PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Dituntut 20 Tahun Penjara, Karena Bunuh Pacar Yang Tak Belikan Sabu-Sabu
BUALBUAL.com, Bagas Aris Pradeka alias Aris (30) dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Aris membunuh kekasihnya, Santi Lestari (35), dengan sadis karena tak dibelikan sabu-sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erik menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan pembunuhan berencana.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHpidana," ujar JPU, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis sore (26/4/2018).
JPU dalam amar tuntutannya menyebutkan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena sudah menghilangkan nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan meresahkan masyarakat.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata JPU.
Atas tuntutan itu, terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis mengagendakan persidangan pada pekan depan.
Terdakwa Bagas, warga Jalan Putra Panca, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru ditangkap polisi di Jalan Utama, Kecamatan Bukit Raya, pada 5 September 2017, setelah 10 hari jadi buronan. Polisi terpaksa melepaskan timah panas karena terdakwa melawan.
Kejadian bermula ketika terdakwa meminta dibelikan sabu-sabu paket Rp300 ribu dan dituruti korban pada 25 Agustus 2017. Keesokan harinya, pelaku tidak bisa menghubungi kekasih gelapnya sehingga membuatnya mulai sakit hati.
Pada 26 Agustus 2017, terdakwa akhirnya bisa menghubungi korban dan korban meminta terdakwa datang ke rumahnya di Jalan Mangga Besar, Kecamatan Tenayan Raya. Korban beralasan tak bisa dihubungi karena sedang berada di rumah saudaranya.
Esok harinya, korban meminta terdakwa datang ke rumahnya. Korban mengatakan punya sabu dan meminta korban membawa uang Rp100 ribu.
Setibanya di rumah korban, terdakwa masuk ke kamar. Di sana mereka menghisap sabu-sabu yang diduga sisa dari korban. Kepada terdakwa korban berjanji akan memberikan kembali sabu karena dia akan pergi.
Sebelum pergi, terdakwa mengajak kekasih gelapnya berhubungan badan dan menjanjikan uang jajan Rp 65 ribu. Saat itu, timbul niat terdeka ingin membunuh korban karena sakit hati sabu yang dijanjikan masih kurang.
Pria pengangguran itu mencekik leher korban dan menghempaskan kepala korban berulang kali ke lantai. Tubuh korban juga diinjak-injak hingga tak bergerak lagi.
Usai membunuh korban, terdakwa mengambil barang-barang berharga milik korban seperti cincin, handphone, uang sekitar 150 ribu dan sepeda motor Yamaha Mio. Setelah itu, terdakwa kabur meninggalkan korban.***
cakaplah.com

Berita Lainnya
Bocah si Pemanjat Tiang Bendera Dapat Bantuan Uang Hingga Renovasi Rumah
Anggota DPRD Pekanbaru Terpilih 2019-2024 Masih Ada yang Belum Sampaikan LHKPN, Ini Konsekuensi
Perjuangan Panjang Akhirnya RTRW Riau di Sah Kemendagri
Komit Tindaklanjuti MoU, Unilak Gelar Pelatihan Relawan Karhutla
Kunker Diskominfo Inhil Ke Kominfo DKI Jakarta Ini Hasilnya
Untung ada Yang Ngintip, Pemuda Ini Nyaris Perkosa Gadis 16 Tahun
Amin Sebut PA 212 Itu Gerakan Politik
Pengurus Badko HMI Riau-Kepri Silaturahmi dengam Wakil Gubernur Edy Natar
Mantap!!! Dua Pelajar Dumai Lolos Program Siswa Mengenal Nusantara
Maraknya LGBT,Polisi Amankan Pelaku Pesta Guy
Tingkatkan Profesionalisme dan SDM, DWP Kampar Sharing Program ke DWP Jawa Barat
PT Bahana Krida Nusantara Terancam Blacklist "Jembatan Kaki Seribu Rp23 M tak Selesai"