PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Resmi Pengajuan PK Ahok Ditolak MA
BUALBUAL.com, Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Ya betul ditolak, diputuskan hari ini sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Juru Bicara MA, Suhadi saat dikonfirmasi, Senin (26/3/2018).
Diterangkannya, alasan penolakan adalah menurut pertimbangan majelis hakim alasan permohonannya tidak dapat dibenarkan.
"Putus hari ini, jadi alasan-alasannya tidak dibenarkan oleh majelis. Jadi, permohonannya ditolak," tuturnya.
Penolakan itu, imbuhnya, tertuang dalam putusan 11PK/PID/2018 sehingga putusan hakim sebelumnya yang menjatuhkan vonis kepada mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tetap berlaku.
"Jadi, putusan yang dimohon PK tetap berlaku," jelasnya.
Adapun penolakan PK Ahok disidangkan oleh tiga hakim agung. Majelis hakim terdiri atas Artidjo Alkostar sebagai ketua dan dibantu dua hakim lainnya, yakni Salman Luthan dan Sumardijatmo.
"Putus hari ini, jadi alasan-alasannya tidak dibenarkan oleh majelis. Jadi, permohonannya ditolak," ucapnya.
Karena itu, Ahok kini masih mendekam di penjara Mako Brimob setelah divonis dua tahun dalam perkara penodaan agama sejak Mei 2017. Sebelumnya, Ahok mengajukan upaya peninjauan kembali atas kasus yang melilitnya.
Pengajuan PK dilakukan karena Ahok menilai ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun. Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung sebagai rujukan. (ce1/rdw)
Sumber: JPNN
Editor: Ucu

Berita Lainnya
Karyawan Swasta di Tembilahan Ditangkap Polisi, Karena Terlibat Curanmor
Aplikasi Tik Tok Resmi di Blokir Kominfo
"Bedelau" Mobil Alphard Mewah Plat BL 1 UAS, Untuk Ustadz Somad, Hadiah Dari Siapa?
56 Mahasiswa UIR Ikuti Seleksi ON MIPA Tahun 2019
Halal bi halal CNI Usung Tema Man Jadda Wa Jada dalam Berusaha
Berbuah hingga 1.000 Buah, Pohon Durian Berusia Dua Abad
Wagub Riau akan Panggil 5 Perusahaan, Soal Lahan Terbakar
Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Banjir dan Longsor di Jabodetabek
Kota Pekanbaru Hari Ini Diselimuti Kabut Asap
Peduli HAM Menteri Yasona Berikan Penghargaan Kabupaten Bengkalis
Penelitiannya akan Ditindaklanjuti Menteri LHK "Dosen Unilak Raih Gelar Doktor"
Pemko Pekanbaru Kurangi Perjalanan Dinas ke Luar Kota 'Tak Mau Ada Tunda Bayar di 2019'