PILIHAN
Pengacara Setya Novanto Kembali Dilaporkan ke Polisi
Bualbual.com, Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini, DPP Partai Demokrat secara kelembagaan yang melaporkan Firman.
Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ardy Mbalembout mengatakan, pihaknya melaporkan Firman atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik di depan publik melalui media elektronik.
Hal itu terkait pernyataan Firman di media daring kala persidangan korupsi e-KTP pada 25 Januari.
"Kami ke sini pada posisi untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan saudara Firman Wijaya terkait dengan pernyataan yang bersangkutan di persidangan," kata Ardy di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2018.
Ardy mengatakan, laporan ini sengaja dilakukan guna memperkuat laporan sebelumnya yang dilayangkan atas nama Presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono. SBY dan Demokrat merasa dicemarkan dengan pernyataan Firman, dan menganggapnya sebagai kebohongan.
"Fakta persidangan berbeda dengan pernyataan yang bersangkutan. Dan itu kan sudah disebarkan media massa," ujar Ardy.
Ardy menegaskan, objek perkara yang dilaporkan kali ini merupakan satu kesatuan dengan laporan SBY sebelumnya. Laporan hanya berbeda di subjek pelapor.
"Justru kami perkuat laporan SBY dalam kapasitas anggota divisi dan teman-teman organisasi dan advokat. Kami sepakat dengan teman-teman di Partai Demokrat bahwa ini bisa mencemarkan nama baik," katanya.
Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ardy Mbalembout, melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri. (Bayu nugraha/VIVA)
Ardy datang ke Bareskrim dengan Koordinator Kongres Advokasi Indonesia (KAI) Nazarudin Lubis. Laporan Demokrat diterima Bareskrim dan teregistrasi dengan nomor: LP/219/II/2018/Bareskrim, tanggal 13 Februari 2018.
Dalam laporan, pelapor menduga Firman melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Tahun 2008.
Laporan dengan terlapor Firman Wijaya adalah yang kedua. Sebelumnya, SBY telah melaporkan Firman ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik, Selasa, 6 Februari. Laporan SBY teregistrasi dengan nomor: LP/187/II/2018/Bareskrim/Tanggal 6 Februari 2018. (mus)
sumber: viva.co.id
Berita Lainnya
Niat Hendak Bersilahturahmi, Sumartono Malah Dapati Abang Kandung Tergeletak Tak Bernyawa
Tak Miliki BPJS, Korban Kebakaran Warga Keritang Inhil Butuh 20 Juta Untuk Biaya Operasi
Disdik Kota Pekanbaru Sampai Saat Ini Belum Terima SE Resmi Penundaan Pelaksanaan UN
Bupati Kampar Kembali Lantik Sebanyak 31 Kepala Desa
Curi Kotak Amal, 2 Pria Ini Akhirnya Ditangkap
Bunda Paud Riau Hj.Sicilita Arsyadjuliandi Hadiri Acara HUT Himpaudi Ke-XII Tahun 2017 di Alam Mayang
Perpisahan Yayasan Edira PAUD Gemilang kecamatan tanah putih tanjung melawan
Bupati Inhil HM Wardan Lantik Pj Kades Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu
Pemkab Inhil "HM. WARDAN" Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Tembilahan Hulu
Enam Perusahaan di Pelalawan Dituding tak Peduli Karhutla "Tak Hadiri Rakor"
Sekda Inhil: Surat Pengajuan Cuti HM. Wardan dan Rosman Sudah di Ajukan Ke Gubernur Riau
Nelayan Di Inhil Hilang Hingga Kini Belum Ditemukan