PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Ada APK Caleg Inhil Bergambar Artis Syahrul Khan,Ini Penjelasan Bawaslu
Bualbual.com,, Beredarnya Alat Peraga Kampanye (APK) oleh salah seorang Caleg bernama Efendi, S.Ag, yang memuat foto Artis Bollywood Sharul Khan, yang terpasang di Daerah Kecamatan Tempuling telah menuai beragam tanda tanya ditengah masyarakat terkait boleh atau tidak dalam aturan Pemilu.
Menanggapi hal tersebut Bawaslu Inhil mengatakan Persoalan tentang aturan APK tersebut terletak pada Desain.
“Tentang ini telah dijelaskan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1096 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Metode kampanye dalam pasal 23 PKPU 23 tahun 2018 tentang kampanye”, Jelas Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Bapak Ahmat Tamimi saat dikonfirmasi,minggu(11/11/18).
Dijelaskannya Dalam SK KPU 1096 yang dikeluarkan 10 September 2018 lalu dijelaskan pada Poin 12 huruf e bahwa Alat peraga tambahan dapat sama dengan ketentuan poin 8 huruf b yaitu Peserta Pemilu boleh memuat foto Calon DPR, DPRD serta tokoh yang melekat pada Partai tersebut.
"Selain tokoh partai yang bersangkutan artinya tidak boleh,"ungkapnya.
Selain itu lanjutnya, Dalam pasal 267 UU No. 7 tahun 2017 dijelaskan bahwa kampanye adalah bagian dari pendidikan politik dan pasal 5 ayat 2 dan 3 PKPU 23 tahun 2018 tentang kampanye juga dijelaskan bahwa kampanye bagian dari pendidikan politik yang dilaksanakan secara bertanggungjawab dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih. Jadi kampanye yang dilakukan oleh para calon haruslah mendidik, menawarkan hal-hal yang nyata.
Untuk itu Pihak Bawaslu inhil akan segera berkoordiansi dengan Bawaslu Kecamatan Tempuling untuk untuk segera melepas APK tersebut.(***)

Berita Lainnya
Distribusikan 500 Paket Premium Lebaran Bahagia, Baznas Inhil Laksanakan MOU Dengan Kwarcab 04.02 Inhil
Suami Bunuh Tetangga, Istri Diperkosa
Masuki Bulan Ramadan, Bupati Inhil HM. Wardan, Ajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah,
Netizen Heboh Akun Instagramnya Paulo Dybala Memasukkan Poto Guru SD Khusnul Khotimah
Rp. 3,2 Triliun Pemda dan DPRD Kab Bengkalis Sahkan KUA-PPAS APBD Tahun 2018
Tiga WN Prancis Dipakaikan Tanjak, Saat Hadiri Bakar Tongkang di Bagansiapiapi Riau
Pelamar CPNS Pemprov Riau Capai 4.885 Orang
Jarak Pandang di Pekanbaru Hanya 1 Kilometer, Kabut Asap Makin Pekat
Milad Ke - 54 Inhil, Wakil Bupati Melepas Peserta Funbike
Di Saksikan Ribuan Masyarakat Wardan Resmi Pimpin Partai Golkar Inhil
Berikut Jadwal & Tahapan Gerhana Bulan di Indonesia Besok
H.M Wardan: Kegiatan DMIJ Diluncurkan Pemerintah Desa Lakukan Apa Saja Yang Bisa Di Laksanakan