PILIHAN
Resmi Pengajuan PK Ahok Ditolak MA

BUALBUAL.com, Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Ya betul ditolak, diputuskan hari ini sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Juru Bicara MA, Suhadi saat dikonfirmasi, Senin (26/3/2018).
Diterangkannya, alasan penolakan adalah menurut pertimbangan majelis hakim alasan permohonannya tidak dapat dibenarkan.
"Putus hari ini, jadi alasan-alasannya tidak dibenarkan oleh majelis. Jadi, permohonannya ditolak," tuturnya.
Penolakan itu, imbuhnya, tertuang dalam putusan 11PK/PID/2018 sehingga putusan hakim sebelumnya yang menjatuhkan vonis kepada mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tetap berlaku.
"Jadi, putusan yang dimohon PK tetap berlaku," jelasnya.
Adapun penolakan PK Ahok disidangkan oleh tiga hakim agung. Majelis hakim terdiri atas Artidjo Alkostar sebagai ketua dan dibantu dua hakim lainnya, yakni Salman Luthan dan Sumardijatmo.
"Putus hari ini, jadi alasan-alasannya tidak dibenarkan oleh majelis. Jadi, permohonannya ditolak," ucapnya.
Karena itu, Ahok kini masih mendekam di penjara Mako Brimob setelah divonis dua tahun dalam perkara penodaan agama sejak Mei 2017. Sebelumnya, Ahok mengajukan upaya peninjauan kembali atas kasus yang melilitnya.
Pengajuan PK dilakukan karena Ahok menilai ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun. Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung sebagai rujukan. (ce1/rdw)
Sumber: JPNN
Editor: Ucu
Berita Lainnya
Wabup Inhil H. Samsuddin Uti Ikuti Rakor Pengendalian Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2019
Hasan: Kalau KPK Bersih Kenapa Takut Diawasi, KPK Cuma Andelin Sadap dan Dasar Kasus Tak Pernah Jelas
Ketua PC MNU Kab Inhil Hj. Zulaikhah Wardan Hadiri Acara Rapimnas di bogor
Gaya Renang Apa yang Paling Ampuh Turunkan Berat Badan?
Sempat Disegal Pemilik Tanah, Alhamdulillah SDN 006 Tagaraja Kateman Inhil Telah di Buka
Pilkada Pekanbaru Baru Digelar 2024, Meski Masa Jabatan Berakhir 2022
Terhentak Bagian Tengah, Kondisi Jembatan Sungai Piring Memperhatinkan, Begini Kata Kadis PUPR Inhil
Bandara SSK II Sebut Penerbangan Masih Aman, Meski Jarak Pandang Cuma 1 Kilometer
Tanam Enam Pohon Ganja di Rumahnya, Warga Kota Tembilahan di Amankan Aparat
Lakukan Penghijauan, Koramil 08 Mandah Tanam Pohon Mangga di Sekolah
Luar Biasa!!! Prof. Dr.Ir.Irwandi Jaswir MSc Asal Kuansing Terima Anugerah “King Faisal Prize” dari Raja Salman