• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Khairul: Pinta Pemda Inhil Transparan, Serta Singkronkan Pendapatan CSR dengan Program Pemerintah Demi Pemerataan Pembangunan

Redaksi

Kamis, 14 November 2019 19:23:59 WIB Dibaca : 1112 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Khairul meminta demi pemerataan pembangunan daerah, Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir, Haru transparan serta mampu mengoptimalisasi pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan baik perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, pelaksanaan program CSR selama ini sudah ada, namun masih lemah. Dari sisi akuntabilitas, pelaksanaan program CSR juga dilihat masih rendah dan tidak transparan. “Pada halnya CSR dilakukan tepat sasaran dan transparan, Ini juga menjadi program yang mendukung pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial dan pengentasan kemiskinan serta pemerataan pembangunan,” BUAL Khairul. 14/11/19. Hal itu diungkapkan Khairul usai  mencari data tentang seberapa besar pendapatan CSR baik dari perusahaan swasta dan BUMD di wilayah kabupaten Inhil, Meski hasilnya tidak ditemukan dari berbagai sumber terpecaya se-akan enggan untuk memberi tahu berapa angka pedapatan dana CSR tersebut. Ia mengatakan, semestinya dana CSR masuk dalam kas daerah terlebih dahulu dan di umumkan pendapatan pertahun, sehingga distribusi penggunaanya lebih jelas dan pertanggungjawabannya lebih transparan kepada publik. Disamping itu, memastikan keterlibatan perusahaan swasta/BUMN ikut serta dalam pembangunan daerah. Seperti yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas, menyebutkan, “Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya," Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), CSR menjadi kewajiban dari Perusahaan. Dalam ketentuan Pasal 74 ayat (1) UUPT, disebutkan, perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan. Berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) UUPT tersebut, CSR ini menjadi wajib bagi Perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam. Secara legalitasnya Khairul menjelaskan dalam UUPT yang ditekankan hanya untuk perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam. Namun merujuk pada ketentuan Pasal 15 huruf b Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanam Modal (UU Penanaman), yang menyebutkan, setiap penanam modal berkewajiban: (b) melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Maka dengan mengacu pada ketentuan ini, Setiap perusahaan baik yang bergerak di bidang sumber daya alam maupun tidak, tetap memiliki kewajiban untuk melaksana CSR. Disamping UUPT dan UU Penanaman Modal, masih terdapat sejumlah aturan yang mengatur tentang kewajiban pelaksanaan CSR bagi sebuah perusahaan. Diantaranya UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 68 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 4 Peraturan UU Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Pasal 2 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tahun 2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-08/MBU/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan. Namun, pengaturan CSR sedang dilakukan penyempurnaan sehingga lebih bermanfaat bagi pembangun masyarakat. Jika saat ini, sesuai dengan ketentuan pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, kewajiban soal pemberian CSR tersebut hanya terbatas pada perseroan atau perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam. Kewajibannya akan dibebankan ke semua perusahaan. Besaran yang ditentukan pun akan dipatok. Usulan yang masuk, besaran dana CSR yang harus diberikan perusahaan harusnya mencapai 2 persen, 2,5 persen, atau 3 persen dari keuntungan. Saran saya dengan kondisi dan luas wilayah kabupaten Inhil yang sangat besar dan mempunyai dana APBD yang kecil, Pertama pemda Inhil, memperkuat kewajiban bagi perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial mereka ke masyarakat. kedua, pemda inhil harus melakukan sinkronisasi dengan program pemerintah terkait pengentasan kemiskinan dan meningkat ekonomi serta pemerataan pembanguanan daerah dengan pendapatan dana CSR.     Penulis: Khairul. S.Sos




Berita Lainnya

Tuai Pro-Kontra, Pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir

1 Unit Mobil Calya Turjun ke Parit Penumpang Selamat

Kukuhkan Pejabat Eselon II, Bupati HM Wardan: Selamat Kepada Pejabat yang Sudah Dilantik

Ditangkapnya 10 Aktivis Sebelum Aksi 212, Ternyata Agen Ini Masalahnya

Bantu Penanganan Karhutla, Dandim 0314 Inhil Berangkatkan Personilnya ke Berbagai Kecamatan

Tak Bisa Datang ke Kantor Bawaslu Riau, Bupati Inhil HM.Wardan Diperiksa di Rumahnya

Kapolda Riau: Seorang Polisi Meninggal Akibat Ditabrak Mobil Teroris

Tak Mengkhawatirkan, KPU Riau Siap Terima Kedatangan Ribuan Pengunjukrasa

Kemlu: Memastikan (FPI) Habib Rizieq Tidak Termasuk Daftar Ormas dan Tokoh Islam Akan Bertemu Raja Salman

Hina Prabowo Gila, Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi

Selama 96 Jam Hilang, Jasad Kamarudin ditemukan di Perairan Mandah-Inhil

Sebanyak 4.382 Pelamar CPNS di Bengkalis Lulus Administrasi

Terkini +INDEKS

Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial

14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media