PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Demi Ulamak Dan Marwah Riau Ini Isi Tuntutan Laporan Lukman Edy Terhadapa Arya Wedakarna-Bali
Bualbual.com, Jakarta— Anggota DPR RI asal Riau Lukman Edy minta BK DPD RI memberhentikan Senator asal Bali Arya Wedakarna karena diduga melakukan persekusi terhadap Ustaz Abdul Somad.
“Hari ini kita masukan laporan ke BK DPD tentang dugaan persekusi yang dilakukan oleh anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna terhadap Ustaz Abdul Somad,” kata Lukman Edy usai menyerahkan laporan ke BK DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/12/2017).
DPR Minta Pelanggaran ASN dalam Pilkada Ditangani Bawaslu
Kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu, Ustaz Abdul Somad adalah ulama besar, tokoh dan idola bagi masyarakat Riau.
“Bagi kami di Riau, Ustaz Abdul Somad adalah tokoh panutan, ulama. Tentu masyarakat Riau tak terima bila tokoh dan panutan dipersekusi seperti ini,” kata Lukman.
Selain itu, politisi PKB itu menyebutkan, laporan terhadap Arya Wedakarna adalah mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak meluas.
[caption id="attachment_17311" align="alignnone" width="720"]
Isi Laporan Lukman Edy Terhadap Anggota DPD RI Asal Bali Arya Wedakarna[/caption]
“Ini menarik perhatian publik, masalah nasional, semakin cepat ditangani, suasana akan tenang semua apalagi menjelang Pilkada dan Pemilu, jangan sampai berimbas lebih luas,” ungkap Lukman Edy.
Dalam laporannya, Lukman Edy meminta BK DPD RI untuk memecat dan memberhentikan Arya sebagai anggota DPD RI.
“Karena Arya pernah lakukan model yang sama. Saya minta diberhentikan karena sudah ada kejadian sebelumnya yang sudah dilakukan Arya. Arya sudah diperingati BK DPD. Saya minta diberhentikan,” ungkap Lukman Edy.
Laporan Lukman Edy diterima oleh Kepala Bagian Sekretariat BK DPD, Deny Suwandani
“Tanggal 15 Desember sudah sampaikan laporan ke pimpinan BK DPD, tanggal 20 Desember akan ada rapat paripurna DPD,” kata Deny.***(rls)
Isi Laporan Lukman Edy Terhadap Anggota DPD RI Asal Bali Arya Wedakarna[/caption]
“Ini menarik perhatian publik, masalah nasional, semakin cepat ditangani, suasana akan tenang semua apalagi menjelang Pilkada dan Pemilu, jangan sampai berimbas lebih luas,” ungkap Lukman Edy.
Dalam laporannya, Lukman Edy meminta BK DPD RI untuk memecat dan memberhentikan Arya sebagai anggota DPD RI.
“Karena Arya pernah lakukan model yang sama. Saya minta diberhentikan karena sudah ada kejadian sebelumnya yang sudah dilakukan Arya. Arya sudah diperingati BK DPD. Saya minta diberhentikan,” ungkap Lukman Edy.
Laporan Lukman Edy diterima oleh Kepala Bagian Sekretariat BK DPD, Deny Suwandani
“Tanggal 15 Desember sudah sampaikan laporan ke pimpinan BK DPD, tanggal 20 Desember akan ada rapat paripurna DPD,” kata Deny.***(rls)
.jpg)

Berita Lainnya
Bupati dan Forkopimda Inhil Tinjau Lokasi Pelatihan Karhutla
HIPPMIH-Pekanbaru Juara I Turnamen Futsal HIPMAROHU Se Prov Riau
Zukri: PDIP akan Jadi Penyambung Aspirasi Masyarakat
Satu Dua Tiga... KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati-Wakil Bupati Inhil 2018
Khairul S. Sos: Peranan Pemerintah Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Pertanian
Situasional Kebijakan Larang Sepeda Motor Melintas di Fly Over
Resmi di Tutup, Kampar Juara Umum, Ini Data Lengkap Pemenang MTQ Provinsi Riau 2019
Bonita Akhirnya Ditaklukan Oleh Senjata Bius
Hari Ini Riau Kembali Dikepung Hotspot
Riau Siap Laksanakan UN 2019
Pemdes Harus Tahu! Amanat UU, Daerah dan Desa Wajib Miliki Perpustakaan
Bupati Inhil Berencana Buat Kampoeng Selfi di Tingkat RT/RW