• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Laporan Adanya Calon Gubernur Riau Beristri Dua, Berikut Penjelasan Gakkumdu

Redaksi

Sabtu, 24 Februari 2018 11:41:21 WIB Dibaca : 1290 Kali
Cetak


Bualbual.com, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polda dan Kejati Riau telah memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran pada proses pencalonan dan penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang dilakukan KPU Provinsi Riau. Seluruh prosedur sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian kesimpulan rapat SG2 Gakkumdu Riau yaitu rapat untuk menentukan ditindaklanjuti atau tidak ditindak lanjutinya sebuah laporan atau temuan pelangaran yang diselenggarakan Jumat (23/2/2018) di ruang sidang Kantor Bawaslu Provinsi Riau yang disampaikan lewat siaran pers, Sabtu (24/2/2018). Rapat juga diikuti oleh Rusidi Rusdan (unsur Bawaslu), AKBP Hardian Pratama, S.IK (unsur kepolisian) Limbong, SH (unsur Kejaksaan) Pada pernyataan tertulisnya, menyebutkan Gakkumdu telah menyimpulkan bahwa Laporan No. 01/LP/PG/04.00/II/2018 yang dilaporkan oleh sdr. Ir. Dendy Gustiawan (49 tahun) pada tanggal 19 Februari 2018 yang pada intinya melaporkan KPU Riau telah melakukan pelanggaran pidana dan administrasi dengan meloloskan calon Gubernur atas nama Dr. Firdaus, ST, MT pada proses pendaftaran calon Gubernur/Wakil Gubernur Riau 2018. Sentra Gakkumdu juga sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi- saksi dan meminta pendapat ahli dan berkesimpulan bahwa laporan Dendy Gustiawan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan / dihentikan dengan alasan bukan merupakan perbuatan tindak pidana. Kesimpulan tersebut didasarkan kepada: 1. Tidak ada ketentuan yang mengatur terhadap calon yang memiliki lebih dari satu istri dan memiliki anak selain dari istri pertama wajib mencantumkan nama istri dan anaknya tersebut dalam daftar riwayat hidup calon. 2. Sesuai dengan UU No. 10/2016 dan Peraturan KPU No. 3/2017, Kartu Keluarga bukan syarat calon yang harus disampaikan kepada KPU Provinsi Riau. 4. Kalaupun ada kemungkinan calon beristri lebih dari satu maka hal tersebut tidak berkaitan dengan persyaratan menjadi calon Gubernur. Dalam hal jika seorang calon beristri lebih dari satu namun hanya mencantumkan  satu istri, hal tersebut tidak berpengaruh bagi proses pencalonan dan yang seharusnya berhak untuk mengajukan keberatan adalah istri yang namanya tidak dicantumkan, bukan pihak lain yang tidak berkepentingan dengan pencantuman nama tersebut. Jadi perbuatan KPU Riau meloloskan pasangan calon tanpa memverifikasi data dalam daftar riwayat hidup calon bukan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 180 ayat (2) UU No 10/2016. Sementara itu, dugaan pelanggaran administrasi yang juga dilaporkan oleh pelapor telah dikaji oleh Bawaslu Riau dan berkesimpulan tidak terdapat pelanggaran administrasi dengan alasan: 1.Karena pada masa masukan dan tanggapan masyarakat, KPU provinsi telah membalas surat masukan dan tanggapan masyarakat dari pelopor saudara Dendy. 2. Bahwa berdasarkan  PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pada lampiran model TT. 1 KWK tentang lampiran tanda terima pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak terdapat KK yang diminta dalam syarat tersebut akan tetapi yang disyaratkan KTP El sehingga Kartu Keluarga bukan merupakan syarat calon yang harus disampaikan kepada KPU Provinsi Riau dan dalam model BB.2 KWK pada poin penutup disebutkan bahwa daftar riwayat hidup yang diisi merupakan data yang bersifat privasi karena ada kata-kata ‘’bersedia atau tidak bersedia untuk dipublikasikan’’. 3. Bahwa proses pencalonan dan penetapan calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang dilakukan KPU Provinsi Riau sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Tidak ada kewajiban KPURiau memverifikasi hal yang tidak terkait dengan syarat untu menjadi calon Gubernur. Yang wajib diverifikasi oleh KPU Riau adalah dokumen yang berhububungan dengan persyaratan untuk menjadi calon gubernur. (rls/grc).
loading...




Berita Lainnya

Larikan Motor Cewek, Pria Beristri Bonyok Dihajar Massa

Bupati Amril : Beri Bonus Seluruh Kafilah, Bengkalis Raih Juara Umum II

Kejari Bengkalis Bagikan Sembako Warga Terdampak Covid-19 sebanyak 120 Paket

Hadiri Milad Ke-54, Samsudin Uti Berkomitmen Jadikan SMKN 1 Tembilahan Terbaik di Riau

Siapa Buang Bayi Terbungkus Karung Plastik di Kebun? Ayo Ngaku!

Ramona Pinta Polres Siak Pulihkan Nama Baiknya

Gubernur Berharap Pusat Bantu 100 Persen Pasar Tembilahan yang Terbakar

Tim SAR Gabungan Lihat Di Dasar laut Masih Banyak Korban yang Harus Dievakuasi

KPUD Inhil Gelar Rapat Pleno, Dan Pastikan Tidak Adanya (Bapaslon) di Pilkada 2018

Ketua Granat Inhil Zakaria: Terangkan Penyebab Meningkatnya Penguna Narkoba Kab Inhil Tahun 2017

Sebanyak 20 Hektare lahan tidur di Indragiri Hilir terbakar

Yasonna: Di Sini Kan Banyak Minyaknya, Pemda Tolong Bantu Pembangunan Rutan Siak

Terkini +INDEKS

Wakapolda Riau Turun ke Inhil! Enam Mesin Ketinting Dibagikan, Personel Polres Dapat Arahan Tegas

04 November 2026
D'Boss Justru Datang dari Sumbar! Alova Official Soroti Minimnya Dukungan untuk Diva Kuansing
04 November 2026
Digerebek Polisi! Buruh di Pelalawan Simpan 39 Paket Sabu, Beratnya Hampir 20 Gram
04 November 2026
Sabu 10 Kg Jaringan Malaysia di Bengkalis Terungkap, Napi Lapas Diduga Jadi Pengendali
04 November 2026
Oligarki dan Feodalisme Politik Menguat, Legitimasi Kekuasaan Prabowo Mulai Diuji?
04 November 2026
Riau Punya 440 Ribu Hektare Kebun Kelapa! Pemprov Genjot Hilirisasi, Ekonomi Pesisir Jadi Target
04 November 2026
Teddy Indra Wijaya Mendadak Tak Terlihat! Isu Dicopot Prabowo Mencuat Usai Kasus Listyo Sigit
04 November 2026
Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo! Mantan Ketua Komisi Hukum PB HMI MPO Minta Publik Jangan Terprovokasi
04 November 2026
Komisi III DPR RI Kunjungi Polres Inhu, Bahas Penegakan Hukum, Konflik Agraria hingga Pemberantasan Narkoba
04 November 2026
Sekda Inhu Buka Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 dan Penguatan Kapasitas PPID
04 November 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Teddy Indra Wijaya Mendadak Tak Terlihat! Isu Dicopot Prabowo Mencuat Usai Kasus Listyo Sigit
  • 2 Polda Riau Turun ke Sekolah! 180 Pelajar Pekanbaru Dibekali Bahaya Judi Online dan Penipuan
  • 3 PPP Riau Siapkan Pelantikan Besar-besaran! DPW, DPC hingga PAC Bakal Dilantik Bersama
  • 4 Konten soal UAS dan UAH Berujung Laporan Polisi, Herri Pras Dilaporkan ke Polda Riau
  • 5 Bengkalis Terancam Krisis Anggaran! APBD 2027 Cuma Rp1,8 Triliun, OPD Dipangkas 80 Persen dan Pokir DPRD Nol
  • 6 Warga Riau Bisa Cek Kesehatan Gratis! Dinkes Umumkan Jadwal dan Beragam Layanan November
  • 7 Bupati Afni Buka Suara di Hadapan KPK, Tegaskan Tak Ada Fee dan Jual Beli Jabatan
  • 8 Geger! Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Nama Disebut Jadi Tersangka
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media