PILIHAN
Ini Alasannya Buruh Tolak Aturan Baru Tenaga Kerja Asing
Bualbual.com, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkhawatirkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaantenaga kerja asing (TKA). Salah satu kekhawatirannya, yaitu memudahkan TKA masuk ke Indonesia terutama buruh kasar asal China.
"Itu hanya mempermudah saja. Padahal pakai aturan sebelumnya sudah cukup. TKA harusnya skill worker tapi unskill worker atau buruh kasar dari China,” ujar Presiden KSPISaid Iqbal saat dihubungi, Kamis (19/4/2018).
Apalagi saat ini menjelang pemilihan umum (pemilu). Menurut Said, proyek infrastruktur yang berasal dari investasi China belum selesai sehingga membutuhkan tenaga kerja masif.
"Secara G to G, China itu berbeda investasi dengan negara lain yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Amerika Serikat. Mereka tidak ikut sertakan unskill worker. Kekhawatirannya investasi China juga meminta buruh masuk ke Indonesia," kata dia.
Oleh karena itu, bila kondisinya seperti investasi tidak berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Padahal investasi diharapkan dapat meningkatkan lapangan kerja yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi.
Ia menambahkan, kemudahan tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia juga dapat mengancam tenaga kerja lokal. Terutama bila yang direkrut buruh kasar.
"TKA harus didampingi 10 tenaga kerja lokal. Akan tetapi, hal itu tidak terjadi. Jadi itu mungkin buruh kasar China,” kata Said.
Tenaga kerja asing TKA asal Tiongkok yang ditahan Kepolisian Polres Bogor kini sudah dibebaskan (Liputan6.com/Achmad Sudarno)
Lebih lanjut, ia menuturkan, dari temuan KSPI, ada sekitar enam pabrik baja di Pulogadung yang mempekerjakan buruh China. Bahkan buruh kasar China itu diperkirakan juga ada di sejumlah daerah antara lain Pandeglang, Tangerang, Batam, dan Morowali, Sulawesi Tengah.
Said juga mengkhawatirkan keberadaan TKA dapat mengancam kedaulatan negara. Selain itu, TKA tak wajib bisa berbahasa Indonesia juga dapat menimbulkan konflik. Hal itu berkaitan dengan budaya dari asal masing-masing TKA.
”Dalam UU syaratnya TKA harus bisa bahasa Indonesia. Peraturan menteri baru dihapus. Padahal kalau TKA tidak bisa bahasa Indonesia bisa timbulkan konflik. Kalau bisa bahasa Indonesia TKA itu bisa menjelaskan baik-baik kepada tenaga kerja Indonesia,” kata dia.
Said mengatakan, pemerintah seharusnya dapat menata dan menindak buruh kasar dari negara lain. Salah satunya dengan me-reviewbebas visa untuk China. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah mencabut Perpres Nomor 20 Tahun 2018. Pihaknya juga akan melakukan judicial review terhadap Perpres Nomor 20 Tahun 2018.
“Kami akan judicial review. Kami juga diskusi dengan Yusril Mahendra terkait penolakan terhadap Perpres itu. Sore ini kami bicara,” kata dia.*(liputan6.com)

Berita Lainnya
Basarnas Tegaskan Bodi Lion Air JT-610 Belum Ditemukan
Bupati Inhil Hadiri Tepung Tawar Kajari Dan Ketua Pengadilan Agama
Video: Pesan Andrigo untuk Bualbual.com
KIP: Mayoritas BUMN Pelit Informasi Publik, Potensial Korupsi
Beredar Isu Syamsuar Gantikan Sekda Riau Angkat Plt, Ahmad Hijazi Pindah ke Jakarta!
KIPAS: Jelajah Kampung Rantau Bais
Jual Temannya Ke Pria Hidung Belang, Sicantik Ayuk di Ciduk Polisi
Kalah 0-3, Putri Indonesia Gagal ke Final Badminton Asia Team Championships 2018
Saat Syarwan Hamid Kembalikan Gelar Adat? Tak Tertampak Ketua LAMR Alazhar dan Syahril Abubakar
Delapan Pelaku Cekoki Lem Cap Kambing, Bocah di Perawang Disetubuhi
Tim Siber Polisi Rohul Amankan Perangkat Desa Kasus Pungli Penerbitan surat tanah