PILIHAN
Harimau Sumatera Mengamuk PT. THIP Harus Bertanggung Jawab

BUALBUAL.com, PT THIP Harus Bertanggung Jawab Atas Dampak dari tewasnya Jumiati adalah karyawan PT Tabung Haji Indo Plantation (PT. THIP), pada Rabu, (3/1/2o17 sekira pukul 10.00 Wib di areal Afdeling IV Eboni State Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir karena diterkam Harimau Sumatera.
Organisasi Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mereview AMDAL dan izin lingkungan PT Tabung Haji Indo Plantation (THIP) paska peristiwa meninggalnya Jumiati diterkam harimau dalam konsesi perusahaan.
“Seharusnya kasus yg dialami Jumiati tidak akan terjadi jika PT THIP menyusun AMDAL dan izin lingkungannya dengan benar, terutama menyangkut perlindungan habitat harimau di sekitarnya" kata Woro Supartinah Koordinator Jikalahari.
Selain itu juga perusahaan perkebunan sawit dan bersama Direktur Utamanya yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau tersebut ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana kehutanan.
Jikalahari juga mendesak Gakkum KLHK menetapkan PT THIP sebagai tersangka tindak pidana kehutanan karena 2.101 ha dari 79.664 ha areal konsesinya berada dalam kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi Tetap berdasarkan SK 903/Menlhk/Setjen/PLA.2/12/2016.
Temuan lainnya, pada 2015 Pansus Monitoring Evaluasi Perizinan DPRD Provinsi Riau yang diketuai Suhardiman Amby menemukan, pertama PT THIP terbukti menanam di luar areal konsesi yang diberikan Kementrian Kehutanan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), seluas 7.075 ha.
Kedua, menguasai lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5.914 ha. Ketiga, dari aspek keuangan dan perpajakan diduga merugikan keuangan negara, daerah, dan masyarakat dalam bentuk potensi pajak P3 (PPn, PPh, dan PBB) kurang lebih Rp 354 miliar pertahunnya.
Keempat, PT THIP diduga melakukan pengrusakan lingkungan menanaman di Daerah Aliran Sungai (DAS) pada kategori sungai-sungai kecil.
Jikalahari menilai penyebab kematian Jumiati karena hutan alam telah dirusak oleh PT THIP di zona penyangga Lanskap Kerumutan—salah satu habitat Harimau Sumatera di Provinsi Riau.
PT THIP sendiri beroperasi di lahan gambut kedalaman lebih dari 4 meter dan menebang seluruh hutan alam diganti dengan sawit. Dari harian Tribun Pekanbaru Edisi 5 Januari 2017, mengabarkan pada 3 Januari 2018, sekitar pukul 10 pagi, Jumiati bersama Yusmawati dan Fitriyanti melakukan pendataan sawit yang terserang hama Ganoderma di konsesi perusahaan KCB 76 Blok 10 Afdeling 4 Eboni State Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Inhil.
“Harimau Sumatera akan selalu melewati jalur yang sama, wajar jika ia muncul di areal korporasi karena itu memang habitat dan jalur jelajahnya,” kata Woro, “korporasi harusnya dapat mengantisipasi kemungkinan kemunculan harimau. Abainya korporasi berarti sengaja menciptakan konflik antara manusia dan harimau.”
Jikalahari menyesalkan lambannya respon Gubernur Riau dan Bupati Indragiri Hilir terhadap peristiwa ini. “Termasuk tidak ada penyesalan dan permintaan maaf dari PT THIP terhadap keluarga korban dan terhadap masyarakat yang hidup di Lanskap Kerumutan, karena bisa jadi warga sekitar akan kembali menjadi korban,” kata Woro.
Sumber: gagasanriau.com

Berita Lainnya
Tim SAR Lanjutkan Pencarian Korban Kapal Karam di Bengkalis "Dibantu Malaysia"
Saksikan Bersama! Kodim 0314 Inhil Gelar "Babinsa Idol"
Warga Temukan Bayi Laki-laki di Warung yang Terbungkus Kain
Mulai Agustus, Gedung Disdik Pekanbaru Pindah ke Eks Gedung SMK Teknologi
Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait Covid-19, PT. Sambu Group Tetap Beroperasi dan Membeli Kelapa Petani Seperti Biasa
Enam Nasabah BRI Ujung Batu Dipanggil Jaksa 'Dugaan Kredit Fiktif Rp7,2 Miliar'
Dosen Unisi Gelar Pelatihan Teknologi Informasi dan Ecommerce di Era Industri 4.0
Tim Futsal Kejari Menjuarai Piala Askab PSSI Meranti Tahun 2019
Kisah Masjid Babul Jannah di Tepi Pantai Tetap Kokoh Diterjang Tsunami
Pementasan Gagal, Teater Tuah Abdi Kecewa Proposal Permohonan Sengaja Di Hilangkan Disdik Inhil
Tiga Kali Tak Penuhi Panggilan, Ternyata Plt Bupati Bengkalis 'Muhammad' Gugat Polda Riau
Senang-Senang. Gaji Guru Bantu Kab Inhil Sudah Bisa di Bayar