PILIHAN
Setrum Babi,Tiga Pria di Kemuning Ditangkap Polisi
bualbual.com, Petugas dari Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir Polda Riau, Senin dinihari, 28 Mei 2018, sekira pukul 05.00 WIB, telah mengamankan tiga pria, di Dusun Air Luit Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir.
Ketiganya diduga telah memasang kabel beraliran listrik untuk menyetrum babi namun menyebabkan orang lain mengalami luka berat. Tak hanya itu, saat digeledah, juga ditemukan 2 pucuk senpi rakitan beserta 11 amunisi peluru tajam.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kemuning KOMPOL Lilik Surianto, S.S.T., S.H., membenarkan telah mengamankan tiga orang lelaki. Ketiganya masing - masing berinisial BG (29) warga Dusun Masad Desa Keritang Kecamatan Kemuning, Am (25), warga Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning, dan Kus (39) warga Desa Bangko Sempurna Kec. Rimbo Melintang Kabupaten Rokan Hilir.
" korbannya bernama Indra Praja (22) warga Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning," terang Kompol Lilik.
Kejadian itu berawal ketika korban bersama rekannya yang bernama Wak Kuncung (55) warga Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning, hendak berburu ayam hutan di sekitar TKP, Senin dinihari, 28 Mei 2018, sekira pukul 04.00 WIB.
Nahas, bagi korban, dirinya menyenggol kabel yang beraliran listrik, yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar dibagian perut. Korban langsung dievakuasi ke RSUD Indrasari Pematang Reba Kabupaten Indragiri Hulu. Orang tua korban, Roni (43), kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya, ke Polsek Kemuning.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Kemuning memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kemuning, mendatangi TKP, untuk melakukan penyelidikan, tentang pemilik kabel yang beraliran listrik tersebut. Dalam penyisiran, diketahui kabel tersebut berasal dari sebuah pondok, yang dihuni oleh ketiga pelaku. Saat diinterogasi, mereka mengakui sedang memasang jerat babi hutan, dengan menggunakan aliran listrik.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti, telah diamankan di Mapolsek Kemuning guna proses Penyidikan lebih lanjut.
"Mereka disangkakan dengan bunyi Pasal 360 ayat 1 KUHP menyatakan, barang siapa karena kealpaan menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951", tutup KOMPOL Lilik.(***)

Berita Lainnya
Polsek Abung Selatan Amankan Pelaku Pencabulan
Ahli: Jessica Dikenal Baik di Tempat Kerja, Tapi Berubah Saat Putus dari Pacar
Secara Tegas Diskominfo Inhil Katakan Telah Berikan Perhatian kepada Insan Pers
Curi Kotak Amal, 2 Pria Ini Akhirnya Ditangkap
Terima Kasih Kami Bapak H. Wardan, Telah Membangun Masjid Nurul Iman
Parit Tumbuh Rumput, Petani Kelapa Makmur Jaya Kateman Resah "Kami Tak Bisa Panen"
Pihak Pemko Pekanbaru Sebut Hanya Ada Izin Videotron, Sengketa Informasi Reklame
Kapolres Rohil Lakukan Pengecekan Persiapan Pengamanan Ramadaniya 2017
Catur Sugeng Dilantik Jadi Bupati Kampar
Petani di Rohul Makin Menjerit, Harga Sawit dan Karet Anjlok
Dalam Waktu Dekat, Jaringan Internet di Seluruh Dunia Akan Mati Total Selama 48 Jam
Sosialisasikan Pencegahan Covid-19, Seluruh Desa Desa dan Kelurahan di Bengkalis Pasang Baliho