PILIHAN
Resmi Pengajuan PK Ahok Ditolak MA
BUALBUAL.com, Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Ya betul ditolak, diputuskan hari ini sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Juru Bicara MA, Suhadi saat dikonfirmasi, Senin (26/3/2018).
Diterangkannya, alasan penolakan adalah menurut pertimbangan majelis hakim alasan permohonannya tidak dapat dibenarkan.
"Putus hari ini, jadi alasan-alasannya tidak dibenarkan oleh majelis. Jadi, permohonannya ditolak," tuturnya.
Penolakan itu, imbuhnya, tertuang dalam putusan 11PK/PID/2018 sehingga putusan hakim sebelumnya yang menjatuhkan vonis kepada mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tetap berlaku.
"Jadi, putusan yang dimohon PK tetap berlaku," jelasnya.
Adapun penolakan PK Ahok disidangkan oleh tiga hakim agung. Majelis hakim terdiri atas Artidjo Alkostar sebagai ketua dan dibantu dua hakim lainnya, yakni Salman Luthan dan Sumardijatmo.
"Putus hari ini, jadi alasan-alasannya tidak dibenarkan oleh majelis. Jadi, permohonannya ditolak," ucapnya.
Karena itu, Ahok kini masih mendekam di penjara Mako Brimob setelah divonis dua tahun dalam perkara penodaan agama sejak Mei 2017. Sebelumnya, Ahok mengajukan upaya peninjauan kembali atas kasus yang melilitnya.
Pengajuan PK dilakukan karena Ahok menilai ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun. Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung sebagai rujukan. (ce1/rdw)
Sumber: JPNN
Editor: Ucu
Berita Lainnya
Pria Asal Sumut Ditangkap di Rohil 'Bawa Ratusan Butir Ekstasi'
Capim KPK Diuji Lagi Rabu Dan Kamis 'Usai Tahap Makalah'
Pemotongan Bando di Jalan Riau-Pekanbaru akan Dilanjutkan Nanti Malam
Kamu Orang Kampar! Yuk Kita Mengenal Makna dan Arti Lambang Daerah Kabupaten Kampar
Sungai Terkotor di Dunia Jadi Tempat KKN Mahasiswa Indonesia
Melalui HNSI, Aspirasi Nelayan Dapat Direkomendasi
Ibu dan Anak Ditemukan Tewas Mengapung Dikanal Desa Mumpa Kec Tempuling
Bupati HM. Wardan Dukung Penuh Pengamanan Pilkada, Masyarakat Jangan Mudah Percaya Dengan Isu SARA
Miliki Sabu, Warga Desa Sungai Laut ditangkap Sat Res Narkoba Polres Inhil di Tembilahan
Pengendara Vixion Ini Tewas di Tempat, Tabrakan dengan Truk di Pekanbaru
Gerindra Gelar Kampanye Akbar di Pangkalan Kerinci, Besok
UIR Wisuda 1.707 Mahasiswa, Surgawi Raih IPK Tertinggi 3,93