• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Miris!!! Pria di Tembilahan Hamili 2 Gadis Dibawah Umur

Redaksi

Kamis, 19 April 2018 12:58:05 WIB Dibaca : 1193 Kali
Cetak


Bualbual.com, Umurnya masih 17 tahun, tetapi remaja pria yang masih terhitung dibawah umur ini, sungguh luar biasa. Dua orang gadis, berhasil digarapnya, hingga hamil. Namun karena hanya satu yang dinikahinya, keluarga gadis yang tersisihkan, melaporkan kelakuan Don Yuan, warga Jalan Prof. M. Yamin Tembilahan itu, ke Polisi. Tak menunggu lama, biarpun sempat sembunyi, Unit Opsnal Sat Reskrim mencokok Y alias A, di Jalan Pelajar Tembilahan, Kamis pagi, 19/4/2018. Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K., membenarkan bahwa pihaknya telah menahan seorang remaja pria, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur. "Pelaku dilaporkan oleh abang kandung korban yang berinisial RH", ungkap AKP Adhi. Kejadian itu, awal mulanya diketahui setelah tersangka Y, mengaku sendiri kepada Abang Ipar korban yang berinisial MI, warga Tembilahan Hulu, bahwa dirinya telah menghamili pacarnya B (14 tahun) warga Prof M. Yamin Tembilahan, dan sekarang sedang hamil 4 bulan. MI lalu memberi tahu abang korban RH, tentang kejadian tersebut. Pihak keluarga korban mencoba menempuh jalan musyawarah dengan keluarga tersangka, namun upaya tersebut menemui jalan buntu, karena ternyata play boy itu, sudah memiliki istri. Keluarga korban kemudian memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian. Mendapat laporan dari pihak korban,, Kasat Reskrim memerintahkan Unit Opsnalnya, untuk melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka, yang diketahui, sejak dilaporkan, tidak pernah lagi pulang kerumahnya. Akhirnya, ABG yang lahir diujung tahun 2000 itu, terdeteksi berada di rumah saudaranya di Jalan Pelajar Tembilahan Hulu. Petugas berhasil menangkap Y, saat berada di rumah saudaranya tersebut. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban berulang kali, sejak November 2017 sampai dengan Desember 2017, sebagaimana yang juga diterangkan oleh korban. Setelah mengetahui dirinya hamil pada akhir bulan Desember 2017, Bunga memberi tahu tersangka. Untuk memastikan kehamilan tersebut, tersangka membeli test pack kehamilan dan hasilnya positif. Saat itu, tersangka berjanji akan menikahi korban, namun tidak pernah terealisir, bahkan tersangka menikahi perempuan lain, yang juga sudah hamil sebelumnya, secara siri, pada bulan Maret 2018. Terhadap korban, telah di lakukan pemeriksaan medis, dan diketahui, saat ini masa kehamilan korban sudah masuk 5,5 bulan. Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 81 UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun. "Namun karena tersangka masih berumur 17 tahun, diberlakukan UU no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak", tutup Kasat Reskrim.(***)




Berita Lainnya

Tertangkap Mesum,Pelajar di Inhu Didenda 1 Ekor Sapi

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekanbaru Masih Jalani Pemeriksaan Hingga Tengah Malam Pasca OTT 4 Orang Anak Buahnya

Pemimpin Mahasiswa dan Budaya Elitis

Mayoritas Peserta Pawai Idul Adha Sesalkan Sikap Apatis Kesra

Satu Dua Tiga... KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati-Wakil Bupati Inhil 2018

PT BDB Jurong Respon Keluhan Masyarakat Terkait Jalan Rangau Yang Rusak, Secepatnya Beri Bantuan

Wanita Ini Temukan Suaminya Tergantung tak Bernyawa, Ketika Mau Salat Subuh

Pengedar Ekstasi dan Sabu Tertangkap di Pekanbaru

Tragis,Kakek 62 Tahun di Pekanbaru Tewas Usai digerbek Oleh Isteri Kedua

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Syaifudin Ayub: Berharap Karang Taruna membantu Pemerintah Desa Dalam Mengatasi Masalah Sosial

Bupati Kampar Lakukan Pengisian Sensus Penduduk Online BPS

HM Wardan Secara Resmi Buka Turnamen Volly Ball Putra Dandim Cup III

Terkini +INDEKS

Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025
Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
16 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media