PILIHAN
Resmi Pengajuan PK Ahok Ditolak MA
BUALBUAL.com, Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Ya betul ditolak, diputuskan hari ini sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Juru Bicara MA, Suhadi saat dikonfirmasi, Senin (26/3/2018).
Diterangkannya, alasan penolakan adalah menurut pertimbangan majelis hakim alasan permohonannya tidak dapat dibenarkan.
"Putus hari ini, jadi alasan-alasannya tidak dibenarkan oleh majelis. Jadi, permohonannya ditolak," tuturnya.
Penolakan itu, imbuhnya, tertuang dalam putusan 11PK/PID/2018 sehingga putusan hakim sebelumnya yang menjatuhkan vonis kepada mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tetap berlaku.
"Jadi, putusan yang dimohon PK tetap berlaku," jelasnya.
Adapun penolakan PK Ahok disidangkan oleh tiga hakim agung. Majelis hakim terdiri atas Artidjo Alkostar sebagai ketua dan dibantu dua hakim lainnya, yakni Salman Luthan dan Sumardijatmo.
"Putus hari ini, jadi alasan-alasannya tidak dibenarkan oleh majelis. Jadi, permohonannya ditolak," ucapnya.
Karena itu, Ahok kini masih mendekam di penjara Mako Brimob setelah divonis dua tahun dalam perkara penodaan agama sejak Mei 2017. Sebelumnya, Ahok mengajukan upaya peninjauan kembali atas kasus yang melilitnya.
Pengajuan PK dilakukan karena Ahok menilai ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun. Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung sebagai rujukan. (ce1/rdw)
Sumber: JPNN
Editor: Ucu

Berita Lainnya
Jembatan Petapahan yang Hampir Roboh, Kasat Lantas Polres Kuansing Tinjau Lokasi Kejadian
Lima fakta Titi Wati Penderita Obesitas, Ditawari Operasi Gratis Hingga Siapkan Kamar Khusus
PENASARAN, INGIN TAHU ANTRIAN DI RORO, BUKA CCTv DI ANDROID
Jadwal Pembukaan PW-PTK 2018 Molor Dari Jam yang Ditetapkan
Gubri Syamsuar Resmi Canangkan Sensus Penduduk Online 2020
Kapolres Lampura Menyampaikan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama
BMKG Perkirakan Pekanbaru dan 6 Daerah Lainnya Berpotensi Turun Hujan Siang Nanti
Tingkat Pengangguran Riau Rangking 10 Nasional, Kadesnakr Riau: Pemprov Siapkan Perda Soal Naker
Lawan Penyebaran Covid-19, 1,3 M Disiapkan
Kampus di Hina, UIR akan Pidanakan Pemilik Akun Facebook Eka Octaviyani
LAM RIAU Tetap Dampingi UAS
Wagubri Hadiri Raker Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020