PILIHAN
Pengacara Setya Novanto Kembali Dilaporkan ke Polisi
Bualbual.com, Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini, DPP Partai Demokrat secara kelembagaan yang melaporkan Firman.
Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ardy Mbalembout mengatakan, pihaknya melaporkan Firman atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik di depan publik melalui media elektronik.
Hal itu terkait pernyataan Firman di media daring kala persidangan korupsi e-KTP pada 25 Januari.
"Kami ke sini pada posisi untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan saudara Firman Wijaya terkait dengan pernyataan yang bersangkutan di persidangan," kata Ardy di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2018.
Ardy mengatakan, laporan ini sengaja dilakukan guna memperkuat laporan sebelumnya yang dilayangkan atas nama Presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono. SBY dan Demokrat merasa dicemarkan dengan pernyataan Firman, dan menganggapnya sebagai kebohongan.
"Fakta persidangan berbeda dengan pernyataan yang bersangkutan. Dan itu kan sudah disebarkan media massa," ujar Ardy.
Ardy menegaskan, objek perkara yang dilaporkan kali ini merupakan satu kesatuan dengan laporan SBY sebelumnya. Laporan hanya berbeda di subjek pelapor.
"Justru kami perkuat laporan SBY dalam kapasitas anggota divisi dan teman-teman organisasi dan advokat. Kami sepakat dengan teman-teman di Partai Demokrat bahwa ini bisa mencemarkan nama baik," katanya.
Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ardy Mbalembout, melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri. (Bayu nugraha/VIVA)
Ardy datang ke Bareskrim dengan Koordinator Kongres Advokasi Indonesia (KAI) Nazarudin Lubis. Laporan Demokrat diterima Bareskrim dan teregistrasi dengan nomor: LP/219/II/2018/Bareskrim, tanggal 13 Februari 2018.
Dalam laporan, pelapor menduga Firman melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Tahun 2008.
Laporan dengan terlapor Firman Wijaya adalah yang kedua. Sebelumnya, SBY telah melaporkan Firman ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik, Selasa, 6 Februari. Laporan SBY teregistrasi dengan nomor: LP/187/II/2018/Bareskrim/Tanggal 6 Februari 2018. (mus)
sumber: viva.co.id

Berita Lainnya
Jenazah Mahasiswi yang Jatuh di Sungai Batang Gansal Reteh Sudah Ditemukan
GNPF-MUI Janjikan Hanya Duduk Manis dan Berdoa pada Aksi 2 Desember
Tanggapan Ahok Tetang PAN Dukung Anies-Sandi
Operasi Bina Kusuma Siak 2017 Paur Humas Polres Inhil Datangi Kantor RTV Tembilahan
Gerindra: Menginteli Urusan Politik Kamu Bisa, Tapi Menginteli Mafia Beras Enggak Mau
Jelang Nataru, Kapolres Inhil Sidak Ketersediaan Stok dan Harga Sembako
Bosan Ribut-Ribut Politik, dan Politik di Mata Milenial
Ketua PMI Inhil, Lakukan Kunjungan Kerja di Kelurahan Tembilahan Kota
Amin Sebut PA 212 Itu Gerakan Politik
Buruan Daftar dan Rebut Puluhan Juta di Festival Film Pendek PKB Movie Award 2017
BBKSDA Turunkan Tim, Harimau Muncul di Area Pipa Minyak Zamrud Siak Riau
Seorang Balita Tewas Tenggelam di Samping Rumah