PILIHAN
Biadab, Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri di Kecamatan Kempas
Bualbual.com, Entah apa julukan yang cocok disematkan kepada lelaki ini, karena dengan teganya menodai darah dagingnya sendiri. Sang gadis, karena tidak tahan lagi menanggung perbuatan bejat lelaki yang seharusnya melindunginnya, akhirnya meminta perlindungan kepada Polisi, yang kemudian menjebloskan pria tak tahu malu itu, ke dalam sel.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K., membenarkan telah menahan seorang lelaki berinisial S (36 tahun), warga Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, Sabtu, 28/4/2018.
"Petani itu dilaporkan sendiri oleh anak kandungnya, sebut saja bernama Bunga", terang AKP Adhi.
Lebih jauh Kasat menerangkan, perbuatan petani itu terbongkar, setelah Bunga (15 tahun), mendatangi Polsek Kempas, Jumat malam, 27/4/2018, sekira pukul 21.00 WIB. Sambil menangis, Bunga meminta perlindungan petugas, dikarenakan takut kepada ayah kandungnya. Menurut keterangannya, ketakutan itu disebabkan karena bapak kandungnya itu, telah bertahun - tahun lamanya, menjadikan dirinya sebagai pemuas nafsu. Korban mengaku dipaksa oleh pelaku, dan selalu diancam agar tidak memberitahukan hal tersebut, kepada orang lain. Dengan menguatkan hati, akhirnya Bunga mendatangi Polsek Kempas, meminta perlindungan. Korban yang tidak lagi bersedia pulang ke rumah orang tuanya, seterusnya dibawa ke Polres Indragiri Hilir, dengan pendampingan dari pihak P2TP2A Kabupaten Indragiri Hilir.
Setelah menerima laporan dan mengumpulkan alat bukti, selanjutnya pada hari Sabtu, 28/4/2018 sekira pukul 11.00 WIB, tersangka diamankan. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui, sudah tidak terhitung lagi, menyetubuhi anak kandungnya. Berawal dari tahun 2014, saat Bunga masih berumur 12 tahun, dan kala itu, mereka masih menetap di daerah Sumatera Selatan.
Ketika di awal tahun 2017, pindah ke Provinsi Riau, perbuatan biadab itu kembali diulangi tersangka. Setiap akan menyetubuhi korban, tersangka selalu melakukan paksaan dan selanjutnya setelah selesai, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun termasuk kepada ibu korban. (Istri pelaku). Tersangka memilih waktu melakukan perbuatan "nyelenehnya" itu, ketika rumah dalam keadaan sepi, saat anggota keluarga yang lain, tidak berada di tempat.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun", pungkas AKP Adhi.(rls/rasyid)

Berita Lainnya
HOAX! Beredar Kabar Pasar-pasar di Tembilahan akan Ditutup
Tewas: Pengendara Motor CB Asal Kemuning Inhil BM 2393 GAN di Jalan Lintas Timur
Ibu Negara Iriana Joko Widodo Melakukan Peninjauan Fasilitas PAUD di Pekanbaru
Pengembangan Kasus Korupsi Bapenda Riau KEJATI Tetapkan 3 Tersangka Baru
MTQ ke -51 Kabupaten Kampar dilaksanakan bulan April mendatang
Saling Bersinergitas, BC dan Polisi dan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba 14 Kilogram
Syarat Griezmann Tinggalkan Atletico
Baca Disini! Apa Itu PSBB, Obat Corona yang Segera Diterapkan Pemko Pekanbaru
Penetapan Trase Tol Pekanbaru-Padang Tunggu Sosialisasi
Pertanyakan Kinerja Bea Cukai, EDY Sindrang: Inhil Rawan Jalur Selundupan Barang Ilegal
Berbagi Takjil Jadi Program Rutin Bank Riau Capem Kotabaru Selama Ramadhan 1439 H
Kunjungi 5 Kecamatan, Polres Inhil Sampaikan Pesan Jaga Keutuhan NKRI