PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Pengacara Setya Novanto Kembali Dilaporkan ke Polisi
Bualbual.com, Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini, DPP Partai Demokrat secara kelembagaan yang melaporkan Firman.
Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ardy Mbalembout mengatakan, pihaknya melaporkan Firman atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik di depan publik melalui media elektronik.
Hal itu terkait pernyataan Firman di media daring kala persidangan korupsi e-KTP pada 25 Januari.
"Kami ke sini pada posisi untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan saudara Firman Wijaya terkait dengan pernyataan yang bersangkutan di persidangan," kata Ardy di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2018.
Ardy mengatakan, laporan ini sengaja dilakukan guna memperkuat laporan sebelumnya yang dilayangkan atas nama Presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono. SBY dan Demokrat merasa dicemarkan dengan pernyataan Firman, dan menganggapnya sebagai kebohongan.
"Fakta persidangan berbeda dengan pernyataan yang bersangkutan. Dan itu kan sudah disebarkan media massa," ujar Ardy.
Ardy menegaskan, objek perkara yang dilaporkan kali ini merupakan satu kesatuan dengan laporan SBY sebelumnya. Laporan hanya berbeda di subjek pelapor.
"Justru kami perkuat laporan SBY dalam kapasitas anggota divisi dan teman-teman organisasi dan advokat. Kami sepakat dengan teman-teman di Partai Demokrat bahwa ini bisa mencemarkan nama baik," katanya.
Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ardy Mbalembout, melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri. (Bayu nugraha/VIVA)
Ardy datang ke Bareskrim dengan Koordinator Kongres Advokasi Indonesia (KAI) Nazarudin Lubis. Laporan Demokrat diterima Bareskrim dan teregistrasi dengan nomor: LP/219/II/2018/Bareskrim, tanggal 13 Februari 2018.
Dalam laporan, pelapor menduga Firman melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Tahun 2008.
Laporan dengan terlapor Firman Wijaya adalah yang kedua. Sebelumnya, SBY telah melaporkan Firman ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik, Selasa, 6 Februari. Laporan SBY teregistrasi dengan nomor: LP/187/II/2018/Bareskrim/Tanggal 6 Februari 2018. (mus)
sumber: viva.co.id
.jpg)

Berita Lainnya
Dua Korban Dinyatakan Hilang, Kapal Pengangkut Tabung Gas Lpg Meledak di Perairan Tembilahan
PWI Riau Buka Enam Kelas UKW Angkatan XII 'Gratis'
Masih Ada Sekolah Berdinding Papan di Langgam, Pelalawan Riau
Ratusan Masyarakat Benteng Antusias Hadiri Kampanye Dialogis Pasangan Calon Bupati Inhil Nomor Urut Tiga
Terdapat 19 Titik Panas Terdeteksi di Riau
Puluhan Perusahaan Ekspedisi Demo di MTQ 'Dampak Harga Tiket Mahal'
Siap Panen, Aparat Temukan 20 Hektare Ladang Ganja
Berikut 25 Nama Petugas Paskibraka yang telah di Kukuhkan Camat Keritang
Biadab, Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri di Kecamatan Kempas
Bawaslu Riau akan Minta Penjelasan Golkar, Soal Spanduk 'Golkar Prabowo'
Aliansi Keluarga Besar PP Demo Kantor Walikota Pekanbaru, Sebut Tempat Hiburan Langgar Perda
Tak Ingin Ada Kisruh, Kerjasama Pemkab Inhil dengan Media Kini Seluruhnya Sistem Online