PILIHAN
Kini Dilempar ke Ba'asyir 'Bola Kebebasan'
BUALBUAL.com, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan 'bola kebebasan' kini ada di tangan Abu Bakar Ba'asyir. Ikrar setia NKRI sebagaimana disyaratkan bagi napi kasus terorisme wajib dilakukan.
"Kan sudah kita jelasin. Tergantung. Kembali kepada beliau. Negara sudah mengatakan tidak ada yang bisa dinegosiasikan terhadap NKRI dan Pancasila. Itu kunci," kata Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Moeldoko menegaskan, jika persyaratan itu tak disetujui, rencana pembebasannya batal. "Ya, kalau tidak ada sesuatu yang berubah dari pemikirannya, ya begitu (batal)," katanya.
Menkum HAM Yasonna H Laoly menegaskan Abu Bakar Ba'asyir harus memenuhi ketentuan bila ingin mendapatkan pembebasan bersyarat. Salah satu syaratnya, meneken pernyataan tertulis ikrar setia NKRI.
"Persoalannya, kita harapkan beliau bersedia menandatangani. Semua terkait tindak pidana terorisme, program deradikalisasi harus diikuti. Beliau tidak pernah mengikuti program deradikalisasi kita, ini laporan BNPT (yang) menyatakan (Ba'asyir) tidak pernah mengikuti," ujar Laoly di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Aturan pembebasan bersyarat diatur dalam PP 99/2012 serta dalam pasal 84 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat. Selain harus menjalani dua pertiga masa pidana, napi khusus terorisme harus meneken ikrar setia NKRI.
Tapi pemerintah, ditegaskan Laoly, tetap memperhatikan alasan kemanusiaan. Karena faktor usia dan kesehatan, Kemenkum menempatkan orang melayani Ba'asyir menjalani hukuman pidana di Lapas Gunung Sindur.
"Dulu saya juga ingin tempatkan beliau dekat dengan keluarga di Solo, tapi keluarga tidak berkenan karena alasan kesehatan, karena fasilitas kesehatan lebih mudah di Jakarta. Beberapa kali, ada keluhan langsung juga siapkan, bahkan presiden pernah perintahkan, kalau perlu fasilitas yang cepat," sambungnya.
"Kalau beliau sudah memenuhi syaratnya atau menandatangani persyaratan, ya pasti dibebaskan. Tapi persyaratan tidak dipenuhi, kan itu persoalannya," ujar Laoly.
Sumber: detik.com/ucu

Berita Lainnya
LAMR Tegaskan ke DPR Daerah Ikut Kelola Blok Rokan
Apa yang Diperbincangkan? Ketika Santri Islam Berjumpa dengan Santri Katolik
HUT RI Ke - 73, Bupati Inhil Ajak Generasi Bangsa Kenang Jasa Pahlawan
100 Perempuan dalam Jaringan Muncikari Putri Amelia dan Vanessa Angel
Ketua DPRD Kampar Apresiasi Program Menanam 20.000 Pohon di Tapung
Akibat Mengantuk Supir Mobil Inova Menabrak Sepeda Motor, Hingga Tewas di tempat
Ketua PKS Riau Mengaku Heran, Hasil Hitung Internal Pileg 2019 Berbeda dengan KPU
Pjs.BUPATI RUDIYANTO HADIRI PEMBUKAAN PELATIHAN PENGELOLA BUM-Des SE-PROVINSI RIAU
Jalan di Kecamatan Langgam Pelalawan Rusak Parah, Akibat 'Project Drilling' EMP
Debit Air Sungai Indragiri Meningkat, Ini Pesan Kasat Lantas Polres Inhil
Wow.!!! Polda Riau Tangkap Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 15.940 Butir Pil Ekstasi
Liga 1 dan Liga 2 Indonesia Dihentikan karena Corona