PILIHAN
KPUD Inhil: Inilah Draft sementara penataan dapil pileg 2019
Bualbual.com, Bertempat di hotel grand Tembilahan pada hari rabu tanggal 29 November 2017 dari pukul 09.00 WIB sampai selesai telah diadakan rapat kerja KPU INHIL dengan pimpinan partai politik dan instansi terkait tentang mekanisme penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi.
Menurut penjelasan Divisi Teknis KPU INHIL (M.DONG) Dalam rakor tersebut dipaparkan mekanisme penataan dapil dengan beberapa langkah yaitu :
1. Menentukan jumlah kursi DPRD Kabupaten/kota yang didasarkan kepada jumlah penduduk.
2. Menentukan bilangan pembagi penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk dengan jumlah kursi.
3. Menentukan alokasi kursi perkecamatan dengan cara membagi jumlah penduduk kecamatan dengan angka BPPd.
4. Membagi dapil dengan ketentuan kecamatan yang alokasi kursinya kurang dari 3 harus digabung dengan kecamatan lain, bila ada kecamatan yang memperoleh alokasi kursi lebih dari 12 maka kecamatan tersebut harus dipecah menjadi 2 dapil.
5. Membagi sisa kursi yang belum terbagi dengan sisa suara terbanyak pertama dan seterusnya. Dalam penyusunan dapil harus diterapkan 7 prinsip penataan dapil yaitu ;
a. Kesetaraan suara
b. Ketaatan terhadap sistem pemilu proporsional
c. Proporsionalitas
d. Kohesivitas
e. Koterminus
f. Integritas wilayah
g. Kesenambungan dengan pemilu sebelumnya Ke 7 prinsip dasar penataan dapil tersebut harus diperhatikan.
Penataan ulang dapil bisa dilakukan apabila :
1. Penataan dapil pada pemilu 2014 tidak memenuhi prinsip-prinsip penataan dapil.
2. Terbentuknya Kabupaten/kota baru.
3. Kabupaten/kota induk yang sebagian wilayahnya telah membentuk kanupsten/kota lain.
4. Kabupaten/kota yang terdapat penambahan atau pengurangan jumlah kecamatan.
5. Perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan berubahnya alokasi kursi menjadi lebih dari 12 atau kurang dari 3.
6. Alasan lain dengan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dari ke 5 alasan tersebut, kemungkinan besar dapil 1 (Tembilahan, Tembilahan hulu, Tempuling, dan Kempas) akan dipecah menjadi 2 dapil karena perubahan jumlah penduduk sehingga alokasinya menjadi 13.
Draft sementara penataan dapil 1 tersebut yaitu Tembilahan + Tembilahan hulu dengan 8 alokasi kursi dan Tempuling + Kempas dengan 5 alokasi kursi. Tapi kepastiannya setelah KPU INHIL nenerima DAK2 dari kemendagri melalui KPU Provinsi Riau pada tanggal 17 Desember 2017.***(BB.C)

Berita Lainnya
Luas Lahan Terbakar di Riau Hingga 1 April Mencapai 996,58 Hektare
Tiga Kabupaten di Riau Rawan Banjir, Curah Hujan Meningkat
Panitia Pemilihan, Tak Perlu Pedamping KPK Untuk Proses Wagubri
Amankan Kedatangan Panglima TNI dan Kapolri ke Pekanbaru Esok, 425 Aparat Dikerahkan
Dijadwalkan Awal Februari 2019 'Uji Kelayakan Beban Jembatan Siak IV'
Kapal KM Berkah Utama, Karam di Perairan Lingga Kepri
Polsek Tembilahan Bekuk Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Wisma
Panitia Targetkan Seribu Penonton Perhari, Proliga 2020 di Pekanbaru Segera Dimulai
Wakil Bupati Inhil Wacanakan Relokasi Pedagang 'Pasar Terapung yang Ambruk'
Ramli Walid-Ali Azhar, Menggali Harus Jadi BANGKIT Berpeluh Tanpa Harus MENGELUH
Pemprov Riau Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Berduka Wafatnya Bupati Kampar
Azis Zainal dan Polres Kampar sambut 14 Pasis Sespimmen Polri Angkatan ke 57 di Aula Balai Bupati