PILIHAN
Miris!!! Pria di Tembilahan Hamili 2 Gadis Dibawah Umur
Bualbual.com, Umurnya masih 17 tahun, tetapi remaja pria yang masih terhitung dibawah umur ini, sungguh luar biasa. Dua orang gadis, berhasil digarapnya, hingga hamil. Namun karena hanya satu yang dinikahinya, keluarga gadis yang tersisihkan, melaporkan kelakuan Don Yuan, warga Jalan Prof. M. Yamin Tembilahan itu, ke Polisi. Tak menunggu lama, biarpun sempat sembunyi, Unit Opsnal Sat Reskrim mencokok Y alias A, di Jalan Pelajar Tembilahan, Kamis pagi, 19/4/2018.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K., membenarkan bahwa pihaknya telah menahan seorang remaja pria, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur.
"Pelaku dilaporkan oleh abang kandung korban yang berinisial RH", ungkap AKP Adhi.
Kejadian itu, awal mulanya diketahui setelah tersangka Y, mengaku sendiri kepada Abang Ipar korban yang berinisial MI, warga Tembilahan Hulu, bahwa dirinya telah menghamili pacarnya B (14 tahun) warga Prof M. Yamin Tembilahan, dan sekarang sedang hamil 4 bulan. MI lalu memberi tahu abang korban RH, tentang kejadian tersebut.
Pihak keluarga korban mencoba menempuh jalan musyawarah dengan keluarga tersangka, namun upaya tersebut menemui jalan buntu, karena ternyata play boy itu, sudah memiliki istri. Keluarga korban kemudian memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Mendapat laporan dari pihak korban,, Kasat Reskrim memerintahkan Unit Opsnalnya, untuk melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka, yang diketahui, sejak dilaporkan, tidak pernah lagi pulang kerumahnya. Akhirnya, ABG yang lahir diujung tahun 2000 itu, terdeteksi berada di rumah saudaranya di Jalan Pelajar Tembilahan Hulu. Petugas berhasil menangkap Y, saat berada di rumah saudaranya tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban berulang kali, sejak November 2017 sampai dengan Desember 2017, sebagaimana yang juga diterangkan oleh korban. Setelah mengetahui dirinya hamil pada akhir bulan Desember 2017, Bunga memberi tahu tersangka. Untuk memastikan kehamilan tersebut, tersangka membeli test pack kehamilan dan hasilnya positif. Saat itu, tersangka berjanji akan menikahi korban, namun tidak pernah terealisir, bahkan tersangka menikahi perempuan lain, yang juga sudah hamil sebelumnya, secara siri, pada bulan Maret 2018.
Terhadap korban, telah di lakukan pemeriksaan medis, dan diketahui, saat ini masa kehamilan korban sudah masuk 5,5 bulan. Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 81 UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun. "Namun karena tersangka masih berumur 17 tahun, diberlakukan UU no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak", tutup Kasat Reskrim.(***)

Berita Lainnya
Waspada Virus Corona, Polsek, IDI, dan Puskesmas Tembilahan Hulu Sosialisasi ke Pengendara yang Melintas
ADD Desa Naik 100% Mendes PDTT Wajibkan Kades Pasang Spanduk Anggaran
Peringati Hari Anak Nasional, Korwil Disdik Rupat Utara Gelar Serangkaian Lomba
BAZNas Inhil Peduli Cuci Darah Duafa Hemodialisa
Seorang Nelayan di Rohil Meninggal Dunia Disambar Petir
Abituren Angkatan 64 Ponpes Daarun Nahdhah Galang Dana di Jalan 'Kesulitan Bayar Uang Kuliah'
PHR Prioritaskan Kebugaran Pekerja untuk Mendukung Kinerja Optimal di Industri Migas
Dinsos Inhil Pinta Penerima PKH Yang Mampu Agar Mengundurkan Diri
Dari Total 3.258 ODP: Hampir 30 Persen ODP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Selesai Pemantauan
Pemerintah Diminta Buat Aturan Perlindungan Guru
Kampar Lampaui Target Nasional dalam Menekan Angka Stunting
Millenial Road Safety Festival di Halaman Kantor Gubernur Riau, Dikuti Ribuan Masyarakat