PILIHAN
Polres Inhil Amankan Seorang Warga Pelangiran Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

BUALBUAL.com, Jam (53 tahun), yang dipercaya untuk mengantar jemput anak sekolah, sungguh tidak amanah. Bukannya melindungi, lelaki separo baya itu, malah melecehkan anak yang sepantar cucunya, sehingga harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pelangiran IPTU Muhammad Rafi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki - laki, yang diduga telah melakukan Tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur, yakni Pelanggaran terhadap Pasal 76e Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 15/04/18
Sebelumnya pada hari Sabtu, 14/4/2018, sekira pukul 11.00 WIB, telah datang melapor ke Polsek Pelangiran, seorang perempuan, yang bernama MC (48 tahun). Wanita yang sehari - hari adalah Guru di TK milik PT. THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran, melaporkan bahwa muridnya yang bernama Putik (6 Tahun), telah dilecehkan oleh pelaku yang bernama Jam, seorang operator Pocai (alat angkut anak sekolah). Perbuatan itu dilakukan pelaku di dalam Pocai, di Kanal Utama Kebun Meranti PT. THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran.
Ibu Putik yang bernama Mama Putik (30 tahun), yang juga karyawati PT. THIP, pada hari Senin, 9/4/2018, sekira pukul 13.30 WIB, datang menemui MC, yang menyebutkan bahwa Putik telah dicium oleh Jam, diatas Pocai/Pompong, yang digunakan sebagai transportasi anak-anak sekolah di Kebun Meranti PT. THIP. Mama Putik meminta MC, sebagai guru putrinya, untuk membantu menyelesaikan permasalahan.
MC lantas menjumpai pelaku Jam, dan menanyakan perbuatan pelaku yang telah mencium dan mengelus-ngelus paha korban. Awalnya lelaki tua itu, tidak mengakuinya. Tapi dalihnya terpatahkan, setelah disebutkan ada saksi mata yang melihat langsung perbuatan tidak elok Jam kepada Putik.
Merasa tidak senang dengan perlakuan tidak senonoh Jam, yang mencium bibir dan mengelus-ngelus paha Putik, MC bersama Bapak Putik (34 Tahun), melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pelangiran.
Pelaku lalu diamankan oleh Unit Opsnal Polsek Pelangiran, di kediamannya di Perumahan Karyawan Kebun Beringin PT. THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"Saat ini, Jam, telah diamankan di Polsek Pelangiran guna proses penyidikan lebih lanjut", tutup IPTU Rafi.***(rls)
Berita Lainnya
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Kepala BKN Sebut Guru Honorer K2 Berkali-kali Gagal Tes
Begini Keterangan Polisi, Terkait Bocah 4 Tahun Tewas di Kampar Saat Banjir
Jarak Pandang di Dumai Terbatas Karena Kabut Asap, Titik Api Muncul Lagi
Bumi Perkemahan UIN SUSKA Riau Akan Dijadikan Wisata Kampus
BEM Fekon UPP Rohul Raih Kemenangan 2-0 atas Tim Orange Fc
Meski Corona Terus Menarik Perhatian, Tidak Kurangi Semangat Atlet
Masyarakat Harus Tahu! 5 Alasan Ilmiah Pasien Virus Corona Sudah Sembuh Bisa Kembali Terinfeksi?
Warga Rohil Temukan Mayat Dalam Parit
Kelanjutan Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi Selesai, Dengan Anggaran Ro. 20 Miliar
Terjawab Sudah, Asmadi Nahkodahi Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Inhil
Langsung Keluarkan Belati 'Pedagang Es Ajak Guru Keluar Sekolah'