PILIHAN
Sejumlah Elemen Masyarakat Bengkalis Deklarasi Anti Hoaks
Bualbual.com, Sekitar 30 elemen masyarakat Kabupaten Bengkalis, bersama-sama mendeklarasikan menolak berita hoaks atau berita bohong. Deklarasi tersebut dipimpin Sekdakab Bengkalis Bustami HY dengan disaksikan seribuan kaum muslim Bengkalis.
Deklarasi tersebut digelar dalam tablik akbar yang dipusatkan di Pondok Modern Nurul Hidayah, Desa Pasiran, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Senin 19 Maret 2018.
Ikut hadir dalam kesempatan itu Kapolda Riau Irjen Pol Nandang, Danrem031/Wirabima yang diwakili Kasi Intel Letkol (Inf) Agus Budi SR, Kabinda Riau Marsma Rachman Haryadi. Juga ikut hadir Wakil Bupati Muhammad dan Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, SIK, Dandim 0303/Bengkalis Letkol (Inf) Rizal Faizal Helmi, dan sejumlah pimpinan Forkopimda lainnya di lingkungan Pemkab Bengkalis.
Deklarasi tersebut diikuti peserta yang mewakili berbagai kalangan. Di antaranya MUI Kabupaten Bengkalis, Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB), DPD KNPI, Pemuda Pancasila (PP), pimpinan perguruan tinggi (PT), yayasan keagamaan, paguyuban dan tokoh masyarakat.
Usai membacakan pernyataan deklarasi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan pernyataan sikap penolakan hoaks di atas spanduk besar. Selain menolak berita bohong, peserta deklarasi juga menolak ujaran kebencian dan segala bentuk provokasi isu SARA. Mereka juga menyatakan mendukung Polri dalam penegakan hukum, terhadap penyebar fitnah, ujaran kebencian dan penyebar berita bohong.
Dalam sambutannya, Kapolda Riau Irjen Pol Nandang mengatakan, penyebaran berita bohong saat ini sangat mudah, khususnya melalui media sosial (Medsos). Berita yang disajikan sepintas benar, bahkan penyebar berita tak segan-segan menyampaikan data dan fakta. Tapi data dan fakta yang disajikan harus diwaspadai.
Karena itu, Kapolda meminta masyarakat untuk memastikan benar atau tidaknya informasi yang mereka terima. Kalau dalam istilah agama namanya tabayun atau konfirmasi, cek dan ricek. Apakah berita itu memberikan manfaat bagi dirinya maupun orang lain. Apakah tidak menimbulkan permasalahan. Apakah berita yang dibagikan, tidak menimbulkan fitnah atau menyakiti orang lain.
"Setiap informasi atau berita yang belum tentu kebenarannya akan menimbulkan persoalan, seperti intelorensi, konflik, perselisihan dan perpecahan dalam waktu singkat," ingatnya.
Bagi siapa saja yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dapat diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. *(R24/hari)
loading...

Berita Lainnya
BBKSDA Riau Amankan 170 Jerat Satwa Liar
DPC Gerindra Inhil Rapatkan Barisan, Demi kemenangan di Pemilu 2019
Alwizar, “AA, PDP Covid-19 Asal Mandau, Tak Ada Riwayat Perjalanan ke Luar Negeri”
M.Isa Lahamid Terpilih Secara Aklamasi Pimpin BPD KKSS Pekanbaru Priode 2025-2030.
Trump Mengomel, Sekjen Nato Gelar Sidang Darurat
Sekda Inhil Hadiri Rapat Paripurna ke 3 Tahun 2018
Hadiri Deklarasi Damai, Wardan : Jangan Mudah Terhasut Isu-Isu Yang Dapat Memecah Belah
Asal-usul Istilah: Sebelas Dua Belas
KPU Inhu Disidang DKPP, Salah Tulis Alamat Caleg
Tinjau Lokasi TMMD ke-101, Tim Wasev Puji Kinerja Kodim 0413/Inhil
Saat Warga Eks OPM Menyatakan Diri Sebagai Warga Republik Indonesia