PILIHAN
Kini Dilempar ke Ba'asyir 'Bola Kebebasan'
BUALBUAL.com, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan 'bola kebebasan' kini ada di tangan Abu Bakar Ba'asyir. Ikrar setia NKRI sebagaimana disyaratkan bagi napi kasus terorisme wajib dilakukan.
"Kan sudah kita jelasin. Tergantung. Kembali kepada beliau. Negara sudah mengatakan tidak ada yang bisa dinegosiasikan terhadap NKRI dan Pancasila. Itu kunci," kata Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Moeldoko menegaskan, jika persyaratan itu tak disetujui, rencana pembebasannya batal. "Ya, kalau tidak ada sesuatu yang berubah dari pemikirannya, ya begitu (batal)," katanya.
Menkum HAM Yasonna H Laoly menegaskan Abu Bakar Ba'asyir harus memenuhi ketentuan bila ingin mendapatkan pembebasan bersyarat. Salah satu syaratnya, meneken pernyataan tertulis ikrar setia NKRI.
"Persoalannya, kita harapkan beliau bersedia menandatangani. Semua terkait tindak pidana terorisme, program deradikalisasi harus diikuti. Beliau tidak pernah mengikuti program deradikalisasi kita, ini laporan BNPT (yang) menyatakan (Ba'asyir) tidak pernah mengikuti," ujar Laoly di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Aturan pembebasan bersyarat diatur dalam PP 99/2012 serta dalam pasal 84 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat. Selain harus menjalani dua pertiga masa pidana, napi khusus terorisme harus meneken ikrar setia NKRI.
Tapi pemerintah, ditegaskan Laoly, tetap memperhatikan alasan kemanusiaan. Karena faktor usia dan kesehatan, Kemenkum menempatkan orang melayani Ba'asyir menjalani hukuman pidana di Lapas Gunung Sindur.
"Dulu saya juga ingin tempatkan beliau dekat dengan keluarga di Solo, tapi keluarga tidak berkenan karena alasan kesehatan, karena fasilitas kesehatan lebih mudah di Jakarta. Beberapa kali, ada keluhan langsung juga siapkan, bahkan presiden pernah perintahkan, kalau perlu fasilitas yang cepat," sambungnya.
"Kalau beliau sudah memenuhi syaratnya atau menandatangani persyaratan, ya pasti dibebaskan. Tapi persyaratan tidak dipenuhi, kan itu persoalannya," ujar Laoly.
Sumber: detik.com/ucu

Berita Lainnya
Warga Berlarian Selamatkan Diri, Tengah Malam Tadi Terjadi Longsor di Tanah Merah Inhil
Gubri Syamsuar Diganjar Penghargaan oleh Kemenag RI
Polres Inhil Tetapkan Kakek Berusia 73 tahun jadi Tersangka Karlahut
Kabareskrim Tegaskan Tidak Ada SP3 Kasus Karhutla
Fahri Hamzah: Tidak Ingin Orang Pintar Pimpin Indonesia, Itulah Orang Penyerang Amien Rais
Beraksi Pagi Buta saat sedang Mabuk, Maling di Pekanbaru ini Babak Belur Dimassa dan Ditinggal Kabur Temannya
Bupati Inhil, Hadiri Hari Kesehatan Gigi Dunia, Bersama 2000 Siswa/i PAUD-SD
Meskipun Timnya Menuai Hasil Buruk, Conte Tetap Komitmen di Chelsea
Tenggelam di Perairan Tenggayun Bengkalis, KLM Alisa Indah Terbakar
"BERSAMA KITA BISA" Gerindra Inhil Buka Pendaftaran Pileg Tahun 2019
Meski Tidak Ditahan KPK, Wali Kota Dumai Dicegah ke Luar Negeri
Tak Kenal lelah, Pasi Ops Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Tarmizi Bersama Prajurit Kerja Keras Padamkan Api Karhutla