• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

RUU MD3 Disahkan, Berikut Tiga Kekuasaan Tambahan untuk DPR

Redaksi

Selasa, 13 Februari 2018 20:53:05 WIB Dibaca : 1245 Kali
Cetak


Bualbual.com, Tiga pasal dalam Undang-Undang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3) yang baru saja disahkan mengundang polemik. DPR mendapatkan tiga kuasa tambahan, yakni pemanggilan paksa dalam rapat DPR, imunitas, dan antikritik. Ketiga pasal tersebut adalah tambahan pasal 73 mengenai mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi, tambahan pasal 122 mengenai langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR, serta tambahan pasal 245 pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, mengungkapkan munculnya ketiga pasal itu justru merusak tatanan kenegaraan selama ini. DPR bakal garang terhadap pengkritik dan kebal terhadap kasus yang menjerat anggotanya. Malah mereka rentan mengkriminalkan masyarakat yang mengkritik DPR. "Jika mereka dikasih keistimewaan, maka serentak negara akan hancur karena itu artinya memberikan peluang pada penguasa atau elite untuk bertindak melawan hukum sesuka mereka dengan kekuasaan yang ada pada mereka," ucap Lucius, Senin (12/2/2018). Ia menganggap masuknya tiga tambahan pasal-pasal tersebut bukan saja ambisi tersembunyi DPR, tapi juga sikap moral DPR ke depan yang masih menjadikan korupsi sebagai 'primadona'. Makanya mereka ingin mengamankan posisi melalui revisi UU MD3. Data pemberitaan detikcom menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengubah syarat persetujuan tertulis dari MKD atas pemanggilan dan pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum pada UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 pada 22 Desember 2015. Putusan MK No. 76/PUU XXII/ 2014 merekonstruksi mekanisme pemeriksaan anggota DPR yang tadinya harus melalui persetujuan tertulis MKD menjadi sebatas izin presiden saja. Namun pada 15 November 2017, juru bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan izin presiden ini hanya menyangkut pidana. Izin presiden tidak perlu diperoleh penegak hukum jika menyangkut tindak pidana kejahatan yang diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara, serta disangka melakukan pidana khusus. Lucius menganggap keinginan DPR diperlakukan khusus ketika berhadapan dengan penegak hukum tidak logis dan rasional. Prinsip ini bertentangan dengan kesamaan semua warga negara di depan hukum. "Pastinya, jika aturan ini disepakati, menjadi lebih mudah bagi DPR untuk 'bermain' di waktu-waktu yang akan datang," jelas Lucius. Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyebutkan pasal-pasal ini hanya membuat DPR antikritik dan kian tak tersentuh hukum. Ia menyebutkan selama ini hanya KPK yang berani menindak anggota DPR. Kasus anggota DPR di kejaksaan ataupun kepolisian selalu menguap. "Sebenarnya dengan ini mereka sudah imun. Sebut saja kasus 'papa minta saham' atau dulu ada anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu soal kasus kekerasan, kan tidak ada kelanjutan," kata Donal. Jika KPK sendiri kemudian dibatasi dengan imunitas ini, DPR menjadi salah satu lembaga yang superbodi. Padahal keterlibatan korupsi anggota DPR dalam berbagai kasus korupsi ataupun suap selama ini cukup mengkhawatirkan. Berbagai putusan pengadilan tipikor menunjukkan bahwa anggota DPR yang terjerat kasus korupsi selalu menyalahgunakan kewenangan dalam penganggaran hingga mengatur proyek.   sumber: ayo/jat/detik.com




Berita Lainnya

Memanas! Brigade 08 akan Laporkan Balik Kelompok yang Polisikan UAS 'Aksi Bela Ulama di Mapolda Riau'

Polisi Tetapkan Dua Penampung dan Penyalur TKI Ilegal di Bengkalis

Penyebab Kapal Ratusan Ton yang Terbakar di Selat Bengkalis

Anggota DPRD Rohil Menyerah Kan Berkas Pembentukan Rokan Tengah

Dampak Bentrok Antar Fakultas Belasan Pengusaha Papan Bunga Akan Tuntut Pihak Unri

Sky 36 Surabaya, Tempat Nongkrong Asik dengan Pemandangan Surabaya yang Indah

Warga Rohul di Pekanbaru Tepung-tawari Syamsuar-Edy Nasution

Faktor Umur Kaka Slank Akui Suara Khasnya Mulai Berubah

Kepala Dinas Pariwisata Kab Inhil Junaidi: Lantik Ketua Imam Serta Buka Diskusi Kedaerahan dan Pelatihan Ekonomi Kreatif Di Tembilahan

BUAL MenPAN-RB: Tahun 2019 Penerimaan CPNS Sebanyak 250 Ribu

Gara Gara Unggah Video Porno di Facebook, Pria Ini Terancam 12 Tahun Bui

Disparporabud Inhil Wujudkan Pelayanan Dan Pengelolaan Kepariwisataan Secara Profesional

Terkini +INDEKS

Ribuan Jemaah Haji Riau Pulang, 12 Wafat di Tanah Suci, Ini Data Lengkapnya!

15 Juni 2026
Hadiah Utama Rp7,5 Juta Menanti! PWI Riau Tantang Wartawan Bikin Karya Terbaik
15 Juni 2026
Gerindra Riau Naik Pitam! Ginda Burnama Sebut Ucapan Tiyo Ardianto Bukan Kritik, Tapi Penghinaan
15 Juni 2026
Saat Negara-Negara Berebut Energi dan Pangan, Riau Justru Sudah Selangkah di Depan
15 Juni 2026
Usai Pecahkan Rekor MURI, Asal-usul Joget Mande Diperdebatkan, Ini Klarifikasi Penciptanya
15 Juni 2026
Begal Berdarah Terbongkar, Polisi Temukan 15 Motor Curian dan 3 Mobil Hasil Kejahatan
15 Juni 2026
Mulai Hari Ini! Ribuan Petugas Sensus Ekonomi Datangi Rumah Warga Riau, Begini Cara Mengenalinya
15 Juni 2026
Premanisme dan Geng Motor Jadii Target, Polsek Tempuling Turun Langsung ke Lapangan
15 Juni 2026
Dana Desa Bisa Sebegini Hebat? Kampung di Siak Ini Buktikan Lewat Panen Melon Premium
15 Juni 2026
Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna: Milad ke-61 Momentum Bangkitkan Marwah dan Perkuat Persatuan
15 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Usai Pecahkan Rekor MURI, Asal-usul Joget Mande Diperdebatkan, Ini Klarifikasi Penciptanya
  • 2 Usai Kecelakaan Maut, Operasi Mikrosleep Digelar di Tol Pekanbaru-Dumai
  • 3 Hadiri Aqiqah cucu Bupati Bengkalis Kasmarni, Grib Jaya Kabupaten Bengkalis Bertemu Sapa Bupati Bengkalis ke 14
  • 4 Milad ke-61 Inhil Bersejarah, Tarian Massal 6.100 Orang Pecahkan Rekor MURI
  • 5 Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
  • 6 Terungkap! Motif Komplotan Pembunuh Remaja di Pelalawan, Demi Biaya Pulang Kampung
  • 7 TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
  • 8 Bukan Karena Nilai, Banyak Siswa Gagal Masuk Sekolah Negeri Akibat Salah Pilih Jalur PPDB
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media