PILIHAN
Pengacara Setya Novanto Kembali Dilaporkan ke Polisi

Bualbual.com, Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini, DPP Partai Demokrat secara kelembagaan yang melaporkan Firman.
Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ardy Mbalembout mengatakan, pihaknya melaporkan Firman atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik di depan publik melalui media elektronik.
Hal itu terkait pernyataan Firman di media daring kala persidangan korupsi e-KTP pada 25 Januari.
"Kami ke sini pada posisi untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan saudara Firman Wijaya terkait dengan pernyataan yang bersangkutan di persidangan," kata Ardy di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2018.
Ardy mengatakan, laporan ini sengaja dilakukan guna memperkuat laporan sebelumnya yang dilayangkan atas nama Presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono. SBY dan Demokrat merasa dicemarkan dengan pernyataan Firman, dan menganggapnya sebagai kebohongan.
"Fakta persidangan berbeda dengan pernyataan yang bersangkutan. Dan itu kan sudah disebarkan media massa," ujar Ardy.
Ardy menegaskan, objek perkara yang dilaporkan kali ini merupakan satu kesatuan dengan laporan SBY sebelumnya. Laporan hanya berbeda di subjek pelapor.
"Justru kami perkuat laporan SBY dalam kapasitas anggota divisi dan teman-teman organisasi dan advokat. Kami sepakat dengan teman-teman di Partai Demokrat bahwa ini bisa mencemarkan nama baik," katanya.
Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ardy Mbalembout, melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri. (Bayu nugraha/VIVA)
Ardy datang ke Bareskrim dengan Koordinator Kongres Advokasi Indonesia (KAI) Nazarudin Lubis. Laporan Demokrat diterima Bareskrim dan teregistrasi dengan nomor: LP/219/II/2018/Bareskrim, tanggal 13 Februari 2018.
Dalam laporan, pelapor menduga Firman melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Tahun 2008.
Laporan dengan terlapor Firman Wijaya adalah yang kedua. Sebelumnya, SBY telah melaporkan Firman ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik, Selasa, 6 Februari. Laporan SBY teregistrasi dengan nomor: LP/187/II/2018/Bareskrim/Tanggal 6 Februari 2018. (mus)
sumber: viva.co.id
Berita Lainnya
Baru Keluar Dari Tahanan, Zainal Kembali Ditangkap Polisi Gara-gara Sabu 1 Kg
Faisal Mahrawa Sebut, Peningkatan Kapasitas ASN, Akan Membantu Tupoksi Bawaslu
Fitra Riau Dukung Anggota DPR RI Abdul Wahid Perjuangkan UU Bagi Hasil CPO
Diduga Terkait Narkoba, Artis Vicky Nitinegoro Ditangkap Polisi
Hebat, Mahasiswa Unnes Ini Bikin Alat Pendeteksi Uang untuk Tunanetra
Inilah Kopi Transparan Tampa Warna Pertama di Dunia
Sesosok Mayat Ditemukan Bandara SSQ Pekanbaru Adalah Putra Asal Inhil
Siti binti Mian: Jemaah Haji Tertua Asal Indonesia Berusia 101 Tahun
Waduh! Angka Pencari kerja di Rohil Tembus 1.742 Orang
Empat Hal Ini Bisa Buat Anda Gagal Rintis Usaha
Pemprov Riau Gelar Pertemuan dengan Pejabat Kemenko Polhukam "Bahas Keterbukaan Informasi"
Terkait Regestrasi Kartu Seluler, Pemerintah di Mintak Jaminan Agar Data Tersebut Tidak Disalahgunakan