PILIHAN
Biadab, Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri di Kecamatan Kempas

Bualbual.com, Entah apa julukan yang cocok disematkan kepada lelaki ini, karena dengan teganya menodai darah dagingnya sendiri. Sang gadis, karena tidak tahan lagi menanggung perbuatan bejat lelaki yang seharusnya melindunginnya, akhirnya meminta perlindungan kepada Polisi, yang kemudian menjebloskan pria tak tahu malu itu, ke dalam sel.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K., membenarkan telah menahan seorang lelaki berinisial S (36 tahun), warga Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, Sabtu, 28/4/2018.
"Petani itu dilaporkan sendiri oleh anak kandungnya, sebut saja bernama Bunga", terang AKP Adhi.
Lebih jauh Kasat menerangkan, perbuatan petani itu terbongkar, setelah Bunga (15 tahun), mendatangi Polsek Kempas, Jumat malam, 27/4/2018, sekira pukul 21.00 WIB. Sambil menangis, Bunga meminta perlindungan petugas, dikarenakan takut kepada ayah kandungnya. Menurut keterangannya, ketakutan itu disebabkan karena bapak kandungnya itu, telah bertahun - tahun lamanya, menjadikan dirinya sebagai pemuas nafsu. Korban mengaku dipaksa oleh pelaku, dan selalu diancam agar tidak memberitahukan hal tersebut, kepada orang lain. Dengan menguatkan hati, akhirnya Bunga mendatangi Polsek Kempas, meminta perlindungan. Korban yang tidak lagi bersedia pulang ke rumah orang tuanya, seterusnya dibawa ke Polres Indragiri Hilir, dengan pendampingan dari pihak P2TP2A Kabupaten Indragiri Hilir.
Setelah menerima laporan dan mengumpulkan alat bukti, selanjutnya pada hari Sabtu, 28/4/2018 sekira pukul 11.00 WIB, tersangka diamankan. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui, sudah tidak terhitung lagi, menyetubuhi anak kandungnya. Berawal dari tahun 2014, saat Bunga masih berumur 12 tahun, dan kala itu, mereka masih menetap di daerah Sumatera Selatan.
Ketika di awal tahun 2017, pindah ke Provinsi Riau, perbuatan biadab itu kembali diulangi tersangka. Setiap akan menyetubuhi korban, tersangka selalu melakukan paksaan dan selanjutnya setelah selesai, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun termasuk kepada ibu korban. (Istri pelaku). Tersangka memilih waktu melakukan perbuatan "nyelenehnya" itu, ketika rumah dalam keadaan sepi, saat anggota keluarga yang lain, tidak berada di tempat.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun", pungkas AKP Adhi.(rls/rasyid)
Berita Lainnya
Target Disdik Pekanbaru untuk Kepala Sekolah yang Baru Dilantik
Motor Listrik, Harley - Davidson Patok Harga Rp 420 Juta
Riau akan Alokasikan Anggaran Penanganan Karhutla di APBD 2020
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
UNISI Berikan Beasiswa Bidik Misi Kepada 85 Mahasiswa
Diduga Tilap Uang Makan Peserta MTQ, Kabag Kesra Inhu Segera Diadili
Imam Masjid Paripurna Pekanbaru akan Dikurangi, Dinilai Tak Efektif
Ternyata! Polisi Belum Temukan Bukti-bukti Andi Arief Terlibat Jaringan Narkoba
Bikin Evan Dimas Cedera, Instagram Pemain Vietnam "Van Hau" Diserang Netizen
Persiapan Pelantikan BUMDes Mandah Capai 80% "Pantai Solop Jadi Lokasi Final"
Harga TBS Sawit Naik Rp160,8 per Kg