PILIHAN
WNA Cina Ditetapkan Tersangka Kasus Langgar Keimigrasian
Bualbual.com, Kantor Imigrasi Kelas II A Bengkalis menetapkan dua orang warga negara asing (WNA) asal Cina sebagai tersangka karena melanggar keimigrasian, Selasa (19/3/2018).
Keduanya merupakan ayah dan anak, ZY (27) dan ZS (52). Mereka ditetapkan tersangka setelah diproses pemeriksaan sejak 4 Februari 2018. Kepala Imigrasi Bengkalis, Toto Suryanto mengungkapkan kedua WNA tersebut diproses tindakan keimigrasian setelah pihaknya mendapat laporan warga adanya orang asing yang melakukan penjualan eskrim di salah satu ruko di Kelapapati Laut Desa Kelapa pati, Februari 2018.
Berawal dari informasi warga, Imigrasi bersinergi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) melakukan penyelidikan. "Hari ini sudah tersangka. Kemungkinan bisa kita tahan, tergantung penyidik," ungkap Toto Suryanto dalam press rilis didampingi Kepala Lapas Agus Pritiatno, Kasi Intel Kejaksaan Ignauli dan Tim Pora.
Menurut Kepala Imigrasi, warga melaporkan kedua orang itu lantaran mereka terlihat aneh saat melayani pembeli eskrim. Keduanya melayani pembeli hanya dengan kode-kode tanpa mengeluarkan bahasa.
"Masyarakat curiga ini bukan orang Indonesia, mereka melayani tidak berbahasa Indonesia. Masyarakat selanjutnya melaporkan ke Imigrasi dan kami bersinergi dengan Tim Pora melakukan penyelidikan," terangnya.
Toto Suryanto menambahkan, keduanya melakukan pelanggaran berbeda. ZY anak ZS memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan izin kegiatan bekerja. Namun ZY melakukan penyalahgunaan izin dengan menyuruh orangtua bekerja menjual eskrim padahal ZS hanya mengantongi izin kunjungan.
"Sejumlah barang bukti diamankan diantaranya uang hasil transaksi penjualan Rp700, kalkulator, dokumen perjalanan atau paspor dan bungkusan eskrim," imbuh Kepala Imigrasi Toto Suryanto seraya menyebutkan keduanya terancam 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.*(grc)

Berita Lainnya
Astagfirullah.!!! Nomor HP UAS Dibajak, Pelaku Kirim Pesan Dukung Paslon 01
Kemenkumham Riau Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum
MenPAN-RB: Ingatkan Jika ASN Menyebarkan Hoax Bisa Dipecat
RSUD Bengkalis Tambah Ruang Isolasi untuk Pasien Covid-19
Bentrok Terjadi! Tiga Warga Terluka Saat Eksekusi Lahan di Gondai Pelalawan
Dinkes Inhil Gelar Rapat Lintas Sektor Terkait Menanggulangi Wabah Virus Corona
Meski Prabowo Menang Timses Sebut: La Nyalla Tak Akan Potong Lehernya, Itu Cara Berpolitik Dia yang Tak Beradab
Tim Pengawasan Operasi Mantap Praja Muara Takus Polda Riau melaksanakan kunjungan dan asistensi di Polresta Pekanbaru
Wagubri Berharap Semua Desa Punya BUMDes
Digasak Vietnam 3-0, Indonesia Perpanjang Puasa Emas SEA Games
Kini Ifan Benar-benar Sendirian di Seventeen, Tak Terbayang Kesedihan yang Ia Rasakan
Siap Terima Tantangan Pasha Ungu Untuk Duet 4 Jam Non Stop, Ariel Noah Ajukan Syarat