PILIHAN
BPR Tembilahan Hanya Beri Debitur Kelonggaran Kredit Kepada Nasabah yang Benar-benar Terkena Dampak Covid-19

BUALBUAL.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan kelonggaran kredit alias restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor : 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.
Kepala Bagian Kepatuhan dan Manajemen resiko Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang Tembilahan Afriandi menyebut bahwa nantinya dengan aturan itu, debitur mendapatkan perlakuan khusus berupa kelonggaran kredit.
"Namun kelonggaran ini hanya berlaku untuk debitur yang telah ditetapkan positif terinfeksi Covid-19 dan bagi nasabah yang mengalami kesulitan membayar utang kepada bank karena terdampak Covid-19," sebutnya kepada Riaulink.com, Rabu (01/04/2020).
Lanjutnya, Afriandi menyebut bahwa OJK merupakan Regulator, jadi setiap keputusan yang dikeluarkan OJK harus kita ikuti.
"Akan tetapi teknis dilapangan OJK telah menyerahkan sepenuhnya kepada BPR Gemilang," jelasnya.
Lebih lanjut, Afriandi juga mengatakan bahwa untuk mendapatkan keringanan, nasabah yang kesulitan membayar angsuran dikarenakan terdampak covid-19 bisa datang langsung ke BPR Gemilang.
"Selain nasabah dan debitur datang ke Kantor, pihak BPR juga akan melakukan survei di lapangan apakah nasabah atau debitur tersebut benar-benar terkena dampak covid-19 apa tidak, karena sebelum adanya covid-19 ada juga nasabah yg susah memang nunggak angsuran. Kita tidak mau kecolongan ada nasabah yang memanfaatkan kondisi saat ini," jelasnya.
Selain itu, Afriandi berpesan kepada debitur dan nasabah hendaknya menghubungi pihak bank maupun perusahaan terkait agar terhindar dari penipuan.
"Jangan percaya info/pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank/perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut," ungkapnya. (RLC)
Berita Lainnya
4 Kali Gunakan Jari Pria Sontoloyo Nodai Bocah Lugu
Ini yang Dilakukan Distankan Pekanbaru, Untuk Pastikan Hewan Kurban Sehat
Perbaikan Kebun Tetap Jadi Perhatian Pemkab Indragiri Hilir 'Terluas di Indonesia'
2 Program Dinsos Inhil Guna Entaskan Stunting
Gila Jika UEFA Hukum Ronaldo 'Bernadeschi'
Wanita Ini, Boleh Bangga Ditiduri 100 Pria Kok Bisa
Produksi Jagung Sudah Mulai Panen, Bagaimana Nasib Jagung Impor?
Pemdes Harus Tahu! Amanat UU, Daerah dan Desa Wajib Miliki Perpustakaan
Kadiskes Bengkalis Ersan Saputra TH : Waspada Dalam Membeli Hand Sanitizer, Mesti Tertera Label Diskes RI Dan Disperindag
Bupati Suyatno Hadiri Rapat Evaluasi dan Persiapan UN dan Pengumuman Try Out Tahun 2018/2019
180 Rumah di Kuansing Terendam 'Sungai Petapahan Meluap'
Anjing Gila Mengamuk! 10 Warga Tembilahan Jadi Korban Gigitan