PILIHAN
Setrum Babi,Tiga Pria di Kemuning Ditangkap Polisi
bualbual.com, Petugas dari Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir Polda Riau, Senin dinihari, 28 Mei 2018, sekira pukul 05.00 WIB, telah mengamankan tiga pria, di Dusun Air Luit Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir.
Ketiganya diduga telah memasang kabel beraliran listrik untuk menyetrum babi namun menyebabkan orang lain mengalami luka berat. Tak hanya itu, saat digeledah, juga ditemukan 2 pucuk senpi rakitan beserta 11 amunisi peluru tajam.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kemuning KOMPOL Lilik Surianto, S.S.T., S.H., membenarkan telah mengamankan tiga orang lelaki. Ketiganya masing - masing berinisial BG (29) warga Dusun Masad Desa Keritang Kecamatan Kemuning, Am (25), warga Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning, dan Kus (39) warga Desa Bangko Sempurna Kec. Rimbo Melintang Kabupaten Rokan Hilir.
" korbannya bernama Indra Praja (22) warga Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning," terang Kompol Lilik.
Kejadian itu berawal ketika korban bersama rekannya yang bernama Wak Kuncung (55) warga Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning, hendak berburu ayam hutan di sekitar TKP, Senin dinihari, 28 Mei 2018, sekira pukul 04.00 WIB.
Nahas, bagi korban, dirinya menyenggol kabel yang beraliran listrik, yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar dibagian perut. Korban langsung dievakuasi ke RSUD Indrasari Pematang Reba Kabupaten Indragiri Hulu. Orang tua korban, Roni (43), kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya, ke Polsek Kemuning.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Kemuning memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kemuning, mendatangi TKP, untuk melakukan penyelidikan, tentang pemilik kabel yang beraliran listrik tersebut. Dalam penyisiran, diketahui kabel tersebut berasal dari sebuah pondok, yang dihuni oleh ketiga pelaku. Saat diinterogasi, mereka mengakui sedang memasang jerat babi hutan, dengan menggunakan aliran listrik.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti, telah diamankan di Mapolsek Kemuning guna proses Penyidikan lebih lanjut.
"Mereka disangkakan dengan bunyi Pasal 360 ayat 1 KUHP menyatakan, barang siapa karena kealpaan menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951", tutup KOMPOL Lilik.(***)
Berita Lainnya
Kapolres Inhil Memberikan Himbauan Ke Masyarakat Tentang Upaya Pencegahan Virus Corona
Panti Pijat Berkedok Balai Pengobatan Bebas Beroperasi di BS, Bengkalis
Angin Puting Beliung Hancurkan Rumah dan Musala di Rohil
Musisi Inhil Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana di Palu, Segini Jumlahnya....
Gagal di Pilkada Riau, Hardianto Dipastikan Akan Nyaleg
Festival Perang Air Meranti Raih Rekor MURI
Muridi Susandi Terpilih Sebagai Ketua IWO Kab Inhil
Mau Punya Uang Rupiah Desain Baru? Ayo Ditukar Disini...
Hari Anti korupsi sedunia tahun 2019 Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Memperingati Dengan Melakukan Upacara Bersama Generasi Milenial
Kadisdik Riau: Bukan Wacana Lagi, Program Sekolah Gratis Sudah Berjalan "Bosda Sudah Dianggarkan Rp428 M"
Stadion Utama Riau Bakal Dijadikan Event Internasional dan Nasional Saat Ditinjau Investor Brazil dan Singapura
Polres Dumai Gelar Pengobatan Gratis, Sempena HUT Ke-73 Bhayangkara