PILIHAN
Herliyan Saleh: Mantan Bupati Bengkalis Periode 2010-2015 Di Vonis 18 Bulan Penjara
Bualbual.com - Pekanbaru, Mantan Bupati Kabupaten Bengkalis priode 2010 -2015, Herliyan Saleh Di Vonis 18 bulan Penjara Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
[caption id="attachment_4433" align="alignnone" width="470"]
Herlian Saleh Mantan Buapti Bengkalis 2010 -2015[/caption]
Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, vonis tersebut dengan pertimbangan Herliyan Saleh terbukti ikut serta dalam kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2012 dengan kerugian senilai Rp 31 miliar.dan hakim juga mewajibkan mantan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Riau tersebut membayar denda 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Selasa, 11 Oktober 2016.
Tuntutan Majelis Hakim Pekanabaru lebih Ringat dari pada tuntuan (JPU) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Luqita, sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan denda Rp 500 juta.
Pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terdakwa tidak terbukti memperoleh harta benda atau menikmati uang korupsi sebagaimana dakwaan Premier Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan sekunder Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Mendengar putusan hakim tersebut, baik Herliyan menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. "Kami pikir-pikir yang mulia," Kata Penasehat Hukum Herliyan Saleh Ungkapnya
BBC/Ucl
Herlian Saleh Mantan Buapti Bengkalis 2010 -2015[/caption]
Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, vonis tersebut dengan pertimbangan Herliyan Saleh terbukti ikut serta dalam kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2012 dengan kerugian senilai Rp 31 miliar.dan hakim juga mewajibkan mantan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Riau tersebut membayar denda 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Selasa, 11 Oktober 2016.
Tuntutan Majelis Hakim Pekanabaru lebih Ringat dari pada tuntuan (JPU) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Luqita, sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan denda Rp 500 juta.
Pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terdakwa tidak terbukti memperoleh harta benda atau menikmati uang korupsi sebagaimana dakwaan Premier Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan sekunder Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Mendengar putusan hakim tersebut, baik Herliyan menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. "Kami pikir-pikir yang mulia," Kata Penasehat Hukum Herliyan Saleh Ungkapnya
BBC/Ucl

Berita Lainnya
Banjir Meluap, Sekitar 224 Hektare Sawah Di Kuansing Terendam Air
Dugaan Mesum Penghulu Kampung di Siak, Yurnalis: Terbukti Bisa Saja Dipecat
Fifi: Veronica Akui Berselingkuh dengan Julianto Tio
Jaksa Agendakan Periksa Ahli dari Kemenkeu "Dugaan Kredit Macet di PT PER"
Elementor #48060
Masyakarat Koto Aman Terlantar di Bawah Flyover Pekanbaru, Perjuangkan Lahannya
Hujan Lebat akan Mengguyur Riau Disertai Petir dan Angin Kencang
PDAM Bengkalis Jebol Kanal PT MAS 'Krisis Air Bersih'
Pengakuan Mengejutkan, Baru Sebulan Kenal Udah Mau di Ajak Begituan
Gelar Razia Gabungan, Polsek Tembilahan Hulu Amankan 2 Pasangan Mesum dan 6 Orang Anak Dibawah Umur
Ini Kata Rektor UGM tentang Mahasiswinya yang Bercadar
PB HIPPMIH Pekanbaru, Akan Laksanakan Mubes Ke-XII Bulan Ini