PILIHAN
Hari Ini Sidang Gelar Perkara Praperadilan Plt Bupati Bengkalis Muhammad di Mulai
BUALBUAL.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih melakukan pencarian terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Inhil, Muhammad ST MT. Hal ini, dilakukan setelah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis Muhammad ST MT dijadikan sebagai buronan kepolisian.
Muhammad ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat dikeluarkan Ditreskirmsus Polda Riau Nomor: DPO/10/2020/Reskrimsus yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi. Penetapan tersebut dilakukan lantaran orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, penyidik tengah melakukan pencarian tersangka keempat perkara korupsi senilai Rp3,4 miliar. "Yang bersangkutan belum ditemukan, penyidik masih mencari," ungkap Sunarto kepada Riau Pos, Senin (9/3).
Plt Bupati Bengkalis itu dicari karena akan dihadirkan secara paksa oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Namun demikian, Sunarto menegaskan, Muhammad agar patuh dan mengikuti prosedur hukum yang tengah menjeratnya. Sebab, sebagai pejabat publik mestinya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Saat ini, diketahui Muhammad mengajukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangkanya. Hal itu diketahui berdasarkan website http://sipp.pn-pekanbaru.go.id. Gugatan itu didaftarkan ke PN Pekanbaru pada Rabu (26/2) lalu. Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara : 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.
Sedangkan, pihak termohon dalam gugatan tersebut adalah penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan pemohonnya Muhammad melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Bris & Partners.
Dari website resmi PN Pekanbaru diketahui sidang perdana praperadilan itu rencananya digelar di Ruang Sidang Mudjono SH, Selasa (10/3).
Sementara isi petitum permohonan di antaranya Muhammad menyatakan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tidak cukup bukti dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Muhammad menilai, penetapan tersangka itu dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: riaupos.co

Berita Lainnya
BKSDA Provinsi Riau Beri Bantuan APD ke RSUD Arifin Achmad
Menjadi Sebuah Misteri Lafaz Allah di Jidat Calon Wakil Presiden Sandiaga, Pertanda Apa?
STQ Desa Igal Usai, Suak Air Juara Umum, Kades Iskandar Pinta Anak-anak Siapkan diri Untuk Ke Tingkatkan Kecamatan
Pesan KPK: Jangan Pilih Pemimpin Daerah Bermental Korup!
Fadli Zon Yakin Ada Fitnah Keji di Kasus Habib Rizieq
Dandim 0314 Inhil Menghadiri Acara Pisah Sambut Kapolres
Ini Aturan Baru untuk Helm Pembalap MotoGP, Makin Canggih!
Viral Akun Twitternya Like Konten Porno, Wakil Menag Zainut Ngaku Diretas
Menakutkan! Wuhan China Mirip Kota Zombie, Diduga Korban Virus Corona Jatuh Bergelimpangan di Jalan
Waspada Penyebaran Covid 19, Gubri Imbau Warga Tiadakan Resepsi Pernikahan
Seorang Juru Sapu dan 2 Guru Mengaji di Inhil, Akan Tunaikan Ibadah Umrah Gratis dari Bupati HM. Wardan
Hantam Rumah Warga Nyaris Terlindas, Kepala Ardiansyah Mendapat 12 Jahitan 'Truk Kontainer Jalan Sendiri'