• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Khairul: Pinta Pemda Inhil Transparan, Serta Singkronkan Pendapatan CSR dengan Program Pemerintah Demi Pemerataan Pembangunan

Redaksi

Kamis, 14 November 2019 19:23:59 WIB Dibaca : 1097 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Khairul meminta demi pemerataan pembangunan daerah, Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir, Haru transparan serta mampu mengoptimalisasi pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan baik perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, pelaksanaan program CSR selama ini sudah ada, namun masih lemah. Dari sisi akuntabilitas, pelaksanaan program CSR juga dilihat masih rendah dan tidak transparan. “Pada halnya CSR dilakukan tepat sasaran dan transparan, Ini juga menjadi program yang mendukung pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial dan pengentasan kemiskinan serta pemerataan pembangunan,” BUAL Khairul. 14/11/19. Hal itu diungkapkan Khairul usai  mencari data tentang seberapa besar pendapatan CSR baik dari perusahaan swasta dan BUMD di wilayah kabupaten Inhil, Meski hasilnya tidak ditemukan dari berbagai sumber terpecaya se-akan enggan untuk memberi tahu berapa angka pedapatan dana CSR tersebut. Ia mengatakan, semestinya dana CSR masuk dalam kas daerah terlebih dahulu dan di umumkan pendapatan pertahun, sehingga distribusi penggunaanya lebih jelas dan pertanggungjawabannya lebih transparan kepada publik. Disamping itu, memastikan keterlibatan perusahaan swasta/BUMN ikut serta dalam pembangunan daerah. Seperti yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas, menyebutkan, “Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya," Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), CSR menjadi kewajiban dari Perusahaan. Dalam ketentuan Pasal 74 ayat (1) UUPT, disebutkan, perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan. Berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) UUPT tersebut, CSR ini menjadi wajib bagi Perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam. Secara legalitasnya Khairul menjelaskan dalam UUPT yang ditekankan hanya untuk perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam. Namun merujuk pada ketentuan Pasal 15 huruf b Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanam Modal (UU Penanaman), yang menyebutkan, setiap penanam modal berkewajiban: (b) melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Maka dengan mengacu pada ketentuan ini, Setiap perusahaan baik yang bergerak di bidang sumber daya alam maupun tidak, tetap memiliki kewajiban untuk melaksana CSR. Disamping UUPT dan UU Penanaman Modal, masih terdapat sejumlah aturan yang mengatur tentang kewajiban pelaksanaan CSR bagi sebuah perusahaan. Diantaranya UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 68 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 4 Peraturan UU Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Pasal 2 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tahun 2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-08/MBU/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan. Namun, pengaturan CSR sedang dilakukan penyempurnaan sehingga lebih bermanfaat bagi pembangun masyarakat. Jika saat ini, sesuai dengan ketentuan pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, kewajiban soal pemberian CSR tersebut hanya terbatas pada perseroan atau perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam. Kewajibannya akan dibebankan ke semua perusahaan. Besaran yang ditentukan pun akan dipatok. Usulan yang masuk, besaran dana CSR yang harus diberikan perusahaan harusnya mencapai 2 persen, 2,5 persen, atau 3 persen dari keuntungan. Saran saya dengan kondisi dan luas wilayah kabupaten Inhil yang sangat besar dan mempunyai dana APBD yang kecil, Pertama pemda Inhil, memperkuat kewajiban bagi perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial mereka ke masyarakat. kedua, pemda inhil harus melakukan sinkronisasi dengan program pemerintah terkait pengentasan kemiskinan dan meningkat ekonomi serta pemerataan pembanguanan daerah dengan pendapatan dana CSR.     Penulis: Khairul. S.Sos




Berita Lainnya

Jika Terpilih Gubernur Lagi, Andi Rachman Bangun 4 Ribu Rumah Bagi Warga Miskin

Priyo Nilai Debat Pilpres, Empat Untuk Sandiaga Dan Satu Untuk Kiai Maruf, Anda Setuju?

Gubri Syamsuar: Acara Penyambutan Jemaah Haji Jangan Berlama-lama

Tabrak Rumah, Truk Batubara di Batanghari Dibakar Massa

H. Syamsuddin Uti, Pimpin Rapat Forkopimda Sambut Hari Raya Idul Fitri 1440 H

Program Berencana Zaman Nabi 'Mengenal Azal'

Kecewa Banyak intervensi dan kepentingan, Pemerintah Gratiskan Kembali Kantong Plastik

Anda! Peserta CPNS Diminta Rutin Pantau Website Resmi BKPSDM Pekanbaru

Cagub Cawagub DKI Jalani Tes Psikologi dan Narkoba, Pagi Ini

Abrasi di Kuansing, DPRD Riau Desak BWS V Cari Solusi

Terkini +INDEKS

Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai

17 Agustus 2025
Kanit Intelpam, Wakili Kapolsek Pinggir Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera Sore Ini
17 Agustus 2025
Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
17 Agustus 2025
Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
17 Agustus 2025
Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
17 Agustus 2025
Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
17 Agustus 2025
Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
17 Agustus 2025
Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
17 Agustus 2025
Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
17 Agustus 2025
Puncak Peringatan, Camat Pinggir Pimpin Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
  • 2 Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
  • 3 Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
  • 4 Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
  • 5 Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
  • 6 Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
  • 7 Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
  • 8 Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media