Kaleng Rokok Jadi Tempat Simpan
Digerebek Polisi! Buruh di Pelalawan Simpan 39 Paket Sabu, Beratnya Hampir 20 Gram
BUALBUAL.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JL (30), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, diamankan polisi dengan barang bukti sabu seberat 19,81 gram.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, di belakang sebuah rumah di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, langsung memimpin penyelidikan bersama tim operasional untuk memastikan aktivitas peredaran sabu di lokasi yang dicurigai.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial JL.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak kaleng rokok berwarna hitam yang berisi 39 paket diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas turut menyita satu sendok sabu, satu bal plastik klip bening berwarna merah, serta sebuah toples yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan pengemasan narkotika.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam Android merek Samsung dan Oppo, yang keduanya berwarna hitam.
Pemasok Masih Diburu
Dalam pemeriksaan awal, JL mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang. Namun, identitas pemasoknya masih didalami dan kini menjadi target pengembangan penyidikan.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, JL dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, menegaskan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dan barang bukti 19,81 gram sabu sudah diamankan di Polres Pelalawan. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasoknya sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba," tegas Rudi, Rabu (4/11/2026).
Polres Pelalawan memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut sekaligus membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Teluk Meranti.

Berita Lainnya
Warga Kampar 'RZ' Ditangkap Polisi, Miliki 26 Paket Sabu
Seorang ASN Pemkab Inhil Ditahan Selama 20 Hari Kedepan Atas Dugaan Korupsi
Dikirimi Paket Ganja 1,1 Kg oleh Anaknya, Seorang Ibu Ditangkap BNN
Curi Handphone, Pemuda di Reteh Ini Ditangkap Polisi
Begini Tanggapan Polres Inhil Terkait Lapas Tembilahan Stop Terima Pelimpahan Tahanan
Doakan Semeru Banjir Lahar, Pria Lumajang Dilaporkan ke Polisi
Seorang Anak di Inhil Tega Bunuh Ayah Tiri Karena Kesal Menikahi Ibu kandungnya
3 Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Concong, Inhil Diringkus Polisi
Pria 38 Tahun Diciduk di Pondok Sawit Gondai, 54,21 Gram Sabu Jadi Barang Bukti
JPU Rampungkan Memori Banding Eks Sekda Riau Yan Prana
10 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan Ditahan Kejati Kepri
Pengguna Dana Desa Koto Mesjid diduga Bernuansa Korupsi, Jika ini terbukti Hukuman Mati Akan menanti