• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Pagi disuruh ngemis malam kaki dirantai, Nasib bocah 11 tahun di Padang

Redaksi

Minggu, 14 Januari 2018 20:31:16 WIB Dibaca : 1190 Kali
Cetak


Bualbual.com, Ayah tiri dan ibu kandung ZRS (11), bocah yang mendapat perlakukan tidak wajar dengan kaki dirantai dan dipaksa mengemis tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua orangtua bocah malang itu, bernama Muklis (47) dan Noflinda (30). Hasil pemeriksaan polisi, terkuak peran masing-masing tersangka serta alasan tersangka hingga tega mengikat kaki anaknya dengan rantai. Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz mengungkapkan, dalam kasus ini yang merencanakan semuanya adalah ibu kandung. Sedangkan untuk yang bertindak (memasang rantai) merupakan ayah tiri. "Ibu kandungnya yang menyuruh suaminya untuk memasang rantai agar si anak tidak bisa kabur. Begitupun dengan mempekerjakan si anak untuk mengemis juga ibu kandungnya," terang Kapolres, Sabtu 13/01/18 Dikatakannya, dalam kasus ini kedua orangtua korban terlibat karena memiliki peran masing-masing. "Bahkan dari pengakuan si anak, dia juga sering dianiaya dengan dipukuli dengan kabel jika uang hasil ngemis tidak didapat" tambahnya. Chairul Aziz mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap dalam sehari korban bisa mendapat penghasilan uang sekitar Rp 50.000 yang diserahkan kepada ibu kandungnya. Saat mengemis di beberapa rumah makan, korban dipantau langsung oleh ibu kandungnya. "Jadi siang si anak mengemis dan malam diikat dengan rantai, ini telah terjadi selama satu tahun dari pengakuan korban. Kenapa dirantai, tersangka beralasan kalau tidak anaknya akan lari ke rumah ayah kandungnya," ungkap Chairul Aziz. Ditegaskannya, dalam kasus ini kedua tersangka dikenakan pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman kurungan penjara delapan tahun. Sedangkan untuk pasal undang-undang perlindungan anak terkai eksploitasi pihaknya masih mendalami. "Untuk ayah tiri korban kita tahan di sel Mapolresta Padang. Sedangkan untuk ibu kandungnya, kita titipkan di sel tahanan perempuan Mapolsek Padang Timur," ujarnya. Terkait pengasuhan korban, saat ini Polresta Padang telah mendapatkan orangtua angkat ZRS. Diketahui, orangtua asuh bocah malang tersebut merupakan mantan istri dari ayah kandung ZRS. "Si anak tadi pagi diserahkan kepada orangtua angkatnya yang tinggal di Ulak karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Nama orang tua angkatnya mama Emi," kata Chairul. Dijelaskannya, orangtua angkat korban merupakan mantan istri ayah kandung korban bernama Dekmoris. Hal itu sesuai dengan kemauan ZRS yang ingin ikut bersama ibu tirinya. "Jadi si anak sangat dekat dan malah ingin tinggal dengan ibu tirinya, menurutnya orangtua angkatnya ini dikenal sangat baik. Profesi orangtua angkat korban ini juga pemulung, jadi mereka sama-sama ingin bersama," tambahnya. Chairul Aziz sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh ibu kandung korban yang tega memperlakukan anaknya secara tidak wajar dengan diikat rantai. "Si anak telah memilih tinggal dengan ibu tirinya, memang justru ibu tirinya sangat baik dibandingkan dengan ibu kandung korban," jelasnya. Ketua Devisi pelayanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Limpapeh Rumah Gadang Sumbar, Erdawati, sebelumnya pernah mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan asesment terlebih dahulu. Jika telah memungkin, baru bisa dipulangkan kepada keluarga yang merupakan ayah kandung ZRS. "Tapi tetap dalam pengawasan kita, apalagi anak ini menyandang status sosial yang sangat komplit dimana dia tidak sekolah setelah orangtuanya bercerai. Ini harus asesment jelas, nanti diskusikan mana yang tepat yang jelas, sekolahnya harus diurus kembali," katanya. Dijelaskannya, asesment tersebut seperti mencari tempat yang aman dan nyaman kemana anak tersebut tinggal. Apabila ayah kandungnya tidak mau mengasuh, pihaknya akan berkoordinasi dengan pekerja sosial dan di sana juga akan ada panti asuhan. ***(mdk)




Berita Lainnya

Dibawa ke Kuburan, Driver Ojek Online Ditikam Penumpang

Budaya Keterbukaan Informasi Bisa Berpontensi Selamatkan Kades dari Jerat Hukum

Begini Hasil dari Tes Urin Mendadak 230 Personel Polres Meranti

Calon DPD RI Inisial E Dilaporkan ke Bawaslu Riau, Ijazah Dinilai Janggal!

Pengembangan Kasus Korupsi Bapenda Riau KEJATI Tetapkan 3 Tersangka Baru

WAK DOYOK: Dari Kuli Zaman Old Hingga Jadi Konglomerat & Trend Setter Di Zaman Now

Dewan Pendidikan Riau Gelar FGD Pemetaan Potensi Sekolah, Ini Tujuannya

Kinerja Kejagung Dalam Kasus Ahok Dianggap Mirip 'Tukang Pos'

Agar Hubungan Intim Makin Hot dan Klimaks, Lakukan Ini Sebelum Memulainya

Pemkab Inhil Gelar Rapat Persiapan "Gerakan Satu Hati"

Jalan Parit 6 Tembilahan Hulu "Bekinyau" Satu Ekor Lembu "Bedetum" disebelihkan

Cost Politik Tinggi, KPK: Itu Penyebab Maraknya Korupsi

Terkini +INDEKS

Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025
Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
16 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media