PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Hari Ini Sidang Gelar Perkara Praperadilan Plt Bupati Bengkalis Muhammad di Mulai
BUALBUAL.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih melakukan pencarian terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Inhil, Muhammad ST MT. Hal ini, dilakukan setelah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis Muhammad ST MT dijadikan sebagai buronan kepolisian.
Muhammad ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat dikeluarkan Ditreskirmsus Polda Riau Nomor: DPO/10/2020/Reskrimsus yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi. Penetapan tersebut dilakukan lantaran orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, penyidik tengah melakukan pencarian tersangka keempat perkara korupsi senilai Rp3,4 miliar. "Yang bersangkutan belum ditemukan, penyidik masih mencari," ungkap Sunarto kepada Riau Pos, Senin (9/3).
Plt Bupati Bengkalis itu dicari karena akan dihadirkan secara paksa oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Namun demikian, Sunarto menegaskan, Muhammad agar patuh dan mengikuti prosedur hukum yang tengah menjeratnya. Sebab, sebagai pejabat publik mestinya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Saat ini, diketahui Muhammad mengajukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangkanya. Hal itu diketahui berdasarkan website http://sipp.pn-pekanbaru.go.id. Gugatan itu didaftarkan ke PN Pekanbaru pada Rabu (26/2) lalu. Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara : 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.
Sedangkan, pihak termohon dalam gugatan tersebut adalah penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan pemohonnya Muhammad melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Bris & Partners.
Dari website resmi PN Pekanbaru diketahui sidang perdana praperadilan itu rencananya digelar di Ruang Sidang Mudjono SH, Selasa (10/3).
Sementara isi petitum permohonan di antaranya Muhammad menyatakan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tidak cukup bukti dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Muhammad menilai, penetapan tersangka itu dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: riaupos.co

Berita Lainnya
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak Gelar Kegiatan Pelaksanan Operasi Mandiri WNA, di PT. PANCA EKA BINA PLYWOOD INDUSTRY
Debat Kedua Pilpres 2019 Semoga Lebih Baik dari Pemilihan Ketua OSIS
Tim Laporkan Pria Ini ke Polres Rohil 'Diduga Hina Capres Prabowo di Medsos'
Kabar Duka Mantan Wakapolda Sumut Ditemukan Tak Bernyawa di Rumahnya
Gempa Bumi Berkekuatan 6,2 SR Guncang Sumbar
Plh. Bupati Bengkalis H Bustami HY, “Setiap Rumah Sakit Rujukan Harus Punya Ruang Isolasi”
Kodim 0314 Inhil Berikan Pelatihan Pengolahan Sabut Kelapa Kepada Babinsa
Empat Kegiatan Sukses Dongkrak Kunjungan ke Bendungan Alam Sungai Paku di Kampar Kiri
Terkam Warga, Buaya yang Ditangkap di Cerenti Sempat Lemah Lalu Mati
Dinsos Pekanbaru Beralasan, Gepeng Tak Bisa Teratasi, Karena Tak Miliki Pusat Penampungan Representatif
Kapolri Copot Tiga Kapolda Salah Satunya Kapolda Riau
Di Meranti SLB Sekar, Rosti Uli Purba Minta Pemkab Meranti Perhatikan Dunia Pendidikan