• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Fakta Baru Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Bocah di Kandis

Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2019 08:09:54 WIB Dibaca : 1284 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Ada fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan bocah perempuan berusia 14 tahun di Kandis, Siak. Awalnya disebut bocah tersebut dibunuh lalu disetubuhi pelaku YP yang berusia 19 tahun. Namun setelah pelaku ditangkap polisi, terungkap bahwa sebelum dibunuh, pelaku juga sudah memperkosa gadis di bawah umur itu selama satu menit. Karena merasa belum puas pelaku kembali memaksa korban untuk melakukannya. Namun ditolak korban. Karena keinginannya tak dipenuhi, pelaku memukul bagian punggung korban menggunakan cangkul sebanyak 4 kali. Gadis kecil itu terjatuh dan tak sadarkan diri. Lalu pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. "Pelaku memukul korban hingga terjatuh, lalu korban dicekik untuk memastikan sudah mati. Setelah mati pelaku kembali menyetubuhi korban" Kata Wakapolres Siak, Abdullah Hariri, saat konferensi pers di laman Mapolres Siak, Kamis (22/08/2019). YP mengaku kenal korban melalui media sosial facebook. Mereka janjian ketemu juga melalui chat Facebook. Pukul 13.00 WIB korban dijemput di rumahnya untuk melihat acara agustusan. Sorenya pelaku mengajak korban ke sebuah gubuk yang tidak jauh dari rumah pelaku. Disitulah pelaku melancarkan aksi bejatnya. Pelaku mengaku baru pertama kali ketemu DW dan langsung mengajaknya jalan. Sejak berkenalan, Yogi sudah berencana untuk menyetubuhi korban. "Baru pertama kali ketemu dengan DW. Dan sejak berkenalan saya memang ingin menyetubuhinya. Sebab saya punya pacar dan sama pacar saya tidak mau begitu," sebutnya. YP mengaku hobi menonton vidio porno melalu situs internet. "Jujur saya bernafsu karena sering menonton video porno," akunya. YP diancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Undang Undang perlindungan anak. "Pelaku diancam 15 tahun penjara. Saat ini kita sudah mengumpulkan barang bukti seperti satu buah cangkul, celana jeans, sepatu hitam, handphone korban, sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, dan celana dalam korban," tambah Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Muhammad Faizal Ramzani.(*)




Berita Lainnya

Kabut Asap di bengkalis setatus Siaga, Bupati bengkalis Ingatkan seluruh camat jangan tingalkan tempat,

Kader Golkar yang Berminat Maju Pilkada Segera Temui Masyarakat

Kompetisi Foto #MomenMempesona

Camat Batang Tuaka Sangat Bangga Atas Kegiatan Yang dilaksanakan Oleh SMA Nurul Ikhlas Sungai Raya

Detak kagum kemegahan bangunan Astaka MTQ ke 44 kabupaten bengkalis Di Mandau, warga manfatkan momen malam pembukan

Sebanyak 1700 Media Online Tergabung di AJO Indonesia, Pengurus DPD Riau dan DPC se-Riau Dilantik Bergerak

Ini Dia Tokoh Besar Dunia yang Lahir pada 14 September

Harimau Sumatera Mengamuk PT. THIP Harus Bertanggung Jawab

Kapten Inter Milan :scudetto Jadi Target Inter Musim Depan

Dogeng Kelasik Melayu Gajah Mina Yang Hidup

Akibat Mewabah Covid 19, Jadwal Ujian SKB Penerimaan CPNS Riau Diundur

Murni Bentuk Perlawanan Rakyat, Ombudsman RI Laode Ida Sebut Soal Aksi 22 Mei

Terkini +INDEKS

Satpolairud Polres Inhil Gelar Program JALUR, Cegah dan Ungkap Tindak Pidana di Perairan Maritim

19 September 2025
Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak
18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media