PILIHAN
Setrum Babi,Tiga Pria di Kemuning Ditangkap Polisi
bualbual.com, Petugas dari Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir Polda Riau, Senin dinihari, 28 Mei 2018, sekira pukul 05.00 WIB, telah mengamankan tiga pria, di Dusun Air Luit Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir.
Ketiganya diduga telah memasang kabel beraliran listrik untuk menyetrum babi namun menyebabkan orang lain mengalami luka berat. Tak hanya itu, saat digeledah, juga ditemukan 2 pucuk senpi rakitan beserta 11 amunisi peluru tajam.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kemuning KOMPOL Lilik Surianto, S.S.T., S.H., membenarkan telah mengamankan tiga orang lelaki. Ketiganya masing - masing berinisial BG (29) warga Dusun Masad Desa Keritang Kecamatan Kemuning, Am (25), warga Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning, dan Kus (39) warga Desa Bangko Sempurna Kec. Rimbo Melintang Kabupaten Rokan Hilir.
" korbannya bernama Indra Praja (22) warga Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning," terang Kompol Lilik.
Kejadian itu berawal ketika korban bersama rekannya yang bernama Wak Kuncung (55) warga Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning, hendak berburu ayam hutan di sekitar TKP, Senin dinihari, 28 Mei 2018, sekira pukul 04.00 WIB.
Nahas, bagi korban, dirinya menyenggol kabel yang beraliran listrik, yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar dibagian perut. Korban langsung dievakuasi ke RSUD Indrasari Pematang Reba Kabupaten Indragiri Hulu. Orang tua korban, Roni (43), kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya, ke Polsek Kemuning.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Kemuning memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kemuning, mendatangi TKP, untuk melakukan penyelidikan, tentang pemilik kabel yang beraliran listrik tersebut. Dalam penyisiran, diketahui kabel tersebut berasal dari sebuah pondok, yang dihuni oleh ketiga pelaku. Saat diinterogasi, mereka mengakui sedang memasang jerat babi hutan, dengan menggunakan aliran listrik.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti, telah diamankan di Mapolsek Kemuning guna proses Penyidikan lebih lanjut.
"Mereka disangkakan dengan bunyi Pasal 360 ayat 1 KUHP menyatakan, barang siapa karena kealpaan menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951", tutup KOMPOL Lilik.(***)

Berita Lainnya
GP Ansor Sebut Kelompok Radikal, Polisi Minta Bukti, Bukan Asumsi!
Anggota DPR RI Asal Riau M. Nasir, Ruang Kerjanya di Geledah KPK
Hebat! Siswa Asal Bangkinang Ini Juara 1 Duta GenRe Tingkat Nasional 2018
Berikan Edukasi Terkait Corona, Polsek SKP Pekanbaru Sisir Pinggiran Sungai Siak
Target Italia Sekarang Incar Juara Dunia di 2022
Galeri Hadirnya Bupati HM. Wardan Saat Hut 50 Tahun Sambu Gruop di kec Keteman
PDAM Bengkalis Jebol Kanal PT MAS 'Krisis Air Bersih'
Heboh, Warga Temukan Mayat Mengapung di Pelabuhan Ketam Putih Bengkalis
Wardan dan Syamsudin Uti Resmi Dilantik, Ini Pesan Plt Gubri
HM. Wardan Akan Ambil Langkah Konkret Atasi Berbagai Permasalahan di Inhil
Heboh !!! Saddil Ramdani Beri Semangat Untuk PS Senayang di Laga PSSI CUP 1
Ahok Jadi Tersangka, Pelantun Lagu Bongkar Iwan Fals Sebut Buseet