• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Dituntut 20 Tahun Penjara, Karena Bunuh Pacar Yang Tak Belikan Sabu-Sabu

Redaksi

Jumat, 27 April 2018 22:10:00 WIB Dibaca : 1543 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Bagas Aris Pradeka alias Aris (30) dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Aris membunuh kekasihnya, Santi Lestari (35), dengan sadis karena tak dibelikan sabu-sabu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erik menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan pembunuhan berencana. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHpidana," ujar JPU, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis sore (26/4/2018). JPU dalam amar tuntutannya menyebutkan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena sudah menghilangkan nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan meresahkan masyarakat. "Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata JPU. Atas tuntutan itu, terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis mengagendakan persidangan pada pekan depan. Terdakwa Bagas, warga Jalan Putra Panca, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru ditangkap polisi di Jalan Utama, Kecamatan Bukit Raya, pada 5 September 2017, setelah 10 hari jadi buronan. Polisi terpaksa melepaskan timah panas karena terdakwa melawan. Kejadian bermula ketika terdakwa meminta dibelikan sabu-sabu paket Rp300 ribu dan dituruti korban pada 25 Agustus 2017. Keesokan harinya, pelaku tidak bisa menghubungi kekasih gelapnya sehingga membuatnya mulai sakit hati. Pada 26 Agustus 2017, terdakwa akhirnya bisa menghubungi korban dan korban meminta terdakwa datang ke rumahnya di Jalan Mangga Besar, Kecamatan Tenayan Raya. Korban beralasan tak bisa dihubungi karena sedang berada di rumah saudaranya. Esok harinya, korban meminta terdakwa datang ke rumahnya. Korban mengatakan punya sabu dan meminta korban membawa uang Rp100 ribu. Setibanya di rumah korban, terdakwa masuk ke kamar. Di sana mereka menghisap sabu-sabu yang diduga sisa dari korban. Kepada terdakwa korban berjanji akan memberikan kembali sabu karena dia akan pergi. Sebelum pergi, terdakwa mengajak kekasih gelapnya berhubungan badan dan menjanjikan uang jajan Rp 65 ribu. Saat itu, timbul niat terdeka ingin membunuh korban karena sakit hati sabu yang dijanjikan masih kurang. Pria pengangguran itu mencekik leher korban dan menghempaskan kepala korban berulang kali ke lantai. Tubuh korban juga diinjak-injak hingga tak bergerak lagi. Usai membunuh korban, terdakwa mengambil barang-barang berharga milik korban seperti cincin, handphone, uang sekitar 150 ribu dan sepeda motor Yamaha Mio. Setelah itu, terdakwa kabur meninggalkan korban.***     cakaplah.com




Berita Lainnya

Kapolres Inhil Pimpin Apel Gelar Pasukan Oprasi Mantap Praja Muara Takus 2018

Yusuf Sikumbang Bilang, Dia Datang Tak Diundang, Saya Tidak Melakukannya

Mayat Wanita Tak Utuh Terikat Tali Gegerkan Warga Pekanbaru Diduga Korban Dibunuh

Dana ADD Tahap I di Rohul Segera Dicairkan

Ternayata 4 Bom Milik Terduga Teroris di UNRI Berdaya Ledak Sama dengan Bom Surabaya

Eks Security PT BRP, Gelar Aksi Ke PKS PT PCR Sebanga, Dan Minta Patuhi UU Permenaker Tahun 2015.

Perhatian! Inilah Posisi yang Dibuka untuk Lowongan CPNS 2019

Apel Kesiapan Pencegahan Karhutla, Danramil 07 Reteh: Pemda Serta TNI-Polri Bersinergi Tangani Karhutla

Kapal Asing Rusak Karang Raja Ampat 5 Reaksi keras Akan pemerintah Lakukan

Sindikat Narkoba Ditangkap, 2 Kg Sabu Disita Oleh BNN di Riau

Kalahkan Uruguay, Prancis Maju ke Semi Final

Razia Pekat Bersama TNI/Polri, Satpol PP Inhu Amankan 18 Wanita dan 4 Pria

Terkini +INDEKS

Emas untuk Indonesia, Kecewa untuk Daerah! Leli Marlina Soroti Minimnya Dukungan Pemda Kuansing

23 Oktober 2026
Resmi Ganti Nahkoda! Kades Baru Beringin Taluk Diminta Utamakan Pelayanan Warga
23 Oktober 2026
Terbongkar dari Isi HP! Dugaan Penggelapan Rp15,3 Juta di Rohil Berakhir di Tangan Polisi
23 Oktober 2026
Direktur Polbeng Akhirnya Buka Suara! Dugaan Korupsi Proyek Tapal Batas Desa Makin Terkuak
23 Oktober 2026
Kasus Dugaan Pungli Rp1,2 Miliar Memanas! Kades Sontang Diperiksa Seharian di Polda Riau
23 Oktober 2026
Digerebek Polda Riau! Residivis Sabu Dibekuk di Tengah Kota Pekanbaru
23 Oktober 2026
Resmi! HMI Pelalawan Kini Jadi Cabang Penuh, Perjuangan 3 Tahun Akhirnya Berbuah
23 Oktober 2026
Terbongkar! Dugaan Mafia Solar Subsidi di Kempas, 3 Tersangka Diamankan, 19 Jerigen Disita
23 Oktober 2026
Prabowo Kucurkan Lagi Bantuan Karhutla untuk Riau, Pekanbaru dan Dumai Akhirnya Kebagian
23 Oktober 2026
Terbongkar! Gudang Penimbun Bio Solar Bersubsidi di Pekanbaru Digerebek Polda Riau, 1.400 Liter Disita
23 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Darurat Karhutla! HPMKG Kumpulkan 600 Pelajar di Koto Gasib, Serukan Aksi Nyata Selamatkan Bumi
  • 2 Kronologi Pertengkaran Kakak Beradik di Rumah Orang Tua Berakhir Maut, Polisi Ungkap Dugaan Motif
  • 3 Kapolres Inhil Turun Langsung ke Ladang! Penanaman Jagung Massal Dimulai Demi Swasembada Pangan
  • 4 Delapan Tersangka Korupsi Dana PI SPRH Langsung Ditahan, Komisaris Utama Sempat Pingsan
  • 5 Akhir Tahun Ini Berubah Total! Simpang Arifin Achmad - Sudirman Siap Dibuka, Kemacetan Bakal Terurai
  • 6 Terungkap! Tiga Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi di Pelalawan Dituntut, Kerugian Capai Rp2,5 Miliar
  • 7 Pinjam Rp13 Juta, Ditagih hingga Rp45 Juta! Nissan March Diduga Dilelang, Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polda Riau
  • 8 Sadis! Pria di Pelalawan Tewas Dibacok, Terduga Pelaku Ternyata Adik Kandung Sendiri
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media