PILIHAN
Dituntut 20 Tahun Penjara, Karena Bunuh Pacar Yang Tak Belikan Sabu-Sabu
BUALBUAL.com, Bagas Aris Pradeka alias Aris (30) dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Aris membunuh kekasihnya, Santi Lestari (35), dengan sadis karena tak dibelikan sabu-sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erik menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan pembunuhan berencana.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHpidana," ujar JPU, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis sore (26/4/2018).
JPU dalam amar tuntutannya menyebutkan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena sudah menghilangkan nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan meresahkan masyarakat.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata JPU.
Atas tuntutan itu, terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis mengagendakan persidangan pada pekan depan.
Terdakwa Bagas, warga Jalan Putra Panca, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru ditangkap polisi di Jalan Utama, Kecamatan Bukit Raya, pada 5 September 2017, setelah 10 hari jadi buronan. Polisi terpaksa melepaskan timah panas karena terdakwa melawan.
Kejadian bermula ketika terdakwa meminta dibelikan sabu-sabu paket Rp300 ribu dan dituruti korban pada 25 Agustus 2017. Keesokan harinya, pelaku tidak bisa menghubungi kekasih gelapnya sehingga membuatnya mulai sakit hati.
Pada 26 Agustus 2017, terdakwa akhirnya bisa menghubungi korban dan korban meminta terdakwa datang ke rumahnya di Jalan Mangga Besar, Kecamatan Tenayan Raya. Korban beralasan tak bisa dihubungi karena sedang berada di rumah saudaranya.
Esok harinya, korban meminta terdakwa datang ke rumahnya. Korban mengatakan punya sabu dan meminta korban membawa uang Rp100 ribu.
Setibanya di rumah korban, terdakwa masuk ke kamar. Di sana mereka menghisap sabu-sabu yang diduga sisa dari korban. Kepada terdakwa korban berjanji akan memberikan kembali sabu karena dia akan pergi.
Sebelum pergi, terdakwa mengajak kekasih gelapnya berhubungan badan dan menjanjikan uang jajan Rp 65 ribu. Saat itu, timbul niat terdeka ingin membunuh korban karena sakit hati sabu yang dijanjikan masih kurang.
Pria pengangguran itu mencekik leher korban dan menghempaskan kepala korban berulang kali ke lantai. Tubuh korban juga diinjak-injak hingga tak bergerak lagi.
Usai membunuh korban, terdakwa mengambil barang-barang berharga milik korban seperti cincin, handphone, uang sekitar 150 ribu dan sepeda motor Yamaha Mio. Setelah itu, terdakwa kabur meninggalkan korban.***
cakaplah.com

Berita Lainnya
Kapolres Inhil Pimpin Apel Gelar Pasukan Oprasi Mantap Praja Muara Takus 2018
Yusuf Sikumbang Bilang, Dia Datang Tak Diundang, Saya Tidak Melakukannya
Mayat Wanita Tak Utuh Terikat Tali Gegerkan Warga Pekanbaru Diduga Korban Dibunuh
Dana ADD Tahap I di Rohul Segera Dicairkan
Ternayata 4 Bom Milik Terduga Teroris di UNRI Berdaya Ledak Sama dengan Bom Surabaya
Eks Security PT BRP, Gelar Aksi Ke PKS PT PCR Sebanga, Dan Minta Patuhi UU Permenaker Tahun 2015.
Perhatian! Inilah Posisi yang Dibuka untuk Lowongan CPNS 2019
Apel Kesiapan Pencegahan Karhutla, Danramil 07 Reteh: Pemda Serta TNI-Polri Bersinergi Tangani Karhutla
Kapal Asing Rusak Karang Raja Ampat 5 Reaksi keras Akan pemerintah Lakukan
Sindikat Narkoba Ditangkap, 2 Kg Sabu Disita Oleh BNN di Riau
Kalahkan Uruguay, Prancis Maju ke Semi Final
Razia Pekat Bersama TNI/Polri, Satpol PP Inhu Amankan 18 Wanita dan 4 Pria