PILIHAN
Ini Alasannya Buruh Tolak Aturan Baru Tenaga Kerja Asing
Bualbual.com, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkhawatirkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaantenaga kerja asing (TKA). Salah satu kekhawatirannya, yaitu memudahkan TKA masuk ke Indonesia terutama buruh kasar asal China.
"Itu hanya mempermudah saja. Padahal pakai aturan sebelumnya sudah cukup. TKA harusnya skill worker tapi unskill worker atau buruh kasar dari China,” ujar Presiden KSPISaid Iqbal saat dihubungi, Kamis (19/4/2018).
Apalagi saat ini menjelang pemilihan umum (pemilu). Menurut Said, proyek infrastruktur yang berasal dari investasi China belum selesai sehingga membutuhkan tenaga kerja masif.
"Secara G to G, China itu berbeda investasi dengan negara lain yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Amerika Serikat. Mereka tidak ikut sertakan unskill worker. Kekhawatirannya investasi China juga meminta buruh masuk ke Indonesia," kata dia.
Oleh karena itu, bila kondisinya seperti investasi tidak berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Padahal investasi diharapkan dapat meningkatkan lapangan kerja yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi.
Ia menambahkan, kemudahan tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia juga dapat mengancam tenaga kerja lokal. Terutama bila yang direkrut buruh kasar.
"TKA harus didampingi 10 tenaga kerja lokal. Akan tetapi, hal itu tidak terjadi. Jadi itu mungkin buruh kasar China,” kata Said.
Tenaga kerja asing TKA asal Tiongkok yang ditahan Kepolisian Polres Bogor kini sudah dibebaskan (Liputan6.com/Achmad Sudarno)
Lebih lanjut, ia menuturkan, dari temuan KSPI, ada sekitar enam pabrik baja di Pulogadung yang mempekerjakan buruh China. Bahkan buruh kasar China itu diperkirakan juga ada di sejumlah daerah antara lain Pandeglang, Tangerang, Batam, dan Morowali, Sulawesi Tengah.
Said juga mengkhawatirkan keberadaan TKA dapat mengancam kedaulatan negara. Selain itu, TKA tak wajib bisa berbahasa Indonesia juga dapat menimbulkan konflik. Hal itu berkaitan dengan budaya dari asal masing-masing TKA.
”Dalam UU syaratnya TKA harus bisa bahasa Indonesia. Peraturan menteri baru dihapus. Padahal kalau TKA tidak bisa bahasa Indonesia bisa timbulkan konflik. Kalau bisa bahasa Indonesia TKA itu bisa menjelaskan baik-baik kepada tenaga kerja Indonesia,” kata dia.
Said mengatakan, pemerintah seharusnya dapat menata dan menindak buruh kasar dari negara lain. Salah satunya dengan me-reviewbebas visa untuk China. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah mencabut Perpres Nomor 20 Tahun 2018. Pihaknya juga akan melakukan judicial review terhadap Perpres Nomor 20 Tahun 2018.
“Kami akan judicial review. Kami juga diskusi dengan Yusril Mahendra terkait penolakan terhadap Perpres itu. Sore ini kami bicara,” kata dia.*(liputan6.com)

Berita Lainnya
Hermanissitas: Program 100 Hari Kerja 'WARdanSu' Kurang Greget, Lebih Greget Pula Program Saat 'Warohmah'
Pengakuan Korban Dianiaya Oleh Ketum Ormas Kiwal Makassar
Begini Kronologis Kejadian Terbakarnya di Pulau Burung
Pemuda BNN Inhil Siap Taja Kegiatan Festival Band dan Dukung Paguyuban Biker's & Scooterist
Masih Ada 6 Pejabat Pemko Pekanbaru yang Belum Juga Sampaikan Laporan Kekayaan
Keluhan SBY Kerabat dan Kolegan Tak Mau Terima Telepon Lagi
Akhir Tahun Ini Dipridiksi Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Siap Beroperasi
Ke Reteh,H Syamsuddin Uti Kunjungi RS Tengku Sulung
Aneh, Erwandi Kabag Umum Sekwan Tidak Tahu, Anggaran Pengadaan Kursi Baru DPRD Inhil
6 Wanita Muslim Terkaya di Dunia
Janji Habib Rizieq, Aksi 2 Desember Super damai
Gol Firmino Antar Liverpool Rebut Piala Dunia Klub