PILIHAN
Registrasi Kartu Ponsel dengan KK Dinilai Berbahaya
Registrasi Kartu Ponsel dengan KK Dinilai Berbahaya
Bualbual.com, - Ketentuan registrasi ulang bagi pelanggan telekomunikasi kartu prabayar masih menuai prokontra. Yang dipersoalkan adalah aturan mencantumkan nomor kartu keluarga (KK) saat registrasi, baik melalui SMS maupun gerai operator.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dalamPasal 3 menyebutkan, pelaksanaan registrasi calon pelanggan prabayar dilakukan dengan menggunakan identitas calon pelanggan, yakni Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan yang digunakan dan NIK bagi Warga Negara Indonesia.“Dari pasal yang ada dalam permen (peraturan menteri) tidak disebutkan adanya pencantuman nomor KK saat pendaftaran.
Ada apa ini?” kata Soleman B Ponto kepada SINDOnews, Kamis (9/11/2017).Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI ini menilai registrasi ulang kartu prabayar memang perlu dilakukan.
Tetapi sebaiknya sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku.“Nah di gerai operator dalam form-nya diminta mengisi nama ibu atau nomor KK. Ini yang tidak benar, seharusnya hanya NIK (nomor induk kependudukan). Ditambah lagi harus tanda tangan,” bebernya .
Dia menegaskan, nomor KK jika diketahui seseorang bisa dimanfaatkanuntuk kejahatan, khususnya perbankan.Sebab di sana tercantum nama ibu dananak-anaknya.“Nomor KK bila diakses akan membukanama orang tua dan anak.
Jika si anak punya rekening, kartu kredit, atau apa pun yang berhubungan dengan perbankan, maka ada potensi pembobolan,” sebut Ponto.Khusus di gerai operator, dia mempertanyakan keamanan data dari pelanggan yang registrasi ulang.
Karena belum ada jaminan pasti data akan aman.“Saya khawatir gagalnya registrasi ada permainan sehingga memaksa pelanggan mendatangi gerai. Pelanggan prabayar banyak dari kalangan menengah ke bawah yang tidak terlalu kritis terhadap hal-hal seperti ini.
Kita harus ingatkan ini data penting. Saya berharap masyarakat menunda pendaftaran sampai ada perbaikan,” tandasnya.Dia pun meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melihat kembali kekurangan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Sementara itu, Noor Iza, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KementerianKomunikasi dan Informatika menegaskan, adanya ketentuan memuat nama ibu atau nomor KK di dalam form di gerai seperti yang dinyatakan dalam permen registrasi.“Pelanggan diminta memuat nama ibu atau no KK,” ungkapnya.
Saat SINDOnews menelusuri revisi permen memang ada lampiran yang meminta pelanggan mengisi nama ibu kandung. Atau bisa juga memilih opsi nomor kartu keluarga. Form ini harus diisi oleh pelanggan yang gagal melakukan registrasi.
(Sindo)
Berita Lainnya
"Pro Liga 2020" Juara Bertahan Popsivo Takluk Ditangan Pertamina Energi
KIPAS: Jelajah Kampung Rantau Bais
Usai Mendapat Gelar! Wapres Dorong Ekonomi Syariah Terus Berkembang
Semen China Rp34 Ribu, Lokal Rp48 Ribu 'Bagai Bumi & Langit'
Desak KPU Jangan Curang, Ratusan Emak-emak Long March
Tahun Baru Hijriah, BEM UIN Suska Riau: Langkah Awal Merubah Paradigma
Wakil Bupati Inhil H. Syamsuddin Uti Kunjungi PT. GIN
Kodim 0314/Inhil Gelar Bukber dengan Anak-Anak Panti Asuhan Puri Kasih di Kampung Milenial
Kepala BPS RI Resmikan Kantor BPS Daerah Kabupaten Rohil
Seorang Karyawan PT MAS di Pelalawan Tewas Terkena Sengatan Listrik
Sah! APBD Riau Tahun 2020 Sebesar Rp10,282 Triliun
Zainal Arifin: Tenaga Kesehatan di Inhil dalam lima tahun terakhir bisa dikatakan zero