PILIHAN
Sejumlah Elemen Masyarakat Bengkalis Deklarasi Anti Hoaks

Bualbual.com, Sekitar 30 elemen masyarakat Kabupaten Bengkalis, bersama-sama mendeklarasikan menolak berita hoaks atau berita bohong. Deklarasi tersebut dipimpin Sekdakab Bengkalis Bustami HY dengan disaksikan seribuan kaum muslim Bengkalis.
Deklarasi tersebut digelar dalam tablik akbar yang dipusatkan di Pondok Modern Nurul Hidayah, Desa Pasiran, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Senin 19 Maret 2018.
Ikut hadir dalam kesempatan itu Kapolda Riau Irjen Pol Nandang, Danrem031/Wirabima yang diwakili Kasi Intel Letkol (Inf) Agus Budi SR, Kabinda Riau Marsma Rachman Haryadi. Juga ikut hadir Wakil Bupati Muhammad dan Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, SIK, Dandim 0303/Bengkalis Letkol (Inf) Rizal Faizal Helmi, dan sejumlah pimpinan Forkopimda lainnya di lingkungan Pemkab Bengkalis.
Deklarasi tersebut diikuti peserta yang mewakili berbagai kalangan. Di antaranya MUI Kabupaten Bengkalis, Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB), DPD KNPI, Pemuda Pancasila (PP), pimpinan perguruan tinggi (PT), yayasan keagamaan, paguyuban dan tokoh masyarakat.
Usai membacakan pernyataan deklarasi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan pernyataan sikap penolakan hoaks di atas spanduk besar. Selain menolak berita bohong, peserta deklarasi juga menolak ujaran kebencian dan segala bentuk provokasi isu SARA. Mereka juga menyatakan mendukung Polri dalam penegakan hukum, terhadap penyebar fitnah, ujaran kebencian dan penyebar berita bohong.
Dalam sambutannya, Kapolda Riau Irjen Pol Nandang mengatakan, penyebaran berita bohong saat ini sangat mudah, khususnya melalui media sosial (Medsos). Berita yang disajikan sepintas benar, bahkan penyebar berita tak segan-segan menyampaikan data dan fakta. Tapi data dan fakta yang disajikan harus diwaspadai.
Karena itu, Kapolda meminta masyarakat untuk memastikan benar atau tidaknya informasi yang mereka terima. Kalau dalam istilah agama namanya tabayun atau konfirmasi, cek dan ricek. Apakah berita itu memberikan manfaat bagi dirinya maupun orang lain. Apakah tidak menimbulkan permasalahan. Apakah berita yang dibagikan, tidak menimbulkan fitnah atau menyakiti orang lain.
"Setiap informasi atau berita yang belum tentu kebenarannya akan menimbulkan persoalan, seperti intelorensi, konflik, perselisihan dan perpecahan dalam waktu singkat," ingatnya.
Bagi siapa saja yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dapat diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. *(R24/hari)
loading...
Berita Lainnya
Kejati Tingkatkan Perkara Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung RSP UR ke Penyidikan
PLN Tembilahan Masih Jauh dari Harapan
Warga Berbondong-Bondong Mancing Ikan, Didekat Air Sungai SMA Plus Riau yang Meluap
Rampok Rumah Warga di Pekanbaru, Dua Pembantu Disandera
Seekor Gajah Liar Terjerat Tali Nilob di Konsesi HTI PT Arara Abadi
BEBUAL Melayu: Menganalisa Dimana Sebenarnya Letak Kisah 'Lancang Kuning' Terjadi
Disaksikan Teman-Temannya Murid SD Tenggelam
Mau Dapat Paket Umrah Gratis Gunakan dengan Cara Ini
MTQ Al-Barzanji Mampu Tingkatkan Kecintaan Masyarakat Inhil kepada Allah
Fendri Jaswir: Pihak Sekolah Harus Bertanggung Jawab 'Viralnya Hura-hura Perayaan Kelulusan Siswa di Rohul'
Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Kredit Fiktif BRI Ujung Batu
Kini Giliran Cak Imin Desak Dubes Saudi Minta Maaf