PILIHAN
Resmi Pengajuan PK Ahok Ditolak MA
BUALBUAL.com, Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Ya betul ditolak, diputuskan hari ini sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Juru Bicara MA, Suhadi saat dikonfirmasi, Senin (26/3/2018).
Diterangkannya, alasan penolakan adalah menurut pertimbangan majelis hakim alasan permohonannya tidak dapat dibenarkan.
"Putus hari ini, jadi alasan-alasannya tidak dibenarkan oleh majelis. Jadi, permohonannya ditolak," tuturnya.
Penolakan itu, imbuhnya, tertuang dalam putusan 11PK/PID/2018 sehingga putusan hakim sebelumnya yang menjatuhkan vonis kepada mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tetap berlaku.
"Jadi, putusan yang dimohon PK tetap berlaku," jelasnya.
Adapun penolakan PK Ahok disidangkan oleh tiga hakim agung. Majelis hakim terdiri atas Artidjo Alkostar sebagai ketua dan dibantu dua hakim lainnya, yakni Salman Luthan dan Sumardijatmo.
"Putus hari ini, jadi alasan-alasannya tidak dibenarkan oleh majelis. Jadi, permohonannya ditolak," ucapnya.
Karena itu, Ahok kini masih mendekam di penjara Mako Brimob setelah divonis dua tahun dalam perkara penodaan agama sejak Mei 2017. Sebelumnya, Ahok mengajukan upaya peninjauan kembali atas kasus yang melilitnya.
Pengajuan PK dilakukan karena Ahok menilai ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun. Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung sebagai rujukan. (ce1/rdw)
Sumber: JPNN
Editor: Ucu

Berita Lainnya
Polres Inhil Selama Enam Hari 255 Pelangar dalam Razia Operasi Zebra Siak 2017
Mahasiswa Rohul Tuntut Pemerintah Danai Pengobatan Korban Kabut Asap
Jembatan WFC Bangkinang Kampar, Disulap Jadi Lokasi Bazar MTQ Riau
Waduh Ada Temuan dari BPK RI TA 2014 Di Pemkab Inhil, Tak Tercapainya Pembuatan dan Pemeliharaan Hutan Rakyat
Pemprov Riau akan Konsultasi ke Pusat, Soal THR Honorer
Peringati Hari Anti Korupsi 2019, Kejari Kampar Sosialisasikan Perang Lawan Korupsi
Hutan Mangrove Kampung Rawa Mekar Jaya Jadi Lokasi Wisata
Asik Rekam Video Kekinian 2 Cewek Berhijab Ini Jatuh Dari Motor, Daaaarr...!!
Orang Tua Raja Godang Sesalkan Rektor UIN Suska Tak Hadir di Persidangan "Sidang Gugatan Pemutusan Studi"
Masyarakat Semakin Ramai di Kantor KPU Pekanbaru, Meski Tak Ada Kepastian Mendapatkan Surat Suara
KPK Panggil Bupati Amril Mukminin Tersangka Suap Proyek Jalan di Bengkalis