PILIHAN
Setrum Babi,Tiga Pria di Kemuning Ditangkap Polisi

bualbual.com, Petugas dari Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir Polda Riau, Senin dinihari, 28 Mei 2018, sekira pukul 05.00 WIB, telah mengamankan tiga pria, di Dusun Air Luit Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir.
Ketiganya diduga telah memasang kabel beraliran listrik untuk menyetrum babi namun menyebabkan orang lain mengalami luka berat. Tak hanya itu, saat digeledah, juga ditemukan 2 pucuk senpi rakitan beserta 11 amunisi peluru tajam.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kemuning KOMPOL Lilik Surianto, S.S.T., S.H., membenarkan telah mengamankan tiga orang lelaki. Ketiganya masing - masing berinisial BG (29) warga Dusun Masad Desa Keritang Kecamatan Kemuning, Am (25), warga Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning, dan Kus (39) warga Desa Bangko Sempurna Kec. Rimbo Melintang Kabupaten Rokan Hilir.
" korbannya bernama Indra Praja (22) warga Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning," terang Kompol Lilik.
Kejadian itu berawal ketika korban bersama rekannya yang bernama Wak Kuncung (55) warga Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning, hendak berburu ayam hutan di sekitar TKP, Senin dinihari, 28 Mei 2018, sekira pukul 04.00 WIB.
Nahas, bagi korban, dirinya menyenggol kabel yang beraliran listrik, yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar dibagian perut. Korban langsung dievakuasi ke RSUD Indrasari Pematang Reba Kabupaten Indragiri Hulu. Orang tua korban, Roni (43), kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya, ke Polsek Kemuning.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Kemuning memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kemuning, mendatangi TKP, untuk melakukan penyelidikan, tentang pemilik kabel yang beraliran listrik tersebut. Dalam penyisiran, diketahui kabel tersebut berasal dari sebuah pondok, yang dihuni oleh ketiga pelaku. Saat diinterogasi, mereka mengakui sedang memasang jerat babi hutan, dengan menggunakan aliran listrik.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti, telah diamankan di Mapolsek Kemuning guna proses Penyidikan lebih lanjut.
"Mereka disangkakan dengan bunyi Pasal 360 ayat 1 KUHP menyatakan, barang siapa karena kealpaan menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951", tutup KOMPOL Lilik.(***)
Berita Lainnya
Sempat Di Laporkan Hilang, Seorang Toke Sawit Ditemukan Tewas di Kec Kemuning, Inhil
Sudah Jadi DPO Narkoba, Polisi Selatpanjang Berhasil Diamankan Pelaku
Isu Mutasi Dan Rotasi Jajaran Pemkab Inhil, Bupati: Itu Hal Yang Biasa, Tunggu Saja
Bawaslu Berikan Alasan Cabut Akreditasi Jurdil2019.org
Piala AFF U-16: Indonesia Menang 3-0 atas Timor Leste
Bintan Akan Bangun Air Mancur Menari Senilai Rp 12 Miliar di Kijang
Muhammadiyah Keluarkan Fatwa yang Haramkan Rokok Vape
Sudah 15 Tahun Tak Tersentuh APBD Inhu, SDN 012 Setako Raya Memprihatinkan
Karaoke Kezia 99 Pekanbaru Disegel Satpol PP
Jadi Korban Jambret, Wanita di Pekanbaru Ini Koma
Ketua TP- PKK Inhil Zulaikhah Wardan Lantik Kepengurusan Lima Kecamatan