PILIHAN
Hari Ini Sidang Gelar Perkara Praperadilan Plt Bupati Bengkalis Muhammad di Mulai

BUALBUAL.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih melakukan pencarian terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Inhil, Muhammad ST MT. Hal ini, dilakukan setelah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis Muhammad ST MT dijadikan sebagai buronan kepolisian.
Muhammad ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat dikeluarkan Ditreskirmsus Polda Riau Nomor: DPO/10/2020/Reskrimsus yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi. Penetapan tersebut dilakukan lantaran orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, penyidik tengah melakukan pencarian tersangka keempat perkara korupsi senilai Rp3,4 miliar. "Yang bersangkutan belum ditemukan, penyidik masih mencari," ungkap Sunarto kepada Riau Pos, Senin (9/3).
Plt Bupati Bengkalis itu dicari karena akan dihadirkan secara paksa oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Namun demikian, Sunarto menegaskan, Muhammad agar patuh dan mengikuti prosedur hukum yang tengah menjeratnya. Sebab, sebagai pejabat publik mestinya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Saat ini, diketahui Muhammad mengajukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangkanya. Hal itu diketahui berdasarkan website http://sipp.pn-pekanbaru.go.id. Gugatan itu didaftarkan ke PN Pekanbaru pada Rabu (26/2) lalu. Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara : 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.
Sedangkan, pihak termohon dalam gugatan tersebut adalah penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan pemohonnya Muhammad melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Bris & Partners.
Dari website resmi PN Pekanbaru diketahui sidang perdana praperadilan itu rencananya digelar di Ruang Sidang Mudjono SH, Selasa (10/3).
Sementara isi petitum permohonan di antaranya Muhammad menyatakan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tidak cukup bukti dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Muhammad menilai, penetapan tersangka itu dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: riaupos.co
Berita Lainnya
Hadir Kembali Paul Walker di Flim New Furious 8
Mahfud MD Kritik Yusril! Dia Bukan Menkumham 'Prosedur Pembebasan Baasyir'
Pisah Sambut Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Anton Martin Digantikan Ari W Yusuf
ASN Kota Pekanbaru Yang Tertangkap Pungli Belum Dipecat
Plh. Ketua Baznas Inhil: Dana Hibah 2 M 2018? Murni Kami Gunakan untuk Oprasional dan Gaji Pegawai, Tahun 2019 Belum Cair!
Rombongan kafilah dari Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, mengikuti Pawai MTQ Kabupaten Rohil
Hukuman Terdakwa Kasus E-KTP Diperberat, Begini Reaksi KPK
Kapolda Riau Ikut Padamkan Api, Dan Puji Upaya Yang Telah Dilakukan Team Pemadaman Polres Bengkalis
Mantap! Bersumber Dana Desa, Warga Lubuk Kebun Kuansing Bangun Stadion Mini Bola Kaki
Masa Jabatan Presiden Mau Diubah, Fadli Zon: Cukup Dua Periode
Dua Wanita dan Seorang Pria Diciduk Polsek Kampar 'Nekat Edarkan Narkoba'
ISU Gandeng Septina atau Harris di Pilgubri, Ini Kata Syamsuar