PILIHAN
Hari Ini Sidang Gelar Perkara Praperadilan Plt Bupati Bengkalis Muhammad di Mulai

BUALBUAL.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih melakukan pencarian terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Inhil, Muhammad ST MT. Hal ini, dilakukan setelah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis Muhammad ST MT dijadikan sebagai buronan kepolisian.
Muhammad ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat dikeluarkan Ditreskirmsus Polda Riau Nomor: DPO/10/2020/Reskrimsus yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi. Penetapan tersebut dilakukan lantaran orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, penyidik tengah melakukan pencarian tersangka keempat perkara korupsi senilai Rp3,4 miliar. "Yang bersangkutan belum ditemukan, penyidik masih mencari," ungkap Sunarto kepada Riau Pos, Senin (9/3).
Plt Bupati Bengkalis itu dicari karena akan dihadirkan secara paksa oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Namun demikian, Sunarto menegaskan, Muhammad agar patuh dan mengikuti prosedur hukum yang tengah menjeratnya. Sebab, sebagai pejabat publik mestinya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Saat ini, diketahui Muhammad mengajukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangkanya. Hal itu diketahui berdasarkan website http://sipp.pn-pekanbaru.go.id. Gugatan itu didaftarkan ke PN Pekanbaru pada Rabu (26/2) lalu. Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara : 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.
Sedangkan, pihak termohon dalam gugatan tersebut adalah penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan pemohonnya Muhammad melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Bris & Partners.
Dari website resmi PN Pekanbaru diketahui sidang perdana praperadilan itu rencananya digelar di Ruang Sidang Mudjono SH, Selasa (10/3).
Sementara isi petitum permohonan di antaranya Muhammad menyatakan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tidak cukup bukti dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Muhammad menilai, penetapan tersangka itu dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: riaupos.co
Berita Lainnya
HM. Wardan Perintahkan Disdukcapil Berikan Pelayan E-KTP Sampai Ketingkat Kecamatan
Upaya Pencegahan COVID 19, Gubri Tinjau Penyemprotan Disinfektan di Masjid Raya Annur
Hanura Kalah di Pileg 2019, Oso: Kalau Mau Tahu Tanya Wiranto!
Memanas: Kuasa Hukum Terdakwa Ancam Polisikan Mantan Kasubag Anggaran Suwarno dalam Suap Kasus APBD Riau
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Selama 3 Hari, Akhirnya Korban yang Tenggelam di Sungai Indragiri di Temukan
Tingkatkan Kemampuan, Kodim 0314 Inhil Lakukan Program Minggu Militer
Jalanan di Ibu Kota Provinsi Riau Terpantau Sepi
Pilkada Kuansing 2020, Mursini dan Halim akan Pecah Kongsi
Tiga Kepala Desa di Riau Dipanggil Bagian Seksi Intelijen Jaksa
Ada Temuan BPK Rp1,7 Triliun di Lima Pemda, Gubri Syamsuar Belum Tahu
Tiga Napi Diringkus di Bengkalis, Kabur dari Rutan Sungai Penuh Jambi