
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Sungsang II Ditetapkan Jadi Tersangka

BUALBUAL.com, Mantan kepala Desa Sungsang II, berinisial TM, 40, resmi ditetapkan Polres Banyuasin sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan dana desa tahun 2017 lalu.
”Iya sudah ada (tersangka),” kata Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Wahyu Manduransyah Putra, hari ini.
Bahkan kasus ini menurut Wahyu, telah masuk dalam tahap kedua. Untuk dilimpahkan berkas kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin.”Sudah tahap kedua,”bebernya.
Pihaknya tidak melakukan penahanan. Karena yang bersangkutan berkooperatif saat menjalani pemeriksaan di kepolisian.”Kooperatif yang bersangkutan,” terangnya.
Untuk sementara motif penyimpangan dana desa itu. Berdasarkan keterangan tersangka, yaitu motif ekonomi.
Plt Roni Utama Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa Kabupaten Banyuasin mengatakan.
Kasus dugaan penyimpangan dana desa itu terjadi saat yang bersangkutan menjadi Pj Kepala Desa Sungsang II tahun 2017 lalu. Diduga yang bersangkutan memanfaatkan jabatannya, sehingga terjadi penyimpangan.
”Kepala desa Sungsang II sendiri dilantik pada tahun 2017,”ungkapnya.
Sumber: Jpnn.com
Berita Lainnya
Bertemakan "QHSE" PT HK & PT HKi PekDum Seksi 5 Peringati Bulan Ke3 Nasional ke 50 Dengan Serangkain Lomba
Keterlaluan, Pemuda di Rengat Tega Tikam Istri Temannya Sendiri Hingga Luka Parah
Jelang Pilkada, PDI-P Kabupaten Nias Buka Pendaftaran Bagi Para Calon
Kunker di Kec Tambelan, Wabup Bintan Disambut Antusias Masyarakat
Karhutla di Riau Terancam Makin Meluas 'Titik Api Terus Bertambah'
Pulang dari Malaysia, 115 Warga Bengkalis Dikarantina
PWI Inhil Gelar Konfercab IV Dan Diskusi Jurnalistik Di Hotel IP Tembilahan
Syamsuar: Banyak PR yang Perlu Diselesaikan 'HUT ke-62 Riau'
Warga Rokan Hilir Lolos Dari Ancaman Penjara, Mencoblos Atas Nama Orang Lain
Band D'Masiv Sihir Ribuan Penonton di Purna MTQ
Risma: Aku Berat Tinggalkan Surabaya, Warga Juga, tapi kalau Tuhan Berkehendak...
Pengamat: Gubernur Riau Lakukan Pembohongan Publik 'Sebut Karhutla Belum Mengkhawatirkan'