Setelah 9 Bulan dalam Tahanan, Ini Alasan Ahok Ajukan PK

Bualbual. com, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) baru mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah menjalani masa tahanan sejak 9 Mei 2017 atau sekitar 9 bulan. Apa alasannya?
"Pak Ahok adalah negarawan, dia nggak rela pendukungnya maupun pembenci dia saling benturan," kata pengacara yang juga adik Ahok, Fifi Lety Indra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Fifi menyebut, jika Ahok saat itu tetap memaksakan diri mengajukan banding, akan terjadi benturan antara pihak yang pro dan kontra. Menurutnya, Ahok saat itu ingin menjaga situasi tetap kondusif dan tidak terjadi perpecahan.
"Kalau Pak Ahok waktu itu tetap melanjutkan banding, saya rasa kita tidak akan seperti saat ini," ujar Fifi.
"Kami, keluarga melihat Pak Ahok itu bergumul habis, dia merelakan dirinya untuk dipenjara dan dia sudah menjalani sesuatu yang sebetulnya dia tidak perlu jalani," sambung Fifi. Dasar Ahok mengajukan PK terkait dengan putusan terhadap Buni Yani.
Buni divonis hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hakim menilai Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI. Posting-an itu berupa potongan video pidato Ahok pada 27 September 2016, yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta. Hakim juga menilai Buni Yani terbukti mengubah durasi video.
Video asli berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik, sedangkan video yang diunggah Buni di akun Facebook-nya hanya 30 detik.
Hakim menyebut perbuatan Buni memenuhi keseluruhan unsur di dalam pasal tersebut. Dalam persidangan, terbukti Buni mengunggah video berdurasi 30 detik berisi potongan pidato Ahok dengan tambahan caption, sedangkan video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Meski begitu, hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani. Sebuah putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal 193 KUHAP.(knv/hri)
Berita Lainnya
Antisipasi Wabah “VIRUS CORONA” Begini Langkah yang di Ambil Dinkes Inhil
BualBualLucu : Yong Dolah (Makan di Restoran Mewah di Inggris)
Waspada!!! Toko dan Swalayan di Kota Tembilahan Mulai Kedatangan Pencuri
Untuk Apa Kelahi-Kelahi Tak Ada Gunanya BUAL Ketua Paguyuban Pujakesuma Riau di Tahun Politik 2019
Bikin Geram Netizen, Paramedis nyanyi & berjoget di samping pasien
BPR Tembilahan Hanya Beri Debitur Kelonggaran Kredit Kepada Nasabah yang Benar-benar Terkena Dampak Covid-19
Terpilih Secara Aklamasi, Kavillah Somarito Pimpin PW IWO Riau 5 Tahun Kedepan
Sepakat! Gerindra, PAN, dan PKS Terima Demokrat dalam Koalisi
Pjs.Bupati Inhil Serahkan SK Honorer Secara Simbolis
Wardan: di Musda IKA UR Inhil Ceritakan Kenangan Terindah
Kejuaraan Sepak Takraw SMA N 4 CUP Kembali Digelar, 20 regu Siap Bertanding
Gubernur Provinsi Kepri H Nurdin Senin, Lantik Sekda Kepri TS Arif Fadillah