• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Setelah 9 Bulan dalam Tahanan, Ini Alasan Ahok Ajukan PK

Redaksi

Senin, 26 Februari 2018 04:39:06 WIB Dibaca : 1309 Kali
Cetak


Bualbual. com,  Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) baru mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah menjalani masa tahanan sejak 9 Mei 2017 atau sekitar 9 bulan. Apa alasannya?

"Pak Ahok adalah negarawan, dia nggak rela pendukungnya maupun pembenci dia saling benturan," kata pengacara yang juga adik Ahok, Fifi Lety Indra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).

Fifi menyebut, jika Ahok saat itu tetap memaksakan diri mengajukan banding, akan terjadi benturan antara pihak yang pro dan kontra. Menurutnya, Ahok saat itu ingin menjaga situasi tetap kondusif dan tidak terjadi perpecahan.

"Kalau Pak Ahok waktu itu tetap melanjutkan banding, saya rasa kita tidak akan seperti saat ini," ujar Fifi.

"Kami, keluarga melihat Pak Ahok itu bergumul habis, dia merelakan dirinya untuk dipenjara dan dia sudah menjalani sesuatu yang sebetulnya dia tidak perlu jalani," sambung Fifi. Dasar Ahok mengajukan PK terkait dengan putusan terhadap Buni Yani.

Buni divonis hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hakim menilai Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI. Posting-an itu berupa potongan video pidato Ahok pada 27 September 2016, yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta. Hakim juga menilai Buni Yani terbukti mengubah durasi video.

Video asli berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik, sedangkan video yang diunggah Buni di akun Facebook-nya hanya 30 detik.

Hakim menyebut perbuatan Buni memenuhi keseluruhan unsur di dalam pasal tersebut. Dalam persidangan, terbukti Buni mengunggah video berdurasi 30 detik berisi potongan pidato Ahok dengan tambahan caption, sedangkan video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Meski begitu, hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani. Sebuah putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal 193 KUHAP.(knv/hri)

loading...




Berita Lainnya

Yel-yel Tim Paslon Wardan-SU Gemakan Gedung Engku Kelana

Kemenko Perekonomian: 2 Perusahaan Siapkan Produksi APD Untuk Tim Medis

Mahfud: Tidak Gebyah Uyah, Saya Hanya Sebut Tiga Kasus UIN

Ucap Suparman: Jangan Pilih Andi Rachman Jika Dana Provinsi Kecil Untuk Rohul

Jenazah Mahasiswi yang Jatuh di Sungai Batang Gansal Reteh Sudah Ditemukan

#7 Fakta Penting Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Sidang Pledoi, Pengacara Minta Hakim bebaskan Amril Mukminin

Ribuan Peserta Ikuti Pawai Ta'aruf, Jelang Pembukaan MTQ Ke 17 Kecamatan Pinggir

Dipimpin Langsung Wakpolresta Pekanbaru, Pelepasan Jenazah Korban Supir Go Car, dari RS Bhayangkara

Terkait Robohnya Intake SPAM Durolis, Kejati Riau Terima Hasil Audit

Begini Tips Ridwan Kamil agar Foto Instagram Banyak "Like"

Bersempena Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H, Walikota Pekanbaru Lantik Kepengurusan IKWM Pekanbaru Priode 2020-2024

Terkini +INDEKS

Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto

05 Juni 2026
Jelang Pelantikan, HIPMAWAN Jakarta Harapkan Dukungan Pemkab Pelalawan untuk Generasi Muda
04 Juni 2026
Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan di Titik-Titik Strategis Kuansing
04 Juni 2026
Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
04 Juni 2026
Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
04 Juni 2026
Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
04 Juni 2026
Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
04 Juni 2026
RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
04 Juni 2026
Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
04 Juni 2026
Strong Point Pagi Sat Lantas Polresta Tanjungpinang, Hadirkan Lalu Lintas Aman dan Lancar
04 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
  • 2 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
  • 3 Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
  • 4 SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
  • 5 Kesempatan Emas! Putra-Putri Inhil Berpeluang Kuliah Gratis Lewat Beasiswa SDM Sawit 2026
  • 6 Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
  • 7 SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
  • 8 Tingkatkan Kemampuan PPNS, Polres Inhu Gelar Pelatihan dan Sosialisasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media