Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Setelah 9 Bulan dalam Tahanan, Ini Alasan Ahok Ajukan PK
Bualbual. com, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) baru mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah menjalani masa tahanan sejak 9 Mei 2017 atau sekitar 9 bulan. Apa alasannya?
"Pak Ahok adalah negarawan, dia nggak rela pendukungnya maupun pembenci dia saling benturan," kata pengacara yang juga adik Ahok, Fifi Lety Indra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Fifi menyebut, jika Ahok saat itu tetap memaksakan diri mengajukan banding, akan terjadi benturan antara pihak yang pro dan kontra. Menurutnya, Ahok saat itu ingin menjaga situasi tetap kondusif dan tidak terjadi perpecahan.
"Kalau Pak Ahok waktu itu tetap melanjutkan banding, saya rasa kita tidak akan seperti saat ini," ujar Fifi.
"Kami, keluarga melihat Pak Ahok itu bergumul habis, dia merelakan dirinya untuk dipenjara dan dia sudah menjalani sesuatu yang sebetulnya dia tidak perlu jalani," sambung Fifi. Dasar Ahok mengajukan PK terkait dengan putusan terhadap Buni Yani.
Buni divonis hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hakim menilai Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI. Posting-an itu berupa potongan video pidato Ahok pada 27 September 2016, yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta. Hakim juga menilai Buni Yani terbukti mengubah durasi video.
Video asli berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik, sedangkan video yang diunggah Buni di akun Facebook-nya hanya 30 detik.
Hakim menyebut perbuatan Buni memenuhi keseluruhan unsur di dalam pasal tersebut. Dalam persidangan, terbukti Buni mengunggah video berdurasi 30 detik berisi potongan pidato Ahok dengan tambahan caption, sedangkan video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Meski begitu, hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani. Sebuah putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal 193 KUHAP.(knv/hri)

Berita Lainnya
Yel-yel Tim Paslon Wardan-SU Gemakan Gedung Engku Kelana
Kemenko Perekonomian: 2 Perusahaan Siapkan Produksi APD Untuk Tim Medis
Mahfud: Tidak Gebyah Uyah, Saya Hanya Sebut Tiga Kasus UIN
Ucap Suparman: Jangan Pilih Andi Rachman Jika Dana Provinsi Kecil Untuk Rohul
Jenazah Mahasiswi yang Jatuh di Sungai Batang Gansal Reteh Sudah Ditemukan
#7 Fakta Penting Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Sidang Pledoi, Pengacara Minta Hakim bebaskan Amril Mukminin
Ribuan Peserta Ikuti Pawai Ta'aruf, Jelang Pembukaan MTQ Ke 17 Kecamatan Pinggir
Dipimpin Langsung Wakpolresta Pekanbaru, Pelepasan Jenazah Korban Supir Go Car, dari RS Bhayangkara
Terkait Robohnya Intake SPAM Durolis, Kejati Riau Terima Hasil Audit
Begini Tips Ridwan Kamil agar Foto Instagram Banyak "Like"
Bersempena Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H, Walikota Pekanbaru Lantik Kepengurusan IKWM Pekanbaru Priode 2020-2024