PILIHAN
Pengacara Setya Novanto Kembali Dilaporkan ke Polisi

Bualbual.com, Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini, DPP Partai Demokrat secara kelembagaan yang melaporkan Firman.
Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ardy Mbalembout mengatakan, pihaknya melaporkan Firman atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik di depan publik melalui media elektronik.
Hal itu terkait pernyataan Firman di media daring kala persidangan korupsi e-KTP pada 25 Januari.
"Kami ke sini pada posisi untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan saudara Firman Wijaya terkait dengan pernyataan yang bersangkutan di persidangan," kata Ardy di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2018.
Ardy mengatakan, laporan ini sengaja dilakukan guna memperkuat laporan sebelumnya yang dilayangkan atas nama Presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono. SBY dan Demokrat merasa dicemarkan dengan pernyataan Firman, dan menganggapnya sebagai kebohongan.
"Fakta persidangan berbeda dengan pernyataan yang bersangkutan. Dan itu kan sudah disebarkan media massa," ujar Ardy.
Ardy menegaskan, objek perkara yang dilaporkan kali ini merupakan satu kesatuan dengan laporan SBY sebelumnya. Laporan hanya berbeda di subjek pelapor.
"Justru kami perkuat laporan SBY dalam kapasitas anggota divisi dan teman-teman organisasi dan advokat. Kami sepakat dengan teman-teman di Partai Demokrat bahwa ini bisa mencemarkan nama baik," katanya.
Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ardy Mbalembout, melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri. (Bayu nugraha/VIVA)
Ardy datang ke Bareskrim dengan Koordinator Kongres Advokasi Indonesia (KAI) Nazarudin Lubis. Laporan Demokrat diterima Bareskrim dan teregistrasi dengan nomor: LP/219/II/2018/Bareskrim, tanggal 13 Februari 2018.
Dalam laporan, pelapor menduga Firman melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Tahun 2008.
Laporan dengan terlapor Firman Wijaya adalah yang kedua. Sebelumnya, SBY telah melaporkan Firman ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik, Selasa, 6 Februari. Laporan SBY teregistrasi dengan nomor: LP/187/II/2018/Bareskrim/Tanggal 6 Februari 2018. (mus)
sumber: viva.co.id
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru: Ini Motif 4 Pelaku Pengrusakan Baliho Gubri
Dani M. Nursalam Kepelangiran Warga Keluhkan Aktivitas PT THIP Sebabkan Abrasi Sungai
Seniman dan penyair Riau akan hadir di Rohil
Dihadiri HM. Wardan, Hj Zulaikhah Wardan melantik Ketua Ranting Muslimat NU Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Tembilahan Hulu
Sepekan Menghilang, Siswi SMA Ini di Temukan Tewas
Baca Tulis Alquran Akan Masuk Kurikulum
UAS Beri Dukungan Spiritual untuk Caleg DPR RI H.Ikbal Sayuti
Hendri Budi Pimpin IKBOT Tembilahan 3 Tahun Kedepan
PJU Jembatan Siak IV Belum Juga Terpasang 'DPRD Salahkan Dinas PUPR'
Akibat Satpam dan CCTV Tidak Ada, KUA Kotabumi dibobol Maling
Dua Titik Api Terdeteksi di Kecamatan Keteman Inhil
W3S Mantap: Masyarakat Kuindra Tegaskan Siap Memenangkan Wardan-SU