PILIHAN
Ramona Pinta Polres Siak Pulihkan Nama Baiknya
BUALBUAL.com, Rasa bahagia bercampur sedih melanda Ramona Safni (34) saat Mahkamah Agung (MA) memberikan putusan bebas kepadanya.
Sebelumnya, Ramona Safni Binti Saril pada bulan Januari 2018 lalu ditangkap Polres Siak karena diduga membawa 4 paket sabu berukuran kecil yang dibungkus plastik bening.
Sehingga hal itu membuat dirinya harus menanggung Putusan Hakim selama 5 tahun 1 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak.
Tidak terima dengan vonis yang dikenakan pada dirinya, akhirnya Mona dan pihak keluarga melakukan banding dan kasasi ke Mahkamah Agung sehingga dirinya dinyatakan tidak bersalah dan bebas setelah menjalani hukuman selama 14 bulan di Lapas Siak.
"Alhamdulillah saya bisa bebas, selama 1 tahun 2 bulan saya mendekam di Lapas Siak. Sebelumnya saya divonis Hakim dengan hukuman 5 tahun 1 bulan penjara. Namun ternyata pada saat banding dan kasasi di Mahkamah Agung saya terbukti tidak bersalah dengan tuduhan penyalahgunaan narkoba," cakap Ramona, Rabu (13/3/2019).
Berbekal surat putusan bebas yang diberikan kepada dirinya dan terbukti tidak bersalah atas tuduhan yang dilimpahkan dari Polres Siak, maka dirinya meminta agar nama baiknya dipulihkan kembali. Karena memang dirinya tidak melakukan perbuatan yang telah dituduhkan terhadapnya.
"Saya meminta agar nama baik saya dapat dipulihkan, apalagi di depan warga yang berada di sekeliling rumah saya yang melihat saya ditangkap kemarin oleh pihak Polres Siak," ujarnya seraya mengatakan soal nama baiknya kalau perlu diterbitkan di media massa oleh pihak berwenang yang telah membuat namanya tercemar.
Sementara itu, Anibar (65) selaku ibu Kandung Ramona Safni saat ditemui awak media di rumahnya mengatakan sangat bahagia anaknya sudah bisa keluar dari penjara dan bebas.
"Saya bersyukur karena masih ada keadilan di negeri ini" cakap ibunya kepada CAKAPLAH.COM, Rabu (13/3/2019).
Dia juga menceritakan keseharian Ramona dalam menjalani kehidupan untuk mecari nafkah demi menghidupi 1 anak dan 3 keponakannya yang masih kecil kecil.
"Dia itu (Ramona) hanya tukang masak untuk karyawan BOB," ungkapnya.
Saat ditanya, apakah pihak keluarga ingin menuntut balik. Dirinya mengatakan bahwa dengan keluar anaknya saja itu sudah cukup karena akan membutuhkan banyak uang untuk melakukan penuntutan balik.
"Kami pihak keluarga tidak ingin menuntut apapun karena takutnya anak saya masuk penjara kembali. Dan kami cuma orang kecil dan tidak mampu, " sebutnya berlinang air mata.
Sumber : cakaplah
Berita Lainnya
Bermodus Dimasukkan ke Rok, 2 Nenek Ketahuan Curi Puluhan Pakaian
TKN Riau Berikan Penjelasan, Massa Pendukung Jokowi di Dumai Disebut Impor dari Luar Riau
BEM FKIP Unri Bakal Gelar Aksi Peduli Pendidikan di Desa
Ini Alasan Gubri Andi Rachman, Mengatakan APBD Riau 2018 Masih Rendah.
Wabup Inhil : Nuzulul Qur'an Momentum Meningkatkan Kesadaran Mengamalkan Ajaran Al Qur'an
Untuk Perdamaian, Indonesia Harus Kirim Pasukan ke Pelestina
Warga Mandah Ramai-Ramai Mencari Warga Yang Hilang Mencari Kayu
Kisah Perjuangan Kartini dari Riau: Tinggalkan Anak dan Suami Bergelut dengan Api dan Asap
Sidang Kasus Ahok, Dewan Pers dan KPI Imbau Televisi tak Siarkan Live
Bupati Inhil HM Wardan Buka Secara Resmi Kerjuaraan PBSI Provinsi Riau di Gedung PSMTI Tembilahan
Danramil 08 Mandah: Turnamen Volly Ball Sebagai Ajang Mencari Bakat dan Silaturahmi
Hattrick, Kabupaten Inhil Kembali Raih Opini WTP dari BPK Perwakilan Riau