PILIHAN
Harimau Sumatera Mengamuk PT. THIP Harus Bertanggung Jawab
BUALBUAL.com, PT THIP Harus Bertanggung Jawab Atas Dampak dari tewasnya Jumiati adalah karyawan PT Tabung Haji Indo Plantation (PT. THIP), pada Rabu, (3/1/2o17 sekira pukul 10.00 Wib di areal Afdeling IV Eboni State Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir karena diterkam Harimau Sumatera.
Organisasi Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mereview AMDAL dan izin lingkungan PT Tabung Haji Indo Plantation (THIP) paska peristiwa meninggalnya Jumiati diterkam harimau dalam konsesi perusahaan.
“Seharusnya kasus yg dialami Jumiati tidak akan terjadi jika PT THIP menyusun AMDAL dan izin lingkungannya dengan benar, terutama menyangkut perlindungan habitat harimau di sekitarnya" kata Woro Supartinah Koordinator Jikalahari.
Selain itu juga perusahaan perkebunan sawit dan bersama Direktur Utamanya yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau tersebut ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana kehutanan.
Jikalahari juga mendesak Gakkum KLHK menetapkan PT THIP sebagai tersangka tindak pidana kehutanan karena 2.101 ha dari 79.664 ha areal konsesinya berada dalam kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi Tetap berdasarkan SK 903/Menlhk/Setjen/PLA.2/12/2016.
Temuan lainnya, pada 2015 Pansus Monitoring Evaluasi Perizinan DPRD Provinsi Riau yang diketuai Suhardiman Amby menemukan, pertama PT THIP terbukti menanam di luar areal konsesi yang diberikan Kementrian Kehutanan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), seluas 7.075 ha.
Kedua, menguasai lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5.914 ha. Ketiga, dari aspek keuangan dan perpajakan diduga merugikan keuangan negara, daerah, dan masyarakat dalam bentuk potensi pajak P3 (PPn, PPh, dan PBB) kurang lebih Rp 354 miliar pertahunnya.
Keempat, PT THIP diduga melakukan pengrusakan lingkungan menanaman di Daerah Aliran Sungai (DAS) pada kategori sungai-sungai kecil.
Jikalahari menilai penyebab kematian Jumiati karena hutan alam telah dirusak oleh PT THIP di zona penyangga Lanskap Kerumutan—salah satu habitat Harimau Sumatera di Provinsi Riau.
PT THIP sendiri beroperasi di lahan gambut kedalaman lebih dari 4 meter dan menebang seluruh hutan alam diganti dengan sawit. Dari harian Tribun Pekanbaru Edisi 5 Januari 2017, mengabarkan pada 3 Januari 2018, sekitar pukul 10 pagi, Jumiati bersama Yusmawati dan Fitriyanti melakukan pendataan sawit yang terserang hama Ganoderma di konsesi perusahaan KCB 76 Blok 10 Afdeling 4 Eboni State Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Inhil.
“Harimau Sumatera akan selalu melewati jalur yang sama, wajar jika ia muncul di areal korporasi karena itu memang habitat dan jalur jelajahnya,” kata Woro, “korporasi harusnya dapat mengantisipasi kemungkinan kemunculan harimau. Abainya korporasi berarti sengaja menciptakan konflik antara manusia dan harimau.”
Jikalahari menyesalkan lambannya respon Gubernur Riau dan Bupati Indragiri Hilir terhadap peristiwa ini. “Termasuk tidak ada penyesalan dan permintaan maaf dari PT THIP terhadap keluarga korban dan terhadap masyarakat yang hidup di Lanskap Kerumutan, karena bisa jadi warga sekitar akan kembali menjadi korban,” kata Woro.
Sumber: gagasanriau.com
Temuan lainnya, pada 2015 Pansus Monitoring Evaluasi Perizinan DPRD Provinsi Riau yang diketuai Suhardiman Amby menemukan, pertama PT THIP terbukti menanam di luar areal konsesi yang diberikan Kementrian Kehutanan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), seluas 7.075 ha.
Kedua, menguasai lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5.914 ha. Ketiga, dari aspek keuangan dan perpajakan diduga merugikan keuangan negara, daerah, dan masyarakat dalam bentuk potensi pajak P3 (PPn, PPh, dan PBB) kurang lebih Rp 354 miliar pertahunnya.
Keempat, PT THIP diduga melakukan pengrusakan lingkungan menanaman di Daerah Aliran Sungai (DAS) pada kategori sungai-sungai kecil.
Jikalahari menilai penyebab kematian Jumiati karena hutan alam telah dirusak oleh PT THIP di zona penyangga Lanskap Kerumutan—salah satu habitat Harimau Sumatera di Provinsi Riau.
PT THIP sendiri beroperasi di lahan gambut kedalaman lebih dari 4 meter dan menebang seluruh hutan alam diganti dengan sawit. Dari harian Tribun Pekanbaru Edisi 5 Januari 2017, mengabarkan pada 3 Januari 2018, sekitar pukul 10 pagi, Jumiati bersama Yusmawati dan Fitriyanti melakukan pendataan sawit yang terserang hama Ganoderma di konsesi perusahaan KCB 76 Blok 10 Afdeling 4 Eboni State Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Inhil.
“Harimau Sumatera akan selalu melewati jalur yang sama, wajar jika ia muncul di areal korporasi karena itu memang habitat dan jalur jelajahnya,” kata Woro, “korporasi harusnya dapat mengantisipasi kemungkinan kemunculan harimau. Abainya korporasi berarti sengaja menciptakan konflik antara manusia dan harimau.”
Jikalahari menyesalkan lambannya respon Gubernur Riau dan Bupati Indragiri Hilir terhadap peristiwa ini. “Termasuk tidak ada penyesalan dan permintaan maaf dari PT THIP terhadap keluarga korban dan terhadap masyarakat yang hidup di Lanskap Kerumutan, karena bisa jadi warga sekitar akan kembali menjadi korban,” kata Woro.
Sumber: gagasanriau.com

Berita Lainnya
OTT Kader Golkar Bowo, KPK Sita 84 Kardus Berisi 8 M Diduga Untuk Serangan Fajar
Peninggalan Firdaus: Lampu PJU Padam, Plt Wali Kota Pekanbaru Harus Membayar Tagihan Listrik PJU 19,8 M
Dua Pemuda Ditangkap Polsek Tambang 'Cabuli ABG'
Kalah Baik Dari Sumbar dan Jambi, Perekonomian Riau Posisi Tiga Terakhir Se Indonesia, Siapa Yang Salah
Tahun Depan Sekolah SMA/SMK Negeri di Riau Gratis, Pungutan Komite Dilarang
MUI: Pecat Ahmad Ishomuddin Setelah Menjadi Saksi Sidang Ahok
Dinkes Provinsi Riau Umumkan Satu Pasien Dinyatakan Positif Mengidap Virus Corona
Sidang MK Usai, Tim Hukum Prabowo: Menang Jangan Sombong, Kalah Jangan Ngototan
Perbaiki Jembatan Papan, Babinsa Koramil 12/Batang Tuaka Bergotong Royong Bersama
Pemadaman Karhutla di Bengkalis Riau Dilakukan dari Darat dan Udara
Cawabup Bagus Santoso Silaturahmi Dengan Brigjen Kennedy Kepala BNN Riau
Tercyduk Kupon Sembako Bergambar Firdaus-Rusli Beredar Ini Kata Panwaslu Riau