PILIHAN
Penyampaian Ranperda LKPj APBD 2017 Telat, APBD-P dan APBD Murni 2019 Terancam Tak Tepat Waktu

bualbual.com, Lagi-lagi, Pemkab Inhil terlambat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawabab Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBF) APBD 2017 ke DPRD Inhil. Akibatnya pembahasan agenda penting lainnya pun terancam terlambat.
Agenda penting lain yang dimaksud adalah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD-P 2018, KUA-PPAS APBD Murni 2019 serta LKPJ Akhir masa jabatan Bupati Inhil.
Seperti yang disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fadly M Sofyan berdasarkan UU 23 Tahun 2014 Pasal 320 ayat (1) berbunyi Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Dari bunyi undang-undang itu dapat diartikan paling lambat penyampaian LPJ APBD 2017 adalah bulan Juni. Sementara yang kita ketahui bersama, Pemkab menyampaikannya pada Juli 2018," cetus Fadli saat rapat paripurna, Rabu (18/6/2018) malam.
Ditambahkan Fadly, keterlambatan ini bukan hanya terjadi pada tahun ini saja tetapi juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Dimana akibat keterlambatan ini tentunya akan berakibat tergangunya berbagai agenda wajib dan berbagai kebijakan strategis lainya.
"Pertanyaan dari Fraksi PKB, apa yang menyebabkan keterlambatan penyampaikan ini, dan mengingat sisa waktu yang tersisa tahun 2018 hanya tinggal beberapa bulan lagi, akankah agenda wajib yang disampaikan diatas dapat terlaksana sesuia dengan waktu yang diharapkan," tanyanya.
Menjawab pernyataan itu, Sekdakab Inhil, Said Syarifuddin mengatakan bahwa Ranperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 disampaikan ke DPRD Inhil pada tanggal 29 Juni 2018 melalui surat nomor 460.30/hk-2018/180.
"Hal ini telah sesuai dengan uu nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 320 bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kepada dprd dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir," tukas Said Syarifuddin. ***
Berita Lainnya
Muridi Susandi: Siap Laporkan Temuannya ke Bawaslu Inhil 'Dugaan Praktek Money Politik'
Malam Ini Risma Menghadap Megawati For DKI 1..?
Besok Enam Mahasiswa yang Jalani Observasi di Natuna Kembali ke Riau
Diisukan Bubar, Element Rekaman Lagi
Masyarakat Resah Lampu Sering Mati di Bulan Ramadhan, Wardan Datang Ke Rayon Tembilahan
Ada APK Caleg Inhil Bergambar Artis Syahrul Khan,Ini Penjelasan Bawaslu
Instruksi Istri Sandi, Emak-Emak Jangan Kasih Kendor Jaga TPS
HM. Wardan Akan Ambil Langkah Konkret Atasi Berbagai Permasalahan di Inhil
Hentikan Penyebaran Virus, Bupati Kampar Minta Patuhi Aturan Pemerintah, Jangan Keluar Rumah
Pjs Bupati Inhil Rudyanto: Kesejahteraan Nelayan Harus di Perjuangkan
Bupati Malang Mundur dari Ketua DPW NasDem Jatim
Di Mana Dana Haji Indonesia Disimpan?