PILIHAN
Babinsa Koramil 05/GAS Lakukan Sosialisasi dan Patroli Karhutla di Wilayah Binaannya

Bualbual.com, GAUNG - Pembakaran lahan yang digemari masyarakat ketika membuka kebun dan lahan pertanian yang mana oleh masyarakat dianggap lebih mudah dan hasilnya akan lebih maksimal untuk bercocok tanan. Hal tersebut tentunya dipengaruhi oleh minimnya pengeluaran modal bagi para petani.
Guna mencegah terjadinya kebiasaan masyarakat tersebut yang selalu membuka lahan dengan cara dibakar, maka Babinsa Lahang Hulu Koramil 05/Gas Serka Tota Simbolon melaksanakan sosialisasi sekaligus patroli di wilayah binaannya tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla). 19/02/18
Dan dalam hal ini, Serka Tota Simbolon
melaksanakan patroli dan komunikasi sosial berupa Sosialisasi cegah Karhutla kepada warga binaannya, seperti Sosialisasi larangan tentang Karhutla dan dasar hukumnya.
"Pada Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 dan paling banyak RP 10.000.000.000,00," jelasnya
Tidak hanya itu, ia juga meminta peran aktif masyarakat untuk ikut serta memberikan himbauan kepada masyarakat lainnya tentang dampak kesehatan yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan.
"Kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kerugian bagi masarakat dengan dampak cukup besar bahkan bagi segi ekonomi," ulasnya .***(rls)
loading...
Berita Lainnya
Dewan Ingatkan Pemko Pekanbaru Turun ke Lapangan 'Harga Sembako Tinggi'
Sekda Kampar: Jangan Sampai Susah Mencari Lahan Kuburan, Minta Ninik Mamak Jaga Aset Lahan
Pererat Tali Silaturahmi, IPMPK-Padang Gelar Rapat Persiapan Buka Puasa Bersama
Stadion Utama Riau Bakal Dijadikan Event Internasional dan Nasional Saat Ditinjau Investor Brazil dan Singapura
1 Pasien Riau Positif Corona Sebelumnya Miliki Riwayat Penyakit Hipertensi Ringan
PN Siak Eksekusi Lahan dan Bangunan di Kandis Kepentingan Proyek Jalan Tol
Padli Sofyan Anggota DPRD Inhil, kantin sungai piring roboh tahun ini sudah masuk anggaran 2,5 Miliar
Sadis! Suami Habisi Istri dan Serahkan Mayatnya ke Kantor polisi
Gubernur Riau Rela Tempuh Perjalanan Malam hingga Subuh,Demi Temui Masyarakat di Tembilahan
Kok Bisa...HMI Kab Inhil Terbagi 3 Versi
Abdul Aziz Terpilih Menjadi Dekan Kembali dan Dipercaya Nakhodai Fikom UIR
Koramil 03 Tempuling Lakukan PAM Pos Perayaan Natal dan Tahun Baru 2020