• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau

RUU MD3 Disahkan, Berikut Tiga Kekuasaan Tambahan untuk DPR

Redaksi

Selasa, 13 Februari 2018 20:53:05 WIB Dibaca : 1131 Kali
Cetak


Bualbual.com, Tiga pasal dalam Undang-Undang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3) yang baru saja disahkan mengundang polemik. DPR mendapatkan tiga kuasa tambahan, yakni pemanggilan paksa dalam rapat DPR, imunitas, dan antikritik. Ketiga pasal tersebut adalah tambahan pasal 73 mengenai mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi, tambahan pasal 122 mengenai langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR, serta tambahan pasal 245 pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, mengungkapkan munculnya ketiga pasal itu justru merusak tatanan kenegaraan selama ini. DPR bakal garang terhadap pengkritik dan kebal terhadap kasus yang menjerat anggotanya. Malah mereka rentan mengkriminalkan masyarakat yang mengkritik DPR. "Jika mereka dikasih keistimewaan, maka serentak negara akan hancur karena itu artinya memberikan peluang pada penguasa atau elite untuk bertindak melawan hukum sesuka mereka dengan kekuasaan yang ada pada mereka," ucap Lucius, Senin (12/2/2018). Ia menganggap masuknya tiga tambahan pasal-pasal tersebut bukan saja ambisi tersembunyi DPR, tapi juga sikap moral DPR ke depan yang masih menjadikan korupsi sebagai 'primadona'. Makanya mereka ingin mengamankan posisi melalui revisi UU MD3. Data pemberitaan detikcom menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengubah syarat persetujuan tertulis dari MKD atas pemanggilan dan pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum pada UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 pada 22 Desember 2015. Putusan MK No. 76/PUU XXII/ 2014 merekonstruksi mekanisme pemeriksaan anggota DPR yang tadinya harus melalui persetujuan tertulis MKD menjadi sebatas izin presiden saja. Namun pada 15 November 2017, juru bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan izin presiden ini hanya menyangkut pidana. Izin presiden tidak perlu diperoleh penegak hukum jika menyangkut tindak pidana kejahatan yang diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara, serta disangka melakukan pidana khusus. Lucius menganggap keinginan DPR diperlakukan khusus ketika berhadapan dengan penegak hukum tidak logis dan rasional. Prinsip ini bertentangan dengan kesamaan semua warga negara di depan hukum. "Pastinya, jika aturan ini disepakati, menjadi lebih mudah bagi DPR untuk 'bermain' di waktu-waktu yang akan datang," jelas Lucius. Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyebutkan pasal-pasal ini hanya membuat DPR antikritik dan kian tak tersentuh hukum. Ia menyebutkan selama ini hanya KPK yang berani menindak anggota DPR. Kasus anggota DPR di kejaksaan ataupun kepolisian selalu menguap. "Sebenarnya dengan ini mereka sudah imun. Sebut saja kasus 'papa minta saham' atau dulu ada anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu soal kasus kekerasan, kan tidak ada kelanjutan," kata Donal. Jika KPK sendiri kemudian dibatasi dengan imunitas ini, DPR menjadi salah satu lembaga yang superbodi. Padahal keterlibatan korupsi anggota DPR dalam berbagai kasus korupsi ataupun suap selama ini cukup mengkhawatirkan. Berbagai putusan pengadilan tipikor menunjukkan bahwa anggota DPR yang terjerat kasus korupsi selalu menyalahgunakan kewenangan dalam penganggaran hingga mengatur proyek.   sumber: ayo/jat/detik.com




Berita Lainnya

Polres Kampar Ciduk, Tiga Pengguna Narkoba Dibekuk di Kandang Ayam

Ada 7 Titik Daerah Rawan Longsor di Riau yang Harus Diwaspadai Saat Mudik

Hadapi Bayern Munchen di Semifinal, Real Madrid Akan Gunakan Kekuatan Penuh

Pendukung Dan Simpatisan Ramli Walid - Irfan Herman Tumpah Ruah di KPUD Pekanbaru

Mengapa Anambas yang Diusulkan Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata di Kepri?

Haul Akbar Syek Abdul Qadir Jaelani,Bupati Inhil: Saya Bangga Kerena Antusiasme Masyarakat

Bupati Bengkalis Amril, Terima Gelar Datuk Seri Setia Amanah Junjugan Negeri, Dan Kasmarni Mendapat Gelar Datin Seri Junjungan Negeri

Tukang Cat Jembatan Leighton Ditemukan Tewas Tenggelam Usai Bekerja

Begini Cara Sembuhkan Batuk Pilek dalam Semalam

Gubernur Riau Syamsuar Teken MoU dengan ICCN

Sebanyak 11 Orang Pasien Suspect Corona di Riau Masih Dirawat

Jaksa Sampaikan: Daftar 38 Nama Besar yang Diduga Terima Aliran Dana e-KTP

Terkini +INDEKS

Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT

15 Juni 2025
Bersempena Milad Inhil, BRK Syariah Serahkan 2 Unit Mobil Ambulans
15 Juni 2025
Bupati Afni Tegaskan Penanganan Konflik PT SSL Harus Berjalan Damai dan Adil
15 Juni 2025
Dua Sejarah Baru LAMR: Gelar Adat Prabowo dan Perjuangan DIR Nasional Dibahas Tuntas
15 Juni 2025
5.418 Peserta Terdaftar di UTBK SMMPTN-Barat UNRI, Ini Jadwal dan Lokasinya
15 Juni 2025
Diminta Gubernur Riau, Komisi Informasi akan Kawal SPMB
15 Juni 2025
Meriah! Ribuan Peserta Ramaikan Gerak Jalan Sehat UMRI 2025
15 Juni 2025
Keterbatasan Fisik Tak Halangi Rosminah Selesaikan Ibadah Haji
15 Juni 2025
Rektor UNRI: Mahasiswa Harus Siap Hadapi Tantangan Ekonomi Melalui Kewirausahaan
15 Juni 2025
Kerusuhan PT SSL Siak: APHI Riau Prihatin, Dukung Penuh Polisi Ungkap Tuntas Cukong Dibalik Layar
15 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT
  • 2 Bupati Afni Tegaskan Penanganan Konflik PT SSL Harus Berjalan Damai dan Adil
  • 3 Diminta Gubernur Riau, Komisi Informasi akan Kawal SPMB
  • 4 Keterbatasan Fisik Tak Halangi Rosminah Selesaikan Ibadah Haji
  • 5 Rektor UNRI: Mahasiswa Harus Siap Hadapi Tantangan Ekonomi Melalui Kewirausahaan
  • 6 Kerusuhan PT SSL Siak: APHI Riau Prihatin, Dukung Penuh Polisi Ungkap Tuntas Cukong Dibalik Layar
  • 7 Tangis Haru dan Senyum Sumringah Pak Anang Saat Rumah Bantuan Diresmikan Kapolres Inhil
  • 8 Polres Inhil Bersama Pengusaha Resmikan Rumah Hasil Bedah dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media