• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Akhirnya Cabut Instruksi ASN dan THL Wajib Nyoblos

Redaksi

Jumat, 22 Juni 2018 16:29:41 WIB Dibaca : 1230 Kali
Cetak


bualbual.com, Pemko Pekanbaru melalui Badan Kepegawaian Daerah akhirnya mencabut surat edaran Walikota No. 800/BKPSDM-PKAP/1282 tentang instruksi wajib mencoblos bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) pada Pilkada Riau 2018. Pencabutan dilakukan dengan pertimbangan menjaga penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan ini tetap kondusif. “Kami sudah tarik surat edaran yang terlanjur dikirim ke instansi di Pekanbaru dan sudah membatalkan,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Pekanbaru Masriyah, Jumat (22/6/2018) siang di Pekanbaru. Dijelaskan, Pemko Pekanbaru membatalkan instruksi tersebut terhitung Kamis sore, untuk menghindari dampak negatif yang lebih jauh dan demi menciptakan kondisi persiapan perhelatan Pilkada Riau 2018 yang aman dan tentram. Sebabnya, surat edaran sudah menjadi polemik dan memicu perdebatan di kalangan semua pihak. Apalagi, Walikota Pekanbaru DR Firdaus MT sudah mengambil cuti dinas dan menjadi salah satu calon Gubernur Riau. “Katanya surat tersebut sebagai intervensi dari Pemko terhadap PNS dan THL, padahal tidak begitu tujuannya, hanya mendorong meningkatnya partisipan pemilih pada Pilkada 2018,” bantahnya. Sebelumnya, beredar surat edaran resmi Wali kota Pekanbaru No. 800/BKPSDM-PKAP/1282 tentang instruksi wajib mencoblos bagi PNS dan THL setempat, dan sempat viral di media sosial. Dalam edaran tersebut ada tiga poin yang diharuskan dilakukan oleh PNS dan THL pada hari pencoblosan 27 Juni 2018. Dalam edaran yang ditembuskan kepada Inspektorat, DPRD, Kepala Badan, Dinas, Bagian, Camat, KPU dan Lurah tersebut ada tiga poin yang jadi instruksi langsung Walikota Pekanbaru bagi semua jajaran PNS dan THL di lingkungan tersebut wajib dilakukan pada tanggal pencoblosan. Pertama, memerintahkan kepada PNS dan THL menggunakan hak pilih pada Pilkada 2018 yang jatuh pada 26 Juni. Poin kedua, Kepala Satker melaporkan jumlah PNS dan THL yang terdata pada DPT dan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2018. Poin terakhir, melaporkan jumlah dan bukti foto PNS dan THL yang ikut mencoblos kepada Walikota melalui Badan Kepegawaian. Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noer dalam edaran walikota menjelaskan, instruksi Walikota tersebut bertujuan agar PNS memanfaatkan hari libur untuk mencoblos bukan justru berlibur atau bersenang-senang pada 27 Juni 2018 mendatang. “Tanggal 27 Juni besok kan libur resmi khusus Pilkada, bukan untuk PNS pergi jalan-jalan, melainkan mencoblos. Maka kita keluarkan intruksi dan sanksinya, bisa berbentuk teguran lisan, teguran tertulis dan pemotongan insentif,” ujarnya. Menurut M Noer kehadiran PNS dan THL harus dibuktikan dengan mengirim foto jari kelingking bertinta setelah “nyoblos” dan foto TPS tempat. “Foto tersebut harus dikirim ke grup WhatsApp OPD masing-masing,” ujarnya. Ditambahkan, selain untuk memastikan kedisiplinan PNS dan THL instruksi ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2018. (*)       Sumber: antara




Berita Lainnya

Dua Terdakwa Dituntut Hukuman 7,5 Tahun dan 5,5 Tahun Penjara 'Korupsi di Dispora Riau'

Sekda Inhil Lantik Kepengurusan HNSI Kecamatan Tembilahan Hulu

Persada.Id Jadwalkan Pengukuhan Pengurus Dan Mukernas I

Hardianto SE Hadiri HPN Tingkat Prov Riau, Firdaus-Rusli Kompak Bertanjak

Kapolres Inhil: Titik Hotspot di Kateman Sudah Nihil

Pilres Firdaus: Kalau Ragu Silahkan Sholat Istikharah, Calon Presiden Hanya ada Dua

Hasil Survei, Prabowo-Sandi Masih 'KOKOH' Madura La Nyalla Siap-Siap!

Bawaslu Kirim Surat ke KPU Bengkalis, Diduga Anggota PPS Terlibat Partai Politik

Mobil Mitsubishi 'Expander' Terbakar di Fly Over Sudirman Pekanbaru

Musda KNPI Provinsi Riau Digelar Awal Februari

Pemerintah wacanakan Pajak Ke Bintang Instagram

Terkini +INDEKS

Benarkah Jam Rolex Prabowo untuk Timnas dari APBN? Ini Faktanya!

10 Juni 2025
Satnarkoba Polres Bengkalis Berkoloborasi Dengan Pihak Lapas, Ungkap Permainan Narkotika Jenis Sabu
10 Juni 2025
Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Berpotensi Terjadi di Riau, Warga Diminta Waspada!
10 Juni 2025
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku Narkoba, Ungkap Jaringan Lebih Besar
10 Juni 2025
Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Turun Lagi, Ini Daftar Harga Terbaru
10 Juni 2025
Tak Ada Tempat bagi Narkoba di Inhil, Satu Pengedar Diringkus di Tembilahan Hulu
10 Juni 2025
Menyingkap Budaya Korupsi di Indonesia, Dari Zaman Kerajaan Hingga Era Modern
10 Juni 2025
Mengapa Aceh Memiliki Status Daerah Istimewa? Ini Sejarah dan Faktanya
10 Juni 2025
Antisipasi Premanisme dan Balap Liar, Polsek Tanah Merah Tingkatkan Patroli Malam
10 Juni 2025
Orang Bugis Harus Tahu! Inilah Asal Usul dan Sejarah Kapal Pinisi yang Diakui UNESCO
10 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tak Ada Tempat bagi Narkoba di Inhil, Satu Pengedar Diringkus di Tembilahan Hulu
  • 2 Menyingkap Budaya Korupsi di Indonesia, Dari Zaman Kerajaan Hingga Era Modern
  • 3 Mengapa Aceh Memiliki Status Daerah Istimewa? Ini Sejarah dan Faktanya
  • 4 Antisipasi Premanisme dan Balap Liar, Polsek Tanah Merah Tingkatkan Patroli Malam
  • 5 Orang Bugis Harus Tahu! Inilah Asal Usul dan Sejarah Kapal Pinisi yang Diakui UNESCO
  • 6 Ayo Ikuti Lomba Gasing Pemangkah di Tembilahan, Hadiah Uang + Sertifikat!
  • 7 Jepang vs Indonesia 10 Juni 2025: Head to Head, Line Up, Prediksi Skor?
  • 8 Tragis! Kecelakaan di Rengat-Tembilahan, Pelajar Tewas Ditempat, Sopir Travel Jadi Tersangka
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media