PILIHAN
Pagi disuruh ngemis malam kaki dirantai, Nasib bocah 11 tahun di Padang
Bualbual.com, Ayah tiri dan ibu kandung ZRS (11), bocah yang mendapat perlakukan tidak wajar dengan kaki dirantai dan dipaksa mengemis tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua orangtua bocah malang itu, bernama Muklis (47) dan Noflinda (30).
Hasil pemeriksaan polisi, terkuak peran masing-masing tersangka serta alasan tersangka hingga tega mengikat kaki anaknya dengan rantai.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz mengungkapkan, dalam kasus ini yang merencanakan semuanya adalah ibu kandung. Sedangkan untuk yang bertindak (memasang rantai) merupakan ayah tiri.
"Ibu kandungnya yang menyuruh suaminya untuk memasang rantai agar si anak tidak bisa kabur. Begitupun dengan mempekerjakan si anak untuk mengemis juga ibu kandungnya," terang Kapolres, Sabtu 13/01/18
Dikatakannya, dalam kasus ini kedua orangtua korban terlibat karena memiliki peran masing-masing. "Bahkan dari pengakuan si anak, dia juga sering dianiaya dengan dipukuli dengan kabel jika uang hasil ngemis tidak didapat" tambahnya.
Chairul Aziz mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap dalam sehari korban bisa mendapat penghasilan uang sekitar Rp 50.000 yang diserahkan kepada ibu kandungnya. Saat mengemis di beberapa rumah makan, korban dipantau langsung oleh ibu kandungnya.
"Jadi siang si anak mengemis dan malam diikat dengan rantai, ini telah terjadi selama satu tahun dari pengakuan korban. Kenapa dirantai, tersangka beralasan kalau tidak anaknya akan lari ke rumah ayah kandungnya," ungkap Chairul Aziz.
Ditegaskannya, dalam kasus ini kedua tersangka dikenakan pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman kurungan penjara delapan tahun. Sedangkan untuk pasal undang-undang perlindungan anak terkai eksploitasi pihaknya masih mendalami.
"Untuk ayah tiri korban kita tahan di sel Mapolresta Padang. Sedangkan untuk ibu kandungnya, kita titipkan di sel tahanan perempuan Mapolsek Padang Timur," ujarnya.
Terkait pengasuhan korban, saat ini Polresta Padang telah mendapatkan orangtua angkat ZRS. Diketahui, orangtua asuh bocah malang tersebut merupakan mantan istri dari ayah kandung ZRS.
"Si anak tadi pagi diserahkan kepada orangtua angkatnya yang tinggal di Ulak karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Nama orang tua angkatnya mama Emi," kata Chairul.
Dijelaskannya, orangtua angkat korban merupakan mantan istri ayah kandung korban bernama Dekmoris. Hal itu sesuai dengan kemauan ZRS yang ingin ikut bersama ibu tirinya. "Jadi si anak sangat dekat dan malah ingin tinggal dengan ibu tirinya, menurutnya orangtua angkatnya ini dikenal sangat baik. Profesi orangtua angkat korban ini juga pemulung, jadi mereka sama-sama ingin bersama," tambahnya.
Chairul Aziz sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh ibu kandung korban yang tega memperlakukan anaknya secara tidak wajar dengan diikat rantai. "Si anak telah memilih tinggal dengan ibu tirinya, memang justru ibu tirinya sangat baik dibandingkan dengan ibu kandung korban," jelasnya.
Ketua Devisi pelayanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Limpapeh Rumah Gadang Sumbar, Erdawati, sebelumnya pernah mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan asesment terlebih dahulu. Jika telah memungkin, baru bisa dipulangkan kepada keluarga yang merupakan ayah kandung ZRS.
"Tapi tetap dalam pengawasan kita, apalagi anak ini menyandang status sosial yang sangat komplit dimana dia tidak sekolah setelah orangtuanya bercerai. Ini harus asesment jelas, nanti diskusikan mana yang tepat yang jelas, sekolahnya harus diurus kembali," katanya.
Dijelaskannya, asesment tersebut seperti mencari tempat yang aman dan nyaman kemana anak tersebut tinggal. Apabila ayah kandungnya tidak mau mengasuh, pihaknya akan berkoordinasi dengan pekerja sosial dan di sana juga akan ada panti asuhan. ***(mdk)

Berita Lainnya
Pedagang Online di Pekanbaru Mengeluh, WhatsApp dan Instagram Down
Kadisnak Keswan Riau Kembali Diperiksa di Kasus Pengadaan Sapi
Ketua KPPS di Rohul Akhirnya Meninggal Dunia, Setelah Dua Hari Tak Sadarkan Diri
Diterkam Buaya Bocah 5 Tahun di Inhu Ditemukan dalam Kondisi Tewas
Berasal dari Kampar, Pasien ke-11 Positif Covid-19 di Riau Pernah ke Jakarta 14 Maret 2020
KPU Pekanbaru Tunggu Instruksi KPU RI, Penetapan Hasil Pemilu 2019
Tersandung Hukum, Pemprov Riau akan Pecat 23 ASN
Setelah PAN dan NasDem Abdul Wahid Kembali Daftar Ke Hanaru
Dibawa ke Kuburan, Driver Ojek Online Ditikam Penumpang
Orang Ini Menyesal Mengatakan Iblis kepada Ustaz Abdul Somad di Medsos
Meski Tertangkap Nyabu di Jakarta Sampai Saat Ini Raja Beni Masih Kasubag ULP Prov Riau
Enam Warga Inhil di Anugerahi Gemilang Award Oleh Bupati Wardan