PILIHAN
Miris!!! Pria di Tembilahan Hamili 2 Gadis Dibawah Umur

Bualbual.com, Umurnya masih 17 tahun, tetapi remaja pria yang masih terhitung dibawah umur ini, sungguh luar biasa. Dua orang gadis, berhasil digarapnya, hingga hamil. Namun karena hanya satu yang dinikahinya, keluarga gadis yang tersisihkan, melaporkan kelakuan Don Yuan, warga Jalan Prof. M. Yamin Tembilahan itu, ke Polisi. Tak menunggu lama, biarpun sempat sembunyi, Unit Opsnal Sat Reskrim mencokok Y alias A, di Jalan Pelajar Tembilahan, Kamis pagi, 19/4/2018.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K., membenarkan bahwa pihaknya telah menahan seorang remaja pria, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur.
"Pelaku dilaporkan oleh abang kandung korban yang berinisial RH", ungkap AKP Adhi.
Kejadian itu, awal mulanya diketahui setelah tersangka Y, mengaku sendiri kepada Abang Ipar korban yang berinisial MI, warga Tembilahan Hulu, bahwa dirinya telah menghamili pacarnya B (14 tahun) warga Prof M. Yamin Tembilahan, dan sekarang sedang hamil 4 bulan. MI lalu memberi tahu abang korban RH, tentang kejadian tersebut.
Pihak keluarga korban mencoba menempuh jalan musyawarah dengan keluarga tersangka, namun upaya tersebut menemui jalan buntu, karena ternyata play boy itu, sudah memiliki istri. Keluarga korban kemudian memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Mendapat laporan dari pihak korban,, Kasat Reskrim memerintahkan Unit Opsnalnya, untuk melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka, yang diketahui, sejak dilaporkan, tidak pernah lagi pulang kerumahnya. Akhirnya, ABG yang lahir diujung tahun 2000 itu, terdeteksi berada di rumah saudaranya di Jalan Pelajar Tembilahan Hulu. Petugas berhasil menangkap Y, saat berada di rumah saudaranya tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban berulang kali, sejak November 2017 sampai dengan Desember 2017, sebagaimana yang juga diterangkan oleh korban. Setelah mengetahui dirinya hamil pada akhir bulan Desember 2017, Bunga memberi tahu tersangka. Untuk memastikan kehamilan tersebut, tersangka membeli test pack kehamilan dan hasilnya positif. Saat itu, tersangka berjanji akan menikahi korban, namun tidak pernah terealisir, bahkan tersangka menikahi perempuan lain, yang juga sudah hamil sebelumnya, secara siri, pada bulan Maret 2018.
Terhadap korban, telah di lakukan pemeriksaan medis, dan diketahui, saat ini masa kehamilan korban sudah masuk 5,5 bulan. Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 81 UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun. "Namun karena tersangka masih berumur 17 tahun, diberlakukan UU no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak", tutup Kasat Reskrim.(***)
Berita Lainnya
Untuk Lipat Surat Suara, KPU Pekanbaru Siapkan 200 Orang
Jika Jasa Ekspedisi Mogok, Pengusaha Onlineshop Terancam Rugi Jutaan Rupiah
Polisi Amankan Tiga Pria Yang Lagi Pesta Narkoba, di Dalu Dalu Rohul
Warga Simpang Gaung-Inhil Pertanyakan Mengapa Listrik Belum Menyala, Tiang Sudah Tegak, Kabel Sudah Terpasang
Banyak Artis Ingin Jadi Anggota Legislatif, Apa Untungnya Bagi Rakyat?
Buka Mukab Kadin Inhil, H. Syamsuddin Uti: Tingkatkan Peran dalam Pembangunan Perekonomian
Di duga Pengerjaan jalan ini
Potongan Tubuh Wanita Tanpa Badan Ditemukan Mengambang di Sungai Gaung Inhil
Pemrov Riau Serahkan Bantuan Program Pra Sejahteran Sebanyak 25.409 Paket Melalui Dinsos Rohil
Sebut Antasari SBY Utus Hary Tanoe Lobi Penahanan Aulia Pohan
Ketum Golkar Airlangga Tunjuk Letjen (Purn) Lodewijk, Pengganti Idrus, Ini Rekam Jejak Karirinya
Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Diduga Terima Uang Rp 5,6 Miliar Terkait Proyek Jalan