PILIHAN
Anak Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida Rela Patungan 200 Ribu Beli Sabu-Sabu
Bualbual.com, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Dhawiya Zaida, atas penggunaan narkotika jenis sabu. Putri ratu dangdut, Elvy Sukaesih itu harus patungan dengan tiga kakaknya demi membeli sabu dari kekasihnya yakni Muhammad.
"Dalam kegiatan saat melakukan konsumsi sabu ini didapat informasi ada urunan Rp 200.000 kemudian diserahkan ke tersangka M (Muhammad)," ujar Kepala Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/2).
Calvin menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih menelusuri pemasok sabu kepada Dhawiyah melalui Muhammad yang disebut-sebut kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar Cawang, Jakarta Timur.
Seperti diketahui, Jumat (16/2) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus Dhawiya beserta kakaknya di kediamannya Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.
Penggerebekan terhadap Dhawiya berangkat dari laporan masyarakat bahwa Muhammad kerap kali melakukan transaksi narkotika di sekitar Cawang. Saat dipantau terlebih dahulu, petugas Dires Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terlebih dahulu dan menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan di ban ikat pinggang Muhammad.
Petugas kemudian bergerak ke kediaman Dhawiya dan menemukannya beserta tiga kakak tengah mengonsumsi sabu.
Dari kamar Dhawiya, petugas menemukan 0,45 gram dari dompet milik Dhawiya, satu klip berisi sabu 0,49 gram, alat isap sabu, selang plastik, dan satu kotak berisi alat isap.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Dhawiya beserta sang kakak yakni Syehan, Ali Zaenal Abidin, dan kakak ipar Chauri dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya empat orang positif menggunakan narkoba.
Keempat orang tersebut adalah Muhammad, Dhawiya Zaida, Syehan, dan Chauri. Terhadap Chauri sendiri saat ini tengah mengandung enam bulan.
Usai diperiksa, polisi menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
(mdk/noe)

Berita Lainnya
Dihari 505: 3 DPD II Golkar Riau Belum Menyatakan Dukungan 9 Dukung Andi Rachman Jagoan Gubri 2018.
Deal!!! Sejumlah Wartawan Inhil Bentuk 'Rumah Aspirasi Masyarakat'
Lion Air Pasrah, Ikuti Apapun Keputusan Kemenhub
Ahmad Hijazi Dinilai Baik, Banggar DKI Jakarta, Minta Sekda Riau Lamar jadi Sekda DKI Jakarta
Kapolres Inhil Drag Bike Open Cup 1 Tahun 2018 Resmi Ditutup
Pelaku Curanmor Ditangkap Warga Disemak-Belukar
Berat 50 Kg Begini Wujud Penyu Yang Tersangkut Empang Warga Bengkalis
Pemkab Inhil Rapat Mediasi Dengan Sejumlah Perusahaan Telekomunikasi
Ribuan Pohon Kelapa Mati, Hama Kumbang Ancam Usaha Masyarakat di Inhil
Berikut Jadwal Pertandingan Timnas U-16 Indonesia di Piala AFC 2018
Andi Arief Sebut Politisi PDIP Hasto Buta Huruf Soal Surat Suara Tercoblos
Terpilih Sebagai Ketua FKWI 2019 - 2021, Debi Candra Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak!