PILIHAN
Berlawanan dengan Putusan MK, Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Verifikasi Faktual Parpol
Bualbual.com, Pemerintah dan Komisi II DPR sepakat untuk menghapus ketentuan verifikasi faktual untuk menyaring partai peserta Pemilu 2019.
Hal itu disepakati dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Keputusan tersebut diambil untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan atas Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait tahapan pemilu.
Kesepakatan pemerintah dan DPR ini berlawanan dengan putusan MK. Sebab, pemerintah dan DPR menilai putusan MK tersebut hanya meminta semua parpol wajib melalui tahap verifikasi untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu, dan bukan verifikasi faktual.
"Karena memang dalam Pasal 173 itu setelah kita baca tadi semua bahwa di situ hanya menyebutkan verifikasi saja. Apa yang sudah dilakukan KPU selama ini dengan Sipol, fraksi-fraksi dan pemerintah menganggap sudah, itulah verifikasi," kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali seusai rapat.
Padahal, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan bahwa verifikasi faktual merupakan ketentuan yang harus dijalankan lantaran MK telah membatalkan Pasal 173 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan putusan MK itu, maka partai yang merupakan peserta Pemilu 2014 juga harus mengikuti tahapan verifikasi faktual untuk Pemilu 2019. Tahapan ini sama seperti yang dijalankan oleh partai baru.
Namun, Zainudin Amali menilai Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) telah secara menyeluruh melakukan verifikasi dokumen administrasi pendaftaran partai politik peserta pemilu.
Padahal, Sipol hanya mencocokkan dokumen adminitrasi fisik dengan yang terdaftar pada laman Sipol KPU, sehingga tidak ada proses verifikasi yang memastikan kebenaran data yang telah disesuaikan di Sipol.
Namun, DPR dan pemerintah bersikeras menafsirkan putusan MK tersebut dengan menghilangkan tahapan verifikasi faktual.
Dengan demikian, kata Amali, verifikasi faktual terhadap empat parpol yang sudah berjalan dibatalkan. Adapun empat partai itu, Partai Solidaritas Indonesia, Perindo, Partai Garuda, dan Partai Berkarya, langsung lolos sebagai partai peserta Pemilu 2019.
"Jadi sebenarnya sudah sama. Sipol itu sudah sama dengan verifikasi administrasi sekaligus memverifikasi secara faktual terhadap administrasi yang dimasukan. Jadi sudah tak ada masalah sebenarnya," ujaar Amali.
Komisi II DPR pun mendesak KPU melaksanakan rekomendasi tersebut. Meski demikian, putusan MK sebelumnya sudah menyatakan bahwa rekomendasi DPR dan pemerintah terhadap KPU tidak bersifat mengikat.
Hal senada disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Ia mengatakan penghilangan tahapan verifikasi faktual memudahkan KPU dan seluruh parpol karena tak membutuhkan dana dan waktu tambahan.
"Apa pun justru keputusan MK ini memudahkan, khususnya KPU, untuk melakukan verifikasi parpol baik partai yang lama maupun yang baru. Enggak ada masalah. Kami juga menyepakati tidak ada perubahan undang-undang," kata dia.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan bahwa putusan MK terkait verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik mulai berlaku pada Pilpres 2019 dan pemilu selanjutnya.
Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berarti semua partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.
"Putusan berlaku untuk Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu selanjutnya. Clear," ujar Fajar saat dihubungi.*(kompas.com)

Berita Lainnya
Herliyan Saleh: Mantan Bupati Bengkalis Periode 2010-2015 Di Vonis 18 Bulan Penjara
Durhaka! Tak di Beri Uang Untuk Beli Rokok, Pria di Kepri Tega Bacok Kakeknya Sendiri
Motif Pelaku Pembunuhan Erna Widyawati IRT Di Selatpanjang Meranti
Sepanjang 2018, PSDKP Tangani 14 Kasus Illegal Fishing
Posisi H. Maryanto Sebagai Ketua DPC PDI-P Inhil, Bakal di Ganti oleh Samino
Atlet dan Pelatih Terima Bonus Istimewah dari KONI "Raih Prestasi Tingkat Nasional"
Riau Belum Tetapkan Status KLB 'Dua Anak Meninggal karena DBD'
Resmi Ditutup, MTQ ke 3 Desa Sialang Panjang Miliki Keunikan Tersendiri
Bawaslu Riau akan Minta Penjelasan Golkar, Soal Spanduk 'Golkar Prabowo'
Rapat Konsultasi (Rakon) Tingkat Provinsi Riau, PKK Kabupaten Bengkalis Sampaikan Laporan Hasil Capaian Program Kerja Tahun 2019 dan beberapa persoalan
Kini Masyarakat Pulau Halang Rohil, Bisa Nikmati Listrik Siang Malam
Selain Silaturahmi Dengan Masyarakat Inhil, Danrem 031/Wirabima Berikan Kuliah Kebangsaan