PILIHAN
Jaksa Agendakan Periksa Ahli dari Kemenkeu "Dugaan Kredit Macet di PT PER"
BUALBUAL.com - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru masih melengkapi berkas perkara dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Salah satunya, meminta keterangan ahli dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Perkara ini melibatkan tersangka IH selaku Pimpinan Desk PMK PT PER, R selaku Analis Pemasaran, dan I yang merupakan salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit. Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kredit macet tahun 2014-2017.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, mengatakan, pemeriksaan ahli untuk melengkapi berkas tersangka.
"Kita telah berkoordinasi dengan ahli Kementerian Keuangan, dijadwalan pekan depan akan dimintai keterangan," ujar Yuriza, di Pekanbaru, Rabu (2/10/2019).
Yuriza menjelaskan, keterangan ahli dari Kemenkeu diperlukan terkait sumber dana PT PER. "Hanya untuk penegasan saja, terkait sumber dana," ucap Yuriza.
Selain meminta keterangan ahli, Kejari Pekanbaru juga menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau. Setelah hasil audit didapat, jaksa penyidik akan melimpahkan berkas ke jaksa peneliti.
Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.
Penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.
Perkara ditingkatkan ke penyidikan pada 31 Mei 2019. Dalam proses penyidikan, penyidik Pidsus Kejari sudah memeriksa banyak saksi, di antaranya Direktur PT PER Rudi Alfian Umar, Kabag BUMD Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Mardoni Akrom, mantan Direktur Utama PT PER Irhas Pradinata Yusuf, dan Direktur PT PER, Kusnanto Yusuf.
Pemeriksaan juga dilakukan pada Analisis Pemasaran, Rahmiwati, kasir di PT PER, Sari Sasmita, Sri Wahyu Utama dari swasta, Ketua Koperasi Permata I Delima, Syardawati Idham, Yuli Rizki selaku kasir, dan Ketua Kelompok UMKM, Irawan Saryono.
Sumber: Cakaplah

Berita Lainnya
HM. Wardan Lakukan MoU Dengan Polres sebuah program Penelusuran dan Pembinaan Terhadap Putra Putri Berprestasi dari Kabupaten Indragiri Hilir
Tambahan Kuota 10 Ribu Jemaah Haji Untuk Indonesia Gagal Terwujud, Ini Penjelasan Menag
Demi Kenyamanan Masyarakat Dalam Melaksanakan Ibadah Sholat Jum'at, Polsek Tampan Melaksanakan Pam Masjid
Puisi Paskah karya Cendekiawan NU Ulil Abshar Abdalla
Nelayan Hilang Terseret Arus di Perairan Pulau Halang Rohil "Basarnas Turunkan Tim"
Sadis! Pedagang Nasi di Kateman Inhil, Ditikam Seorang Pemuda Pakai solak kelapa Hingga Berlumuran Darah
MTQ ke-47 Tingkat Desa Igal Kecamatan Mandah Resmi Ditutup
Ustadz Sumardi: Garansi SK Dukungan PKS Untuk Wardan-Su Akan Tiba Besok Malam Di Tembilahan
Membangkit Batang Terendam 'BUALBUAL RAKYAT'
Wabup Inhil menghadiri Haul Sulthon Auliya Syekh Abdul Qadir Al Jailani dan Romo KH Ahmad Jauhari Umar
Hj. Nurlia, Akhirnya Angkat Bicara Terkait Tiga Nama Calon Sekda Riau!
Di Sahkan DPRD, Segini Nilai APBD Inhil Tahun Anggaran 2019