PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Jaksa Agendakan Periksa Ahli dari Kemenkeu "Dugaan Kredit Macet di PT PER"
BUALBUAL.com - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru masih melengkapi berkas perkara dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Salah satunya, meminta keterangan ahli dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Perkara ini melibatkan tersangka IH selaku Pimpinan Desk PMK PT PER, R selaku Analis Pemasaran, dan I yang merupakan salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit. Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kredit macet tahun 2014-2017.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, mengatakan, pemeriksaan ahli untuk melengkapi berkas tersangka.
"Kita telah berkoordinasi dengan ahli Kementerian Keuangan, dijadwalan pekan depan akan dimintai keterangan," ujar Yuriza, di Pekanbaru, Rabu (2/10/2019).
Yuriza menjelaskan, keterangan ahli dari Kemenkeu diperlukan terkait sumber dana PT PER. "Hanya untuk penegasan saja, terkait sumber dana," ucap Yuriza.
Selain meminta keterangan ahli, Kejari Pekanbaru juga menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau. Setelah hasil audit didapat, jaksa penyidik akan melimpahkan berkas ke jaksa peneliti.
Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.
Penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.
Perkara ditingkatkan ke penyidikan pada 31 Mei 2019. Dalam proses penyidikan, penyidik Pidsus Kejari sudah memeriksa banyak saksi, di antaranya Direktur PT PER Rudi Alfian Umar, Kabag BUMD Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Mardoni Akrom, mantan Direktur Utama PT PER Irhas Pradinata Yusuf, dan Direktur PT PER, Kusnanto Yusuf.
Pemeriksaan juga dilakukan pada Analisis Pemasaran, Rahmiwati, kasir di PT PER, Sari Sasmita, Sri Wahyu Utama dari swasta, Ketua Koperasi Permata I Delima, Syardawati Idham, Yuli Rizki selaku kasir, dan Ketua Kelompok UMKM, Irawan Saryono.
Sumber: Cakaplah
.jpg)

Berita Lainnya
Penunjukan Plt Sekwan Pekanbaru Zulfahmi, Sudah Sesuai Rekomendasi KASN
Berikut Daftar Nama Ketua dan Anggota Pansus I dan II DPRD Kabupaten Inhil, Beserta Tugasnya
Pertengahan Oktober Peserta Seleksi PTP Ikuti Ujian Kompetensi
Gandeng LPDS, Regalianews.com Akan Laksanakan UKW 24 September Mendatang
Pemkab Inhil Alami Defisit Anggaran Sejumlah Kegiatan Terancam Gagal
Kasat Lantas Polres Bengkalis, Turunkan Anggota Gelar Giat Penling Himbauan Keselamatan
Antisipasi Penyebaran Covid-19, PSMTI Inhil Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Kota Tembilahan
Kelas Kominfo Isi Acara di Riau Expo 2019
Untuk Tangani Kebakaran Hutan, Pemerintah Kucurkan Dana Rp 3 Triliun
Begini Kronologis Tewasnya Dua Warga Kecamatan Mandah Inhil Yang Ditemukan Mengapung
Imam Masjid Palestina Kunjungi Bali, Safari Ramadhan ke Pelosok Masjid Hingga Silaturahmi Bersama Umat Muslim
Sosok Iptu Auzar, Guru Ngaji yang Gugur Ditabrak Teroris