PILIHAN
Satpol PP Rohil Gelar Razia Toko AT, Yang Diduga Tidak Mempunyai Izin Usaha

BUALBUAL.com, ROKANHILIR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Rohil, Merazia Usaha Glosir Yang diduga grosir minyak curah ilegal serta juga toko grosir tersebut tidak mengantongi izin dasar perdagangan yakni SIUP dan SITU dari Pemerintah Daeraha setempat.
Selain itu, kuat dugaan toko milik AT tidak miliki dokumen dan surat-surat legalitas penyuplay minyak curah dari pendistributornya. Yang diakui AT, dibelinya dari Kota Dumai, milik toko Indo Beras Dumai.
Kita lakukan razia atas informasi yang kita dapat dari warga. Dan hari ini kita lakukan penindakan ke Toko yang tidak ada papan namanya ini, kata Kasatpol PP, Suryadi, saat dikonfirmasi dilokasi kejadian atau TKP, Jum’at 08 Maret 2019 pagi.
Dijelaskan Oleh Kasatpol. PP Suryadi, Pemkab Rohil tidak pernah membatasi apapun yang warga ingin perbuat dan diperdagangkan serta usaha apa saja yang mau dibuat, namun Surhadi menekankan haruslah mentaati segala peraturan yang ada di Pemerintah Kabupaten RokanHilir.
Silahkan lakukan dan buka usaha grosir apa saja, izin harus diurus terlebih dahulu dan jangan cederai konsumen dengan peredaran-peredaran barang yang ilegal, ucap Suryadi.
Lama menunggu ditempat toko yang diduga berinisial AT, tak kunjung tiba, akhirnya Tim dan Kasatpol PP Rohil menegaskan kepada salah seorang pekerjanya untuk menyampaikan pesan kepada AT agar segera datang kekantor dengan membawa seluruh surat-surat yang menyangkut usaha toko tersebut.
Kita ingin memompa PAD Rohil, sudah tugas pokok kita untuk menerapkan semua Perda dan peraturan Undang-undang yang berlaku dari segala lini. Jika AT menghindar, kita semakin mencurigai ada apa dengan bisnisnya itu jelas Suryadi.
Editor : Edisupriadi
Berita Lainnya
Polda Riau : Kita Masih Lakukan Koordinasi, Terkait Adanya Temuan Kayu yang Diduga Hasil Ilog di Meranti
Maju Pilkada Mendagri Tegaskan Pejabat Tidak Gunakan APBD
Di Concong, Sekda Inhil Buka Turnamen Volly
Kabar Gembira Bagi ASN, Sekda Inhil: Gaji 13 Akan Cair 1 Juli 2019 Berikut Gaji Terendah dan Tinggi yang Didapat!
Klaim ISIS sebagai Pelaku Pengeboman Gereja di Filipina
Terkait Penebangan Pohon dalam Pengerjaan Jaringan 20 KV, Pemkab Inhil Harapkan Tanggung Jawab PLN
Dari 20 Kecamatan, 11 Pimpinan Kecamatan Sepakat Gelar Muslub Kepengurusan Hipmih - Pekanbaru
Pemprov Riau Akan Segera Tertibkan Rumah Dinas yang Dikuasai Pihak Lain
Anda Minat! Pendaftaran Calon Direksi PDAM TI Resmi Dibuka Berikut Persyaratannya
Gubri Syamsuar Resmi Canangkan Sensus Penduduk Online 2020
Ajarkan Tertib Berlalu Lintas Sejak DIni, Puluhan Anak Usia Dini Kunjungi Taman Lalu Lintas